Hukum Poligami Dalam Islam

Hukum Poligami Dalam Islam
HUKUM POLIGAMI DALAM ISLAM

Assalaamu'alaikum ww.

Yth, Team KSIA Akhoirot

Saya pria berkeluarga dg 2 anak dn pernah melakukan poligami dg seijin istri pertama. Namun baru berjalan 2 tahun terjadi perselisihan besar diantara kedua istri, hingga istri pertama memaksa saya agar membuat pilihan diantara mereka. Kerena saya tidak bersedia, maka istri pertama nekat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama hingga jatuhlah putusan cerai.

Saat itu saya tetap membagi waktu secara adil dalam hitungan hari demi anak-anak, bahkan cenderung lebih banyak waktu di rumah anak-anak dan istri kedua maklum.

Seiring berjalannya waktu perlahan saya ajak ibunya anak-anak untuk rujuk kembali, dan dia bersedia dg syarat saya harus menceraikan istri kedua. Sehingga pada suatu hari dalam kondisi yg sangat amat terpaksa (maaf tidak bisa saya ceritakan) saya ajukan gugatan cerai istri kedua ke pengadilan agama dan jatuh putusan cerai hingga dia pulang ke rumah orang tuanya di luar pulau.

Berselang beberapa bulan kemudian saya menikah ulang dg ibunya anak-anak, dan hingga saat ini kami di rumah kembali damai. Dan untuk membentengi diri, maka sejak itu saya tinggalkan pekerjaan dg niat memiskinkan diri agar terhindar dari niat yg dapat mengganggu kedamaikan keluarga.

Setahun waktu berlalu tanpa diduga eks. istri kedua menghubungi saya kembali. Komunikasi kami lakukan jarak jauh antar pulau awalnya dg alasan dia ingin menjaga silaturahim dan saya sambut dg penuh husnudzon setiap curhatannya, hingga terucap bahwa dia ingin kembali merajut hubungan keluarga lagi menjadi istri kedua.

Akhirnya saya ceritakan kepadanya bahwa kondisi saya sangat tidak mampu dan pantas lagi secara nafkah lahir untuk berpoligami, saya beri dia nasehat, semangat untuk lebih bersyukur dan membuka diri bahwa masih banyak pria yg jauh lebih baik dari saya. Namun semakin hari rupanya dia semakin menutup diri dari pria lain dan semakin berharap dapat Ekembali saya nikahi meski seberat apapun syaratnya. Bahkan dia bilang hanya ingin punya anak dari saya baik siri atau resmi, tapi saya belum jawab apa-apa. (Maaf saya usia 48 th dan dia usia 38 th.)

Ustadz Yth, dengan sepenuh harap dan kerendahan hati mohon kiranya berkenan memberikan saran dan nasehat terbaik.

Pertanyaan saya,
Apa yang harus saya lakukan buat eks.istri kedua, dan andai saya layak menikahi lagi eks.istri kedua, bagaimana cara membicarakan dengan istri pertama?

"Sungguh Demi Allah saya tidak ingin mereka dan anak-anak terlukai lagi"
Terima kasih

Wa'assalamu'alaikum ww.

JAWABAN

Kalau kecintaan anda kepada anak-anak melebihi yang lain, dan pernikahan anda dengan istri kedua akan berakibat menyakiti anak-anak, maka keputusannya tidaklah sulit: abaikan permintaan mantan istri kedua tersebut.

Apalagi, secara hukum Islam, poligami itu tidak dianjurkan. Poligami tidaklah sunnah. Pernyataan dalam QS An-Nisa 4:3, walaupun memakai kata perintah (fi'il amar), namun ulama sepakat itu bermakna boleh. Itupun kalau adil.

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 16/144, menegaskan:

وندب إلى الاقتصار على واحدة خوفا من الجور وترك العدل

Artinya: Disunnahkan untuk menikah dengan satu istri saja karena dikuatirkan untuk zalim dan tidak adil.

Abul Hasan Al-Imrani dalam Al-Bayan fi Madzhab Al-Imam Al-Syafi'i, hlm. 11/189, juga menguatkan pendapat di atas:

قال الشافعي: وأحب له أن يقتصر على واحدة وإن أبيح له أكثر؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: ( فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا ). فاعترض ابن داود على الشافعي، وقال : لِمَ قال الاقتصار على واحدة أفضل ، وقد كان النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جمع بين زوجات كثيرة ، ولا يفعل إلا الأفضل ، ولأنه قال : ( تناكحوا تكثروا)؟ فالجواب : أن غير النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنما كان الأفضل في حقه الاقتصار على واحدة ؛ خوفًا منه أن لا يعدل ، فأما النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فإنه كان يؤمن ذلك في حقه. وأما قوله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (تناكحوا تكثروا) فإنما ندب إلى النكاح لا إلى العدد

Artinya: Imam Syafi'i berkata: Sunnah pria menikah dengan satu wanita saja walaupun boleh menikah lebih dari satu. Berdasarkan pada QS An-Nisa 4:3. Ibnu Dawud menentang pandangan Imam Syafi'i ini dengan mengatakan: Mengapa menikah satu itu lebih utama sedangkan Nabi menikah dengan banyak istri dan yang dilakukan Nabi adalah yang paling utama dan bahwa Nabi pernah berkata: Menikahlah dan perbanyak anak?" Jawabnya adalah: bahwa selain Nabi itu yang paling utama itu menikah dengan satu wanita saja karena dikuatirkan tidak adil. Sedangkan Nabi itu terjamin adilnya. Adapun sabda Nabi "Menikahlah dan perbanyak" itu maksudnya sunnahnya nikah, bukan sunnahnya banyak istri.

Kesimpulan: Menikah dengan satu istri itu hal yang lebih utama baik dari pandangan syariah maupun secara sosial. Kedamaian yang sedang anda alami dan nikmati saat ini bersama istri pertama dan anak-anak hendaknya tidak lagi digoyahkan dengan bujukan mantan istri kedua untuk kembali rujuk. Kuatkan hati anda. Dan tolak dia dengan halus dan tidak menyakiti. Yang utama: putuskan komunikasi dengannya agar tidak menjadi beban pemikiran anda. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

WAS-WAS NAJIS

ust. tapi tetap jika memakainya hati rasanya berat, bekas kejadian seperti itu. juga bekas kejadian-kejadian yang kemarin-kemarin saya kirim juga seperti itu rasanya. takut ada najis nya.
Lalu bagaimana? meskipun sudah kita usahakan untuk menghindar. apa harus di cuci juga?

mohon nasihatnya. agar hati saya bisa menjadi lebih tenang.

JAWABAN

Anda menderita was-was. Dan obat was-was adalah dengan mengaikan apa yang diwas-wasi. Was-was najis yang tanpa bukti, maka abaikan itu. Anggaplah suci. Maka, lama kelamaan penyakit anda akan sembuh. Sadari bahwa was-was adalah penyakit yang harus disembuhkan. Caranya: abaikan. Kecuali kalau najis itu jelas terlihat mata.
Baca detail:
- Ragu Najis Anjing
- Was-was Najis Anjing
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url