Dampak Suami Murtad pada Pernikahan

SUAMI MURTAD

Assalamualaikum wr wb

Saya seorang muslimah yang telah menikah hampir 16 tahun, dikaruniai putri (kelas 9) dan putra (kelas 4). Suami saya keturunan Jawa dan Manado. Dulu saya bersedia menikah setelah mendapatkan konfirmasi bahwa agamanya adalah Islam.

Seiring waktu, meskipun dia masih sayang saya dan anak-anak, saya merasa pernikahan ini tidak mempunyai arah yang baik dan makin tidak memberikan kebahagiaan secara islami, disebabkan karena suami tidak merubah kebiasaan buruknya minuman keras, suka berjudi, memutus silatuhami dengan keluarga besar saya, tidak suka acara keagamaan, tidak suka saya pakai syari, hampir tidak pernah memberikan nafkah lahir, 3x selingkuh, dll.

Beberapa tahun lalu, saya mendapatinya sering keluar alasan acara kajian. Saya pikir acara kajian sunnah dsbnya, tetapi ternyata acara kajian penganut kepercayaan. Saya sudah 2x mendapatkan pernyataan bahwa agamanya bukan Islam (terakhir bulan April 2017), tapi penganut kepercayaan. Islam hanya status di KTP saja.

Saya sudah seringkali menasehati tentang semuanya, tapi seperti angin lalu. Akhirnya pada April 2017 itu, saya minta dia dengan hormat untuk tidak mempengaruhi anak-anak, dia setuju. Malah, bila saya mendapatkan seseorang yang lebih baik darinya, dia setuju dan ikhlas untuk melepaskan saya.

Sekarang saya ingin makin memperbaiki diri saya dan anak-anak dengan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Mohon bimbingannya, terima kasih banyak.
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Kalau suami murtad, maka otomatis pernikahan anda dipending: suami diberi waktu untuk kembali ke Islam. Selama masa iddah, suami dianjurkan untuk masuk Islam kembali. Tapi kalau menolak, maka anda berdua harus fasakh (cerai). Baca detail: Suami Murtad

MENITIPKAN ANAK PADA ORANG TUA

Assalaamu'alaikum ustadz. Saya mau berkonsultasi lagi dengan ustadz, mohon maaf sebelumnya bila ada ketikan kata saya yang masi kekurangan.

begini ustadz yg saya tahu,kita & harta kita adalah milik orang tua kita.saya bingung ustadz, Plihan pe 1, saya harus kerja untuk memberi rezeki ke 2 ortu saya tapi terpaksa menitipkan anak saya yang cacat suara & bandel slma jam kerja saya,hal ini membuat ortu saya terasa seperti terepotkan & slalu jadi menciptakn amarah tingi & keluhan ortunya saya.Sedangkan,tempat saya tinggal tidak ada tmpat penitipan anak seperti anak saya.

Plihan ke 2, bila saya tidak bekerja,perhatian saya sepenuhnya ke anak & calon suami saya,tpi kasihan sama ortu saya karna kuliah saya jdi sia sia & tidak bisa mmberi dari hasil saya sndri ke ortu saya.

Mohon bimbingannya ustadz... Sebelumnya trma ksih banyak atas perhatian ustadz,
Assalaamu'alaikum.


JAWABAN


Sebaiknya anda tetap bekerja dan menyerahkan urusan penitipan anak pada orang lain yang bisa dibayar untuk melakukan itu. Baca juga: Ayah Wajib Menafkahi Anak

CALON MERTUA KURANG AGAMIS

Assalmualaikum
Saya ingin bertanya, saya memiliki hambatan pernikahan, dimana keluarga saya menjunjung tinggi aqidah. Tetapi, keluarga sang pria hanya dari pihak bapak nya yang menjunjung aqidah, sedangkan pihak ibu tidak. (Orang tua sang pria sudah bercerai).
Yg saya takuti adalah ketika orang tua saya tau bawa ibu dari calon suami saya tidak mengenakan hijab, perpakaian anak muda, mengenakan pakaian ketat bahkan sexy. Saya takut jika org tua saya tidak merestuinya hanya karna ibu sang pria seperti itu. Ibu sang pria seperti itu krna pergaulannya. Padahal anak nya sudah menegur ibunya, tetapi ibunya malah balik marah. Sedangkan ibunya malah menyuruh anak nya agar tidak tinggal sholat wajib dan tahajud. Saya sedih jika orang tua saya memiliki besan seperti ibu sang pria, saya takut orang tua dan keluarga saya malu.

Bagaimana uztad? Mohon sarannya, terima kasih

JAWABAN

Istilah menjunjung tinggi aqidah sebenarnya kurang tepat kalau kaitannya dengan pakaian tidak berhijab. Lebih tepatnya menjunjung tinggi syariah. Aqidah dan syariah dua hal yang berbeda. Baca detail: Cara Memilih Jodoh


Terkait calon mertua, apabila anda kurang suka dengan mertua anda dan menganggap hal itu prinsip, maka anda masih punya pilihan untuk mencari calon lain yang cocok orangnya dan orang tuanya.

Tapi kalau anda menganggap itu tidak prinsip, maka teruskan saja hubungan ke jenjang pernikahan. Soal mertua biarkan dia melakukan yang dia suka toh yang menanggung dosa adalah dia sendiri. Yang penting anda dan suami sudah melaksanakan syariah dengan maksimal. aca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

NIKAH TERHALANG ADAT JAWA

Assalamualaikum wr. wb.

Saya seorang wanita yang memiliki soerang teman dekat laki-laki hubungan kami memang serius dan ada niat untuk melangkah ke pernikahan, berharap menikah segera mungkin. Tetapi hubungan kita terhalang adat Jawa. Keluarga saya memberitahu bahwa hubungan saya dengan dia tidak diperbolehkan, dikarenakan "Melumah Mengkurep" yang saya tidak tahu arti makna tersebut. Dan hal kedua yang menjadi penghalang hubungan kita karena hitungan tanggal lahir menurut adat Jawa Hari Tanggal Lahir saya dan Hari Tanggal Lahir pacar saya jika dihitung2 sesuai adat Jawa itu tidak bagus yang akan berakibat ada salah satu dari kami yang umurnya tidak panjang. Ada salah satu dari kami yg akan meninggal terlebih dahulu dengan waktu cepat. Pertanyaan saya:

1. Apakah islam membenarkan hal tersebut?
2. Apakah saya bersalah jika mempertahankan hubungan ini?
3. Apa solusi atau masukan untuk saya dan keluarga saya agar permasalahan ini terselesaikan dan kami dapat menikah?

Terima kasih...

JAWABAN

1. Tidak dibenarkan dalam Islam. Bahkan percaya ramalan itu berdosa. Baca juga: Hukum Percaya Ramalan

2. Mempertahankan hubungan pacaran itu salah dalam Islam apabila sampai terjadi kholwat (berduaan). Baca detail: Hukum Kholwat

Tapi kalau anda segera menikah secara sah, maka itu boleh. Kalau ayah anda setuju, maka itu tidak masalah. Yang menikahkan kan ayah anda sebagai wali pernikahan. Baca detail: Pernikahan Islam

3. Komunikasi dengan pihak laki-laki bagaimana caranya agar dapat terlaksana. Bisa juga anda minta tolong pada orang ahli yang bisa memberikan second opinion (pendapat alternatif) yang membolehkan secara adat akan lebih baik. Baca juga: Cara Memilih Jodoh


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url