Hukum Nikah Pria Wanita yang Dipaksa

PERNIKAHAN LELAKI ATAU WANITA YANG DIPAKSA, APAKAH SAH NIKAHNYA?

1. Bagaimana hukum lelaki yang dipaksa menikahi perempuan yang sedang hamil padahal bukan ayah biologis anak tersebut padahal laki laki tersebut sudah menikah secara resmi?
2. Bagaimana hukum laki laki menikahi perempuan karena terpaksa dan diancam apakah pernikahan tersebut sah?

JAWABAN

1. Pertama, menikahi wanita hamil zina adalah sah menurut madzhab Syafi'i dan Hanafi. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

2. Kalau terjadi pemaksaan bagi pengantin lelaki, maka ulama berbeda pendapat tentang keabsahan pernikahannya.

Dalam QS An-Nur 34:33 Allah berfirman:

وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya: Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.

Al-Qurtubi dalam tafsir Al-Qurtubi, hlm. 5/121, menjelaskan bahwa ayat ini terkait juga dengan hukum nikah paksa:

التاسعة : وأما نكاح المكره ; فقال سحنون : أجمع أصحابنا على إبطال نكاح المكره والمكرهة ، وقالوا : لا يجوز المقام عليه ، لأنه لم ينعقد . قال محمد بن سحنون : وأجاز أهل العراق نكاح المكره ، وقالوا : لو أكره على أن ينكح امرأة بعشرة آلاف درهم ، وصداق مثلها ألف درهم ، أن النكاح جائز وتلزمه الألف ويبطل الفضل . قال محمد : فكما أبطلوا الزائد على الألف فكذلك يلزمهم إبطال النكاح بالإكراه . .

Artinya: Kesembilan, adapun nikahnya orang yang dipaksa, Sahnun barkata: Ulama madzhab Maliki menyatakan batalnya nikahnya pria dan wanita yang dipaksa. Mereka berkta: Tidak boleh menetapkannya. Karena nikahnya tidak sah. Muhammad bin Sahnun berkata: Ulama ahlul Iraq membolehkan nikahnya pria yang dipaksa. Mereka berkata: Apabila seorang pria dipaksa untuk menikahi seorang perempuan dengan 10.000 dirham mahar sedangkan mahar misilnya 1.000 dirham, bahwa nikahnya boleh (sah) dan wajib bagi si lelaki membayar 1000 dan batal sisanya. Muhammad berkata: sebagaimana batalnya mahar yang lebih dari 1000 begitu juga wajib bagi mereka membatalkan nikah karena paksaan.

Dari penjelasan di atas maka dalam hal ini ada dua pendapat: tidak sah dan sah. Anda bisa mengikuti salah satu dari kedua pendapat tersebut.

Apabila mengikuti pendapat yang menyatakan tidak sah, maka anda tidak perlu bayar mahar dan hendaknya menjauh dari pengantin perempuan dan tidak tinggal sekamar. Sebab, apabila anda tinggal sekamar dan sampai terjadi hubungan intim, maka nikahnya menjadi sah. Sebagaimana dijelaskan oleh Al-Qurtubi dalam tafsir Al-Qurtubi, hlm. 5/121, berikut:

العاشرة : فإن وطئها المكره على النكاح غير مكره على الوطء والرضا بالنكاح لزمه النكاح عندنا على المسمى من الصداق ودرئ عنه الحد .

Artinya: Apabila pria yang nikah dipaksa tadi melakukan hubungan intim dengan si wanita tanpa dipaksa, maka nikahnya menjadi sah dan wajib bagi pria membayar mahar yang ditentukan dan dia terbebas dari had (hukuman).

Sementara itu, Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 12/312, menjelaskan tentang pria yang dipaksa nikah dan dipaksa hubungan intim (jimak/wati'):

وَلَوْ أُكْرِهَ عَلَى النِّكَاحِ وَالْوَطْءِ لَمْ يحد وَلم يلْزمه شَيْء وان وطىء مُخْتَارًا غَيْرَ رَاضٍ بِالْعَقْدِ حُدَّ

Artinya: Apabila seorang pria dipaksa menikah dan jimak, maka dia tidak dihad (dihukum) dan tidak ada kewajiban apapun baginya. Namun apabila dia jimak secara sukarela tapi tidak rela dengan akad nikahnya, maka dia dihad (dihukum).

Baca detail: Pernikahan Islam

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url