Doa Agar Disayang Istri, Suami, Orang Tua
DOA AGAR DISAYANG ISTRI,SUAMI ATAU ORANG TUA
Saya seorang suami umur 38 tahun istri saya minta cerai dgn alasan sudah tidak berhasrat dgn saya dan tak cinta lg! Apa yg hrs saya lakukan dan amalan apa yang bisa membuat istri saya mengurungkan niatnya untuk bercerai? Kami sdh pisah rumah selama 2 bulan ini!
JAWABAN
Baca doa berikut setiap selesai shalat fardhu dan shalat malam:
رَبِّ زِدْنِيْ عِلْمًا، وَوَسِّعْ لِيْ فِيْ رِزْقِيْ، وَبَاِرِكْ لِيْ فِيْمَا رَزَقْتَنِيْ، وَاجْعَلْنِيْ مَحْبُوْبًا فِيْ قُلُوْبِ عِبَادِكَ، وَعَزِيْزًا فِيْ عُيُوْنِهِمْ، وَاجْعَلْنِيْ وَجِيْهًا فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ َمِنَ الْمُقُرَّبِيْنَ، يَاكَثِيْرَ النَّوَالِ، يَاحَسَنَ الْفِعَالِ، يَاقَائِمًا بِلاَ زَوَالٍ، يَامُبْدِئًا بِلاَ مِثَالٍ، فَلَكَ الْحَمْدُ، و الْمِنَّةُ، والشَّرَفُ عَلَى كُلِّ حَالٍ.
Artinya: Ya Allah berilah aku tambahan ilmu. Luaskanlah rizkiku. Dan berkahilah harta yang Engkau berikukan padaku. Jadikan aku disenangi di hati hamba-hamba-Mu. Dan mulia di mata mereka. Jadikan aku di dunia dan akhirat termasuk orang-orang yang dekat (kepada Allah).
AGAR SUAMI DISAYANG ISTRI
Perhatian: Pada kalimat "وَاجْعَلْنِيْ مَحْبُوْبًا فِيْ قُلُوْبِ عِبَادِكَ" tambahkan setelah kata عِبَادِكَ dengan وَ قلب زوجتي (wa qalbi zawjati) menjadi "fi qulubi ibadika wa qalbi zawjati" (disenangi di hati hamba-hambamu dan di hati istriku).
AGAR ISTRI DISAYANG SUAMI
Bagi istri yang ingin disayang suaminya, maka pada kalimat "وَاجْعَلْنِيْ مَحْبُوْبًا فِيْ قُلُوْبِ عِبَادِكَ" tambahkan setelah kata عِبَادِكَ dengan وَ قلب زوجي (wa qalbi zawji) menjadi "fi qulubi ibadika wa qalbi zawji" (disenangi di hati hamba-hambamu dan di hati suamiku).
AGAR ANAK DISAYANG DAN HUBUNGAN DIRESTUI ORANG TUA
Bagi anak yang ingin disayang orang tua (ayah/ibu), maka pada kalimat "وَاجْعَلْنِيْ مَحْبُوْبًا فِيْ قُلُوْبِ عِبَادِكَ" tambahkan setelah kata عِبَادِكَ dengan وَ قلب وَالِدَيَّ (wa qalbi walidayya) menjadi "fi qulubi ibadika wa qalbi walidayya" (disenangi di hati hamba-hambamu dan di hati kedua orang tuaku).
Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
HUBUNGAN TAK DIRESTUI KARENA ADAT
Assalamu'alaiku..
Saya mempunyai kakak yang menikah beberapa tahun lalu dan sekarang kakak saya tinggal dirumah suaminya sejak kakak saya menikah saya sering main kerumah kakak saya dan akhirnya saya berkenalan dengan salah satu pria yang tinggal didesa itu. Lalu kami pun menjalin hubungan, akan tetapi banyak orang yang melarang hubungan kami bahkan orang tua kami. Karena adat yang ada di desa tersebut melarang seseorang menikah dengan orang asli dari desa tersebut apabila salah seorang saudara kandungnya telah mendapatkan atau menikah dengan orang yang tinggal didesa itu.
Jika adat tersebut dilanggar akan terjadi masalah pada pernikahan salah satu dari rumah tangga mereka. Jika tidak terjadi perceraian maka salah satu dari pasangan akan meninggal.
Itu keyakinan yang ada di desa tersebut. Dan banyak orang yg bilang kalau calon saya adalah orang yang tidak baik tetapi sampai sekarang tidak ada yang bisa membuktikan.
Pertanyaan saya:
1. Apakah adat tersebut mempengaruhi sebuah pernikahan atau tidak?
2. Jika iya, apa yang harus saya lakukan?
Terimakasih.
JAWABAN
1. Tidak mempengaruhi. Itu mitos yang tidak akan ada efeknya pada kehidupan seseorang. Mitos timbul dari anggapan banyak orang atas suatu kejadian yang kemudian dihubungkan oleh sebab yang tidak relevan. Dalam Islam percaya mitos termasuk hal yang dilarang sebagaimana haramnya percaya ramalan. Baca juga: Hukum Percaya Ramalan
2. Yang perlu anda lakukan terkait pria itu adalah selidiki baik dan buruknya dari segi karakternya dan karakter bapak ibunya serta saudara2nya. Itu yang penting. Karena keharmonisan rumah tangga itu yang utama akan sangat tergantung pada karakter pasangan terkait yang itu umumnya dipengaruhi oleh lingkungan keluarganya. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
TUNANGAN MENGHAMILI WANITA LAIN
Assalamualaikum..
Untuk pengurus dan admin alkhoirot yg di rahmati Allah SWT..
Saya mempunyai tunangan dan beberapa waktu lagi kami akan menikah. Namun ada hal yang mengganjal dalam benak saya.
1 tahun lalu pacar saya menghamili seorang wanita.dan hal tersebut terjadi atas keinginan keduanya. Namun dia tidak menikahi wanita itu. Tdk lama dr itu kami bertemu. Kemudian beberapa saat yang lalu saya baru mengetahui hal itu dari tunangan saya sendiri. Dia sangat mencintai saya. Dan saya memutuskan untuk menerima dia apa adanya
Pertanyaannya :
1. Apakah saya berdosa dengan keputusan saya menerima dia apa adanya? Dan mengabaikan wanita dan anak itu?
2. Apakah keputusan tunangan saya untuk menikahi saya dan tidak bertanggung jawab atas kehamilan wanita itu adalah hal yang salah?
3. Apakah yg seharusnya kami lakukan untuk menyelesaikan masalah ini karena wanita itu meminta hak anaknya seperti nafkah sementara tunangan saya ngotot tidak ingin menikahi wanita itu?
Saya mohon bantuannya dan pandangannya??
JAWABAN
1. Tidak berdosa. Hukumnya boleh menikah dengan pria yang pernah berzina. Sebagaimana bolehnya pria baik-baik menikah dengan wanita yang pernah berzina. Baca detail: Pernikahan Pezina yang Belum Taubat, Sah atau Batal?
Hubungan zina adalah hubungan haram dan ilegal secara agama. Tidak ada ikatan di antara mereka berdua. Karena itu, keduanya boleh menikah dengan orang lain. Baca detail: Wajibkah Menikahi Wanita yang Dihamili?
2. Secara sosial itu salah. Namun secara agama tidak ada kewajiban menikahi wanita yang dizinahi. Baca detail: Wajibkah Menikahi Wanita yang Dihamili?
3. Anak yang terlahir tanpa ikatan perkawinan yang sah dinasabkan pada ibunya saja. Dia tidak ada hubungan kekerabatan dengan ayah biologisnya. Baca detail: Status Anak Zina
Untuk anda, mumpung masih dalam masa tunangan, pikirkan matang-matang untuk menikah dengan pria yang pernah berzina. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
RUMAH TANGGA: CARA TAUBAT NASUHA DARI KDRT ISTRI
Assalamualaikum.wr.wb
Ysh pimpinan Pondok Pesantren Al Khoirot
Mohon pencerahan
Saya seorang suami yang temperamental yang sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri bahkan kerap sekali memukul bagian wajah.
Saya sangat menyesal dan ingin benar benar bertaubat.
Yang ingin saya tanyakan
1. Bagaimana solusi terhadap rumah tangga kami? Sementara istri saya sudah memafkan dan ingin memulai kehidupan yg lebih baik lagi begitupun dgn saya yg benar benar ingin bertaubat.
2. Apakah masih sah dan halal kah kehidupan rumah tangga kami?
3. Bagaimana cara saya untuk bertaubat?
Mohon petunjuk doa yang dianjurkan.
Terimakasih
Wassalamualaikum. Wr. Wb
JAWABAN
1. Niat bertaubat itu awal yang baik untuk memperbaiki diri. Langkah berikutnya adalah konsisten dengan niat itu. Yang ketiga, belajar menahan dan mengontrol diri saat marah. Keempat, gunakan trik tertentu agar tidak terulang lagi KDRT. Misalnya, saat marah, menjauhlah dari istri. Minimal sampai jarak yang tangan anda tidak bisa menjangkau istri.
2. Sah. Selagi suami tidak mengeluarkan kata 'cerai' dan sejenisnya, maka pernikahan masih sah menurut agama. Namun demikian, KDRT bisa menjadi alasan bagi istri untuk melakukan gugat cerai ke pengadilan agama.
3. Lakukan taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha