Wajibkah Kafarat bagi Pelaku Zina?

Wajibkah Kafarat bagi Pelaku Zina?
ADAKAH KAFARAT (TEBUSAN) UNTUK PERBUATAN ZINA?

Assalamualaikum ustadz. Saya pernah malakukan zina degan pasangan saya tapi kami belum menikah. Dan dia enggan bertanggung jawab atas diri nya dan diri saya. Saya tidak hamil namun saya ingin dia juga ikut bertanggung jawab. Kami menjalani hubungan pacaran sudah 4 tahun dan di tahun ke 4 nya lah saya melakukan itu. Apa yg hrs saya lakukan lebih dulu ustadz?

Saya menyesal melakukannya. Saya tau wanita baik untuk laki laki baik. Dan wanita buruk untuk laki laki yang buruk. Saya mohon ustadz jawabn ustadz. Kalau saya masih tinggal dirumah orang tua saya. Saya baru mau jalan 19 thn kalau saya berpuasa berturut turut 2 bulan ibu saya akan menanyakannya ustadz. Jujur ibu saya belum mengetahui hal ini. Jadi saya putuskan degan membayar kaffarat saja ke 60 orang yg kurang. Kalau saja saya ngekost di tempat yg tidak ada orang tua saya akan bayar lewat puasa berturut turut. Apa dengan nasi kotak yang beli di catering lalu saya bagikan ke 60 orang pada hari itu jga apa sah ustadz?

Kapan baik nya saya memberi makanan tersebut? Pagi atau siang hari atau jam jam tertentu ustadz?

Lewat siapa saya bisa membagi nya? Kalau ke panti asuhan apa itu boleh? Atau harus benar benar orang di pinggir jalan terus di kumpulkan di satu tempat dan makan bareng?

Jika saya sudah membayar kaffarat kepada 60 orang yang kurang apa saya harus puasa 2 bulan berturut turut juga ustadz? Saya malu. Saya takut Allah tak menerima taubat saya. Jadi saya mau melakukannya jika tahun besok saya ngekost di lain tempat.

Saya mohon jawabannya segera ustadz. Saya tidak kuat degan penyesalan ini. Kabari ya ustadz. Saya begitu labil diumur saya yang muda ini. Terima kasih. Wassalamualaikum.

JAWABAN

Zina adalah perbuatan nista yang dilarang Allah bukan hanya zinanya, tapi juga segala sarana yang mengarah ke perilaku zina, termasuk pacaran dan kholwat (berduaan dengan lawan jenis di ruang tertutup) sebagaimana disebut dalam QS Al-Isra 17:32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: Janganlah kalian mendekati zina. Karena zina itu adalah perbuatan keji dan seburuk-buruknya jalan.

Baca detail: Hukum Kholwat

Oleh karena itu, dalam negara yang memberlakukan hukum syariat, maka pelaku zina akan mendapat hukuman berat yaitu dijilid (dicambuk) bagi yang belum menikah atau dirajam bagi yang sudah bersuami/beristri.

Dalam QS An-Nur 24:2 disebutkan:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Baca detail: Hukuman bagi Pelaku Zina

Walaupun zina itu dosa besar, wanita atau pria yang berzina tidak diharuskan membayar kafarat. Kecuali bagi yang melakukan hubungan intim (baik suami istri atau zina) pada saat bulan puasa Ramadan dan dia melakukannya dalam keadaan berpuasa. Baca detail: Puasa Ramadhan

Yang wajib adalah bertaubat nasuha yaitu menyesali diri, berhenti melakukan itu, dan memperbanyak amal kebaikan baik yang wajib maupun yang sunnah untuk menutupi dosa masa lalu. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

HUTANG DI BANK KONVENSIONAL

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh,
Ana mau tanya, tentang masalah riba,
Teman saya terlilit hutang riba dan ia sendiri bekerja di bank konvensional, jika dia keluar dr bank maka hutang nya tidak bisa terbayarkan, sdgkan membayar hutang itu wajib, bagaimana solusinya?, apakah bisa pindah kerja di bank syariah?

JAWABAN

Bisa. Pindah saja ke bank syariah. Baca detail: Bank Syariah

Sebagai tambahan, pada dasarnya keharaman bank konvensional tidak mutlak. Ada sebagian layanan di sana yang dianggap halal, seperti layanan transfer dll. Bahkan ada ulama yang berpendapat praktik bank adalah halal secara mutlak. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

JUAL BELI DENGAN CARA INDENT (PESAN)

Assalamu'alaikum Ustadz,

Akhir-akhir ini sy risau setelah mengetahui terlarangnya jual beli hutang dengan hutang.

Di mana di dunia bisnis skrg ini sdh menjadi kelaziman jika perusahaan mendapatkan order/pesanan di mana tidak ada stock sehingga perusahaan melakukan order kpd supplier dlm atau luar negeri, sehingga delivery barang yang dipesan pembeli menjadi tertunda/indent. Dan menjadi hal yang lazim pula jika pembeli baru akan membayarkan uangnya setelah barang diterima bahkan dengan tempo misal sebulan, atau mungkin dengan DP dan sisanya sebulan.

Apakah ini termasuk kategori jual beli hutang dengan hutang yang terlarang? Dmn transaksi smacam ini bisa jadi dilakukan oleh hampir smua perusahaan smisal kontraktor atau penyedia barang yang lain. Untuk penerapan pembayaran di dpn kmgkinan akan mjdi hal yang sulit dlm dunia bisnis antar perusahaan.

Yang kedua, bagaimana jika memang itu terlarang dan sudah terlanjur kita lakukan. Bagaimanakah hukumnya membelanjakan uang dari hasil transaksi ini, di mana jk antar perusahaan tentunya sdh mnjdi hal yang wajar jika nominalnya cukup besar, katakanlah ratusan juta. Apakah smua uang tersebut haram?

Sebgai pelaku usaha, ini mjd hal yang amat penting shg mohon diberikan pencerahannya.

Terima kasih atas waktu dan jawabannya

Wassalamu'alaikum


JAWABAN

Indent atau pesan barang baik dengan cara kontan atau hutang itu dibolehkan dalam Islam. Dalam fikih transaksi ini disebut dengan akad salam. Baca detail: Akad Salam http://www.alkhoirot.org/2017/10/salam-pemesanan-barang.html

URGENSI MEMAHAMI MADZHAB LAIN

Assalamualaiakum warohmatullah wabarakatuh

Nama saya achmad khoirudin saya dari Jepara Jawa Tengah.

Saya mau bertanya bagaimana urgensi memahami mazhab lain?

Kalau boleh saya mau minta referensi dari bukunya Dr.Wahbah yang berjudul Ushul Fiqh Al Islami, kalau bisa di upload juga ya pak.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warohmatullah wabarakatu

JAWABAN

Bagi orang awam, tidak ada kebutuhan mendesak untuk memahami madzhab lain. Namun bagi ustadz atau ulama yang sering diminta fatwanya, maka memahami madzhab lain itu perlu agar dapat memberikan alternatif jawaban yang dapat memberikan solusi.

Untuk kitab ushul fiqih-nya Wahbah Zuhaily dapat di download di sini (pdf): https://goo.gl/pCGW9z

Baca detail: Kaidah Fikih


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url