Nazar Perkara Wajib, Sah Atau Tidak?

Nadzar Perkara Wajib, Sah Atau Tidak?
NADZAR PERKARA WAJIB, SAH ATAU TIDAK?

Kemarin saya sempat berdiskusi dengan teman saya, teman saya mengatakan nadzar saya tidak saah, karena tidak berbohong adalah perkara yang wajib sedangkan nadzar adalah berjanji perkara yang tidak wajib! Mohon penjelasannya ustad

JAWABAN

Dalam soal ini memang ada perbedaan pendapat. Nadzar terhadap perkara yang wajib hukumnya tidak sah menurut mayoritas ulama.

Zakariya Al-Anshori (madzhab Syafi'i) dalam Fathul Wahab, hlm. 2/355, menyebutkan syarat nadzar:

و شرط (في المنذور كونه قربة لم تتعين نفلا كانت أو فرض كفاية لم يتعين
Artinya: Syarat perkara yang dinadzari adalah ibadah yang tidak wajib ain. Baik sunnah atau fardhu kifayah.

Pendapat ini sama dengan pandangan madzhab Maliki dan Hanafi.

Namun, menurut pandangan madzhab Hanbali, nadzar atas perkara wajib itu tetap sah dan kalau melanggar harus membayar kafarat.

Ibnu Abi Umar (madzhab Hanbali) dalam kitab Al-Syarhul Kabir, hlm. 11/333, menjelaskan:

فإن نذر واجبا كالصلاة المكتوبة فقال أصحابنا لا ينعقد نذره وهو قول أصحاب الشافعي، لأن النذر التزام ولا يصح التزام ما هو لازم له، ويحتمل أن ينعقد نذره موجبا لكفارة يمين إن تركه كما لو حلف لا يفعله ففعله فإن النذر كاليمين، وقد سماه النبي صلى الله عليه وسلم يمينا
Artinya: Apabila bernadzar wajib seperti shalat fardhu maka menurut ulama kami (madzhab Hanbali) tidak sah nadzarnya. Ini pendapat ulama madzhab Syafi'i. Karena nazar itu wajib, maka tidak sah mewajibkan sesuatu yang sudah wajib. Bisa juga nadzar ini sah dan wajib bayar kafarat apabila meninggalkannya seperti apabila bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu lalu melakukannya karena nazar itu seperti sumpah. Bahkan Nabi menyebut nazar itu dengan yamin (sumpah).

Kesimpulannya: bisa memilih antara kedua pendapat. Kalau mengikuti yang menyatakan tidak sah berarti tidak harus bayar kafarat. Kalau mengikuti pendapat yang menyatakan sah berarti harus bayar tebusan apabila tidak terlaksana. Namun pendapat pertama lebih kuat. Baca detail: Hukum Nadzar

MENGUNJUNGI SITUS MASUK ISLAM

saya seorang muslim.Suatu hari saya ingin mecari di internet tentang bacaan niat mandi junub,lalu saya mengunjungi website,link website tersebut adalah pembahasan-lengkap-mengenai-mandi-wajib-mandi-junub-janabat.html",di link tersebut ada kata kata "masuk islam"

1.karena di link tersebut ada kata "masuk-islam",apa hukum seorang muslim mengunjungi website tersebut?

2.karena di link tersebut ada kata "masuk-islam",apakah seorang muslim yang mengunjungi website tersebut sama seperti seorang muslim yang ingin masuk islam?

JAWABAN

1. Tidak ada akibat hukum apapun. Hukum asal dari berkunjung ke sebuah situs adalah boleh kecuali kalau situs yang mengandung unsur pornografi atau situs yang dapat merusak akidah keislaman kita.

2. Tidak. Baca juga: Cara Masuk Islam bagi Kafir dan Murtad

DIHANTUI KEADAAN TIDAK PERAWAN

Asalammualikum pak Ustad Saya ingin bertanya
Selama INI Saya terbebani dengan masalah Saya ,Saya tdk tenang dengan Hidup Saya jalani Selama INI karena Saya tdk Virginia lagi dikarenakan pacar sya sibuk dengn urusan kerja jadi Dia mnghilng Tanpa kabar sementara Saya disini dihantui dengan dosa yg prnah sy lakukan sekian pak Ustad Mohon maaf atas ketdk sopanan Kata Kata Saya

JAWABAN

Itulah mengapa berpacaran itu dilarang dalam Islam. Karena umumnya akibat berakibat zina dan zina itu termasuk dari dosa besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

Hal pertama yang dilakukan adalah berhenti pacaran. Dan segeralah nikah sebagai salah dari pertaubatan. Sementara belum bisa menikah atau belum menemukan calon, maka lakukan taubat nasuha. Hindari lingkungan buruk, dan cari lingkungan yang baik. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Kalau konsisten dalam bertaubat, maka jodoh yang baik akan menanti anda. InsyaAllah Baca juga: Cara Memilih Jodoh

MENYIKAPI SUAMI ZALIM

Assallamualaikum ustad...
Saya istri berusia 29 th dan suami saya 31th, kami sudah menikah selama 5th, kami menikah dan dikaruniai 2org anak 1org putri dan 1org putra.

Kurang lebih 1th belakangan suami saya melakukan semua dosa yang terbilang besar, mulai dari mabuk, judi sampai zina. Saya mengetahui semua karna saya punya bukti.. Puncaknya saat saya hamil anak kedua dith 2016 saat itu usia kandungan saya 8bln saya mengetahui sendiri bahwa suami saya selingkuh dg wanita lain, bukan hanya dg 1wanita dy selingkuh melainkan lebih dari 3wanita, Semua wanita selingkuhanya dy janjikan untuk dinikahi dan dy mengatakan akan menceraikan saya, tapi pd kenyataanya dy sendiri tidak mau menceraikan saya walaupun saya sudah meminta itu baik2 kepadanya.

Terlebih lagi hingga sekarang kebiasaan judi dan mabuk nya sudah membuat saya kesal, dy rela menghabiskan waktu dg teman-teman nya untuk berjudi dan mabuk, bila saya meminta waktu untuk keluarga slalu banyak alasan.

Ustad apa yg harus saya lakukan? Bertahan dan bersabar atau saya harus meninggalkanya? Karna berbagai macam cara sudah saya lakukan,.

Mohon jawabanya ustad..
Terimakasih
Wassalamuallaikumwatohmatullahiwabarokatu.

Salam

JAWABAN

Dalam kasus di atas bercerai akan lebih baik. Walaupun dibolehkan tetap bertahan. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

Mengapa lebih baik? Untuk menghindari hal yang lebih buruk. Allah memerintahkan agar kita tidak bergaul dengan orang yang buruk perilakunya agar tidak tertular keburukannya. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Buruk

BINGUNG, RUJUK ATAU TIDAK?

Assalamualaikum wr.wb
Terima kasih atas semua jawaban dari semua pertanyaan saya....
Ust ..maaf sebelumnya boleh saya bertanya lagi....

Mengenai untuk rujuk kembali
Sampai saat ini walaupun kita sekarng sudah berkomunikasi menjalin silaturahmi baik kembali dan ras suka suka itu masih ada..
Wacana untuk kita rujuk kembali sampai saat ini sya masih binggung karena dulu waktu saya mengajukan perceraian karna mantan suami saya atas dasar dia pergi meninggalkan saya dalm posisi hamil 1 bulan smpai saya melahirkan dengan wanita yang jauh lebih dewasa umurnya walaupun dlm hubungan komunikasi dia masih ada untuk saya waktu itu....

Makan dari itu sejatinya saya belum tau dan bisa memestikan kalo mantan suami saya masih atau tidak ada hubungan sama wanita itu sampai saat ini..karena dilihat dari status dimedia sosial itu semuanya berkaitan dan berhubungan apapun itu tentang mantan suami saya.....sepertinya wanita iti juga menginginkan mantan suami saya untuk menikahinya...

Rasa takut akan hal itu sangat ada ....dan saya juga takut apapun yang sudah dilakukan akan kembali terulang lagi ketika nanti saya rujuk kembali...saya takut jika nanti rujuk karena saya mudah untuk memaafkan dia mengulangi kembali dengan wanita dan pergi meninggalkan saya dan anak saya lagi dengan wanita lai enth itu dengn wanita yg itu ataulan dengan wanita yang beda lagi...

Jujur rasa suka sangat masih ada palagi anak juga membutuhkannya..
Dari semua keluh kesah saya..menurut ust apa solusi terbaik untik saya dengn rujuk itu sudah direncanakan walauoun belum pasti kapan waktunya tpi wacana itu sudah ada....
Terima kasih
Wasalamualaikum

JAWABAN

Kalau suami anda masih ada hubungan dengan wanita lain dan kalau rujuk akan membuat anda menderita kembali, maka sebaiknya anda urungkan rencana rujuk tsb. Dan cobalah melupakan dia. Cara melupakannya ada dua cara: (a) berusaha membuat aktifitas yang banyak agar bisa sibuk; (b) mencari calon pendamping yang lain. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url