Jual Beli Emas Online, Halalkah?

Jual Beli Emas Online, Halalkah?
JUAL BELI EMAS ONLINE, BOLEHKAH?

Assalamu'alaikum wr. wb., saya Aldi ingin bertanya, apa hukumnya jual beli emas dan perak secara online? Setahu saya pertama uang kita transfer terlebih dahulu ke marketplace (tidak langsung diberikan ke penjual/ditahan) lalu setelah barangnya sampai uangnya baru ditransfer ke penjual, sedangkan pembelian tidak mungkin dilakukan dengan COD. Bagaimana hukumnya? Berikut saya lampirkan tata cara dan tautan jual beli online.
beli emas via internet


JAWABAN

Dalam jual beli emas dan perak, yang prinsip dalam syariah Islam adalah adanya taqabud atau serah terima secara kontan antara pembeli dan penjual. Pembeli memberikan uang pada penjual sama waktunya dengan penjual memberikan barang pada pembeli.

Dalam jual beli emas dan perak secara online hal itu tidak terjadi. Sehingga ada sebagian ulama menyatakan bahwa jual beli emas dan perak via internet dianggap tidak sah dan haram. Pendapat yang mengharamkan ini dapat dilihat misalnya dari fatwa Shalih Al Munajjid, salah seorang ulama Wahabi Salafi Arab Saudi. Dalam situsnya ia menulis:

وأنا أظن أن شراء الذهب عبر الإنترنت لا يحصل يداً بيد لأنك ترسل لهم القيمة ثم يرسلون لك الذهب بعد مدة ، فإذا كان الأمر كذلك فالبيع بهذه الطريقة محرم

Artinya: “Aku merasa pembelian emas melalui internet tidak terpenuhi syarat yadan bi yadin –yaitu tunai. Karena setelah emas tersebut dibeli dengan mentranfser sejumlah, lalu emas tersebut dikirim setelah beberapa waktu. Jika demikian, jual beli emas seperti ini dihukumi haram” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 34325).

Abdullah Al Faqih, salah seorang ulama Wahabi Salafi asal Mauritania, menyatakan hal yang sama. Ulama Wahabi asal Mauritania tsb menyatakan:

ا الذهب والفضة، فلا يجوز لك شراؤهما عبر الإنترنت، لأنهما لا يسلمان للمشتري إلا بعد مدة، ومن المعروف أن الذهب والفضة لا يجوز شراؤهما بالعملات المتعامل بها اليوم إلا يداً بيد.

وبالتالي، فهذا التعامل الذي يتضمن تأخير قبض الذهب عن مجلس التعاقد لا يجوز.

Artinya: Kecuali emas dan perak, keduanya tidak boleh dibeli via internet karena transaksi via internet tidak terpenuhi syarat penyerahan secara langsung kepada pembeli kecuali setelah beberapa waktu lamanya. Padahal telah diketahui bahwa emas dan perak tidaklah boleh dibeli dengan suatu mata uang selain dengan jalan yadan bi yadin (tunai). Jadi, transaksi seperti ini yang di dalamnya tidak ada penyerahan emas secara tunai dalam majelis akad tidak dibolehkan” (Fatwa Islamweb no. 14119).

Pandangan di atas ini banyak dikutip oleh situs-situs Indonesia yang berafiliasi pada aliran Wahabi Salafi.

Namun pendapat yang lebih kuat menyatakan jual beli emas dan perak secara online dibolehkan dengan syarat: a) jenis transaksi yang dilakukan adalah transaksi tunai b) jenis transaksi bukan pembayaran tunda atau hutang.

Menurut ulama yang membolehkan, pembayaran tunai dan penyerahan emas saat itu juga (Arab: taqabud) ada dua jenis. Jenis pertama adalah serah terima secara hakiki. Yakni, penjual dan pembeli ada di tempat transaksi secara langsung sehingga kedua pihak dapat menerima barang dan membayar uang di tempat itu juga. Jenis taqabud kedua adalah taqabud hukmi. Di mana pembeli dan penjual secara sah telah menyelesaikan transaksi tunai pada saat itu juga secara hukum, namun bentuk uang dan emasnya belum diterima pada saat itu seperti dalam kasus jual beli online. Kedua jenis taqabud ini sah hukumnya dan tidak melanggar syariah dengan beberapa syarat sbb:
a) Uang pembayaran harus bisa berpindah tangan / kepemilikan pada saat transaksi. Misalnya, apabila pembayaran dengan kartu kredit atau kartu debit, maka jumlah pembelian sudah ditransfer. Begitu juga apabila pembayaran dalam bentuk cek, maka cek itu sudah bisa dicairkan saat itu; b) begitu juga dengan emas yang dijual sudah bisa dimiliki pada saat itu walaupun belum dipegang secara fisikal.

Dalam Muktamar ke-6 di Jeddah (tahun 1410 H/ 1990 M), ulama dalam Majmak Al-Fiqh Al-Islami memutuskan tentang makna "menerima" (al-qabd) ada dua:

: "إن من صور القبض الحكمي المعتبرة شرعاً وعرفاً: تسلم الشيك إذا كان له رصيد قابل للسحب بالعملة المكتوب بها عند استيفائه وحجزه في المصرف".
Artinya: Termasuk dari bentuk menerima secara hukum (al-qabd al-hukmi) yang dianggap secara syariah dan uruf adalah: menerima cek apabila ada saldo di dalamnya yang bisa ditarik dengan nilai uang yang tertulis ketika menerimanya dan menukarnya di bank.

Oleh karena itu, mufti Yordania yang ada dalam Lajnatul Ifta', membolehkan jual beli emas di mana pembeli memakai cek, bukan uang. Dalam fatwa no. 3386, tertanggal 15-5-2018, dinyatakan:

أما إذا كانت الشيكات حالّة وكانت مصدقة، فيجوز شراء الذهب والفضة بها؛ لأن ذلك يعد قبضاً حكمياً يقوم مقام القبض الحقيقي
Artinya: Adapun apabila cek tersebut tunai (bisa langsung dicairkan) dan bersertifikat, maka boleh membeli emas dan perak dengannya. Karena hal itu dianggap menerima tunai secara hukmi yang sama dengan menerima secara hakiki.

Termasuk dalam al-qabd al-hukmi (menerima barang tunai secara hukum), adalah jual beli emas dan perak melalui internet. Hamzah Masyuqah dalam Al-Masail Al-Fiqhiyah Al-Masyhurah, menjelaskan:

هل يجوز شراء الذهب والفضة عبر الانترنت عن طريق بطاقات الحسم الفوري أو بطاقة الائتمان؟

يجوز شراء الذهب والفضة عن طريق بطاقة الحسم الفوري؛ لأن الجهة المصدرة "البنك" تخصم القيمة المباشرة من حساب المشتري الجاري وتحوله إلى حساب البائع مباشرة، وهذه العملية هي في حقيقتها قبض، يتمكن فيه التاجر من التصرف في قيمة السلعة المباعة بمجرد إتمام العملية، فهي وإن اقتصرت على مجرد القيد المصرفي إلا أنها تعد قبضاً تاماً.

كما يجوز شراء الذهب والفضة عن طريق بطاقة الائتمان، ما لم يترتب على ذلك تأجيل في الدفع؛ لأن فواتير البطاقة الائتمانية تعتبر واجبة الدفع من قبل البنك المصدر دون أن يتوقف ذلك على وجود حساب للعميل، وقد أصبح للبطاقة الائتمانية من القبول عند الناس ما يُضاهي الأوراق النقدية والتجارية، والقبض يستند في كثير من أحكامه إلى العُرْف، وهذا ما أفتت به المعايير الشرعية للمؤسسات المالية الإسلامية [انظر: المعيار الشرعي رقم: 2]. والله تعالى أعلم.
Artinya: (Pertanyaan) Apakah boleh membeli emas dan perak melalui internet dengan kartu promo instan atau kartu kredit?

(Jawaban) Boleh membeli emas dan perak dengan kartu promo instan. Karena pihak yang mengeluarkan, yakni bank, akan memotong secara langsung dari rekening pembeli yang kemudian memindahnya ke rekening penjual secara langsung. Praktik ini pada hakikatnya adalah menerima (qabd) di mana pedagang bisa menggunakannya dalam harta barang yang dijual dengan menyelesaikan transaksi. Cara ini walaupun ada batasan dari bank namun ini dianggap sebagai penerimaan yang sempurna.

Sebagaimana bolehnya membeli emas dan perak dengan kartu kredit dengan syarat tidak terjadi penangguhan pembayaran. Karena tagihan kartu kredit itu dianggap wajib dibayar pihak bank yang mengeluarkan kartu tersebut tanpa perlu adanya rekening pelanggan. Kartu kredit telah diterima banyak orang sebagai alat tukar sebagaimana uang kertas dan bisnis. Menerima (qabd) hukumnya kebanyakan tergantung pada uruf (kebiasaan). Ini yang difatwakan oleh Al Ma'ayir Al-Syar'iyah lil Muassasat Al Maliyah al Islamiyah (lihat: Al-Mi'yar Al-Syar'i, no. 2).

Dalam artikel yang sama, Syekh Hamzah Masyuqah, menjelaskan:

هل يجوز بيع الذهب والفضة على الانترنت؟

يجوز بيع الذهب والفضة على الانترنت بشرط بالتقابض الفوري بين البائع والمشتري، بحيث يحول المشتري الثمن إلى حساب البائع مباشرة، ويقوم البائع بتسليم الذهب أو الفضة للمشتري عن طريق وكيله، وهذا ما أفتت به المعايير الشرعية للمؤسسات المالية الإسلامية [انظر: المعيار الشرعي رقم: 57]، فإن لم يتوافر شرط التقابض الشرعي لم يصح بيع الذهب والفضة؛ لأن كل تأجيل في بيع الذهب والفضة ربا. والله تعالى أعلم.
Artinya: (pertanyaan): Apakah boleh menjual emas dan perak melalui internet?

(Jawab): Boleh menjual emas dan perak via internet dengan syarat adanya taqabud fawri (saling menerima segera antara uang dan barang) antara penjual dan pembeli. Di mana pembeli mentransfer harga (yang disepakati) ke rekening penjual secara langsung dan penjual menyerahkan emas atau perak pada pembeli melalui wakilnya. Ini yang difatwakan oleh Al-Ma'ayir Al-Syar'iyah lil Muassasat Al-Maliyah Al-Islamiyah (Al-Mi'yar Al-Syar'i, no. 57). Apabila syarat taqabud syar'i tidak terpenuhi, maka transaksi penjualan emas dan perak itu tidak sah karena setiap penangguhan dalam penjualan emas dan perak adalah riba. Wallahu A'lam.

KESIMPULAN

Hukum jual beli emas dan perak melalui internet adalah sah dan halal menurut syariat Islam dengan syarat dibayar tunai (naqdan) dan saling menerima (taqabud, yadan bi yadin) di tempat akad pada saat itu juga. Baik menerima secara hakiki atau hukmi. Jual beli emas dan perak via internet termasuk taqabud hukmi dan itu sama dengan taqabud hakiki asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Baca detail: Bisnis dalam Islam


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url