Najis Hukmiyah

NAJIS HUKMIYAH

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...

Saya baru tahu tentang najis hukmiyah, dan saya jadi cemas dan was-was setiap hari karena mencurigai setiap sudut dan perabotan di rumah saya sudah terkena najis. Perasaan was-was itu disebabkan oleh sikap saya sebelumnya yang kurang begitu memperhatikan saat istinja, cara buang air kecil yang benar dan cara membersihkan najis yang melekat di barang-barang di rumah saya. Pertanyaannya:

1. Jika kita sadar bahwa najis hukmiyah sudah terlanjur menyebar ke setiap pelosok rumah kita, bagaimana cara pembersihannya? Saya jadi merasa kesulitan karena banyaknya barang-barang yang kemungkinan besar terkena sentuhan dan pegangan tangan saya, contohnya barang-barang elektronik seperti HP, laptop, headset, dsb. Begitu pula dengan perabotan seperti lemari, meja, furnitur, sampai-sampai setiap pegangan laci juga saya khawatirkan terkena najis hukmiyah.

2. Jika kita sudah tahu tentang najis hukmiyah itu, apakah boleh jika kita tidak membersihkannya dan berhati-hati saja untuk ke depannya? Karena jika dituruti, saya jadi meyakini kalau seluruh benda-benda di rumah saya sudah kena dan membersihkannya pasti sangat merepotkan dan membutuhkan waktu lama dan tenaga ekstra. Sejauh ini saya hanya mengepel lantai. Apakah itu sudah cukup?

3. Apakah benar di madzhab Maliki menganggap najis hukmiyah tidak menular meskipun salah satu medianya basah / lembap? Dan apakah kita boleh mengikuti madzhab Maliki khusus di bagian najis hukmiyah itu saja sementara kita sholat dan yang lainnya tetap mengikuti madzhab Syafi'i? Soalnya yang saya tahu sejak dulu bahwa najis itu cukup hilang saja warna, rasa dan baunya, maka tempat itu sudah suci.

4. Saya selalu dihantui was-was seperti ada kencing yang keluar, baik itu ketika melakukan kegiatan sehari-hari ataupun shalat 5 waktu. Ada syeikh yang mengatakan bahwa itu hanya perasaan saja, karena syetan ingin mengganggu kita beribadah. Tapi pernah suatu ketika saya buang angin, terasa seperti ada air kencing yang keluar, dan saat saya periksa ternyata ada noda-noda air yang muncul di celana dalam saya. Tapi kebanyakan, dari kejadian buang angin itu tidak menyebabkan noda apapun di celana dalam saya alias kering-kering saja. Pertanyaannya: Jika saya mengikuti saran syeikh tersebut untuk tidak mempedulikan apapun yang saya rasakan dan membiarkannya begitu saja, apakah itu boleh? Karena rasa was-was itu selalu mempengaruhi saya, dan saya tidak bisa lagi membedakan yang mana perasaan "keluar kencing" yang palsu dan yang asli karena saking miripnya, dan membuat saya terus-menerus menduga bahwa kencing saya keluar dan memaksa untuk mengecek celana dalam saya lagi dan lagi. Tapi jika benar-benar ada yang keluar seperti kejadian yang saya alami sebelumnya, apakah Allah akan mengampuni saya karena tindakan ketidakpedulian saya dengan tidak mengecek sama sekali itu? Dan apakah shalat saya sah? Saya sangat takut shalat saya tidak sah dan ditambah lagi malah menyebabkan najis hukmiyah yang baru.

5. Akhir-akhir ini saya jadi sangat boros menggunakan air di kamar mandi rumah saya karena was-was bahwa ada bagian tubuh saya yang masih belum bersih saat istinja. Di dalam hati saya selalu ada ancaman bahwa najis hukmiyah itu akan kembali lagi jika saya tidak banyak menggunakan air. Pertanyaannya:

a. Khusus untuk laki-laki, jika kita buang air kecil (dengan berjongkok), biasanya akan ada percikan di paha dan betis. Lalu jika kita siram, biasanya percikannya akan mengenai dinding kamar mandi dan dinding bak. Lalu, jika kembali masuk kamar mandi lagi dan kita terkena dinding kamar mandi / dinding bak itu, apakah bagian dari diri kita yang terkena dinding itu jadi bernajis?

b. Jika kita istinja setelah buang air kecil, berapa kali kita harus membasuh kemaluan (untuk laki-laki)? Lalu bagaimanakah tata caranya? Apakah dibasuh yang di bagian luar saja, atau airnya dimasukkan sedikit ke dalam lubang kemaluan? Karena saya selalu was-was kalau-kalau sisa kencingnya masih ada dan bisa-bisa membasahi celana dalam saya.

c. Jika kita membersihkan kaki kanan kita dari percikan kencing, lalu kemudian membersihkan kaki kiri, tapi saat mencuci kaki kiri, air basuhan dan percikannya mengenai kaki kanan kembali, apakah kita harus mencuci kaki kanan lagi? Kejadian itu terus-menerus menimpa saya dan akibatnya saya jadi frustrasi karena harus menyiram kedua kaki saya silih berganti dan air bak mandi pun banyak yang terkuras. Bagaimanakah cara yang benar supaya bisa menghemat air?

6. Apabila tangan kita basah dan menyentuh kain bekas air mani dan madzi yang dalam keadaan sudah mengering begitu saja (bukan karena cahaya matahari), najis apakah yang menular ke tangan kita? Ainiyah atau hukmiyah?

Terima kasih...
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...

JAWABAN

1. Najis Hukmiyah adalah najis yang sudah tidak ada benda najisnya. Hanya tinggal statusnya masih najis karena belum disucikan dengan air. Adapun hukum najis hukmiyah, apakah menular atau tidak, ulama berbeda pendapat. Menurut madzhab Syafi'i menularkan najis apabila ada yang basah di salah satu pihak.

Namun menurut madzhab Maliki, najis hukmiyah tidak menularkan najis. Anda bisa mengikuti pendapat ini agar tidak lagi bingung dan was-was. Baca detail: Najis Hukmiyah Kering Terkena Benda Basah Menurut Madzhab Maliki

SISA MANI SETELAH MANDI


Assalamualaikum pak ustadz izin tanya.

1. Bagaimana hukumnya sisa mani yang keluar saat mandi wajib ? Apakah membatalkan mandi wajib yang sedang dikerjakan ? Atau hanya membatalkan wudhu ?

2. Saat mencoba membersihkan kemaluan saya tidak ada tanda-tanda seperti licinnya mani, yang saya rasakan waktu itu seperti keluar sesuatu. Sebelumnya saya membasuh kemaluan dari arah depan kemaluan drngan shower dengan siraman yang agak sedikit deras. Sebelum merasakan seperti ada yang keluar itu sebelumnya saya sudah buang air kecil terlebeih dahulu, bahkan saya buang air kecil 2 kali, sebelum mandi dan saat mandi untuk memastikan tidak ada sisa mani lagi. Apakah yang saya rasakan seperti ada yang keluar itu adalah air yang saya siramkan ketika membasuh kemaluan atau itu sisa mani pak ustad ? Tetapu jika itu sisa mani, sewaktu saya coba bersihkan kemaluan tidak ada tanda-tanda seperti licin mani.

JAWABAN

1. Kalau yakin mani yang keluar, maka itu membatalkan mandi wajib yang sedang dikerjakan. Baca detail: Satu Mandi untuk Junub dan Haid

Namun kalau yang keluar itu madzi atau wadi, maka hanya membatalkan wudhu saja. Baca detail: Beda Mani, Madzi, dan wadi

2. Kemungkinan sisa air yang keluar atau bisa saja wadi. Dari dua kemungkinan itu tidak mewajibkan mandi wajib lagi. Hanya perlu dibasuh karena najis. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url