Waris Dan Hibah

WARIS DAN HIBAH

Assalamualaikum Wr Wb,

Bersama ini kami ingin berkonsultasi mengenai hukum waris sesuai hukum Syariah Islam , dengan keterangan sebagai berikut :

Kami sekeluarga terdiri atas 8 orang kakak beradik yang terdiri 4 orang lelaki dan 4 orang perempuan dari pasangan seorang ayah dan seorang ibu.

Ayah kami merupakan anak tunggal dari kakek dan nenek kami, yang meninggal dunia pada usia 40 tahun, dimana saat ayah kami meninggal dunia, kakek dan nenek saya masih hidup.

Setelah ayah kami meninggal dunia, kakek kami membuat surat wasiat secara notaril untuk menghibahkan hartanya berupa tanah dan bangunan kepada semua cucu-cucunya yang berjumlah 8 orang anak, dimana setelah itu kakek dan nenek kami menyusul kemudian meninggal dunia, dengan demikian tinggalah kami dengan seorang ibu dan 8 orang bersaudara. Seiring waktu berjalan kami tumbuh dewasa dan masing2 berkeluarga dengan kondisi keberadaan kami saat ini terdiri dari :

1. Ibu (alhamdulillah saat ini berumur 80 tahun- masih hidup)
2. Kakak perempuan pertama dengan seorang suami dan mempunyai anak tunggal lelaki . Kakak perempuan kami hanya memiliki seorang anak lelaki (tunggal) yang telah menikah dengan mempunyai seorang istri dan 2 orang putri. Kemudian anak lelakinya meninggal dunia, dengan meninggalkan seorang istri (mantu perempuan) dan 2 orang putri (cucu). Beberapa tahun kemudian, kakak perempuan saya meniggal dunia, dengan meninggalkan seorang suami, mantu perempuan dan 2 orang cucu.
3. Kakak perempuan kedua , memiliki seorang suami dan
2 orang anak lelaki yang telah menikah, Semua masih lengkap.
4. Kakak perempuan ketiga telah meninggal dunia, tidak mempunyai suami dan anak.
5. Kakak lelaki keempat, dengan seorang istri dan 3 orang anak , masih lengkap.
6. Kakak lelaki kelima, dengan seorang istri dan 5 orang anak,masih lengkap.
7. Saya anak lelaki keenam, dengan seorang istri dan 4 orang anak,masih lengkap.
8. Adik lelaki ketujuh, dengan seoran istri dan 3 orang anak,masih lengkap.
9. Adik perempuan kedelapan, dengan seorang suami dan
5 orang anak,masih lengkap.

Sebagai catatan tambahan , Semasa kakak perempuan pertama masih hidup, beliau berinvestasi sebidang tanah.

Pertanyaannya sebagai berikut :

1. Bagaimana hukumnya mengenai hibah aset tanah dan bangunan yang di berikan kakek kami kepada cucu-cucu nya?


2. Bagaimana hukumnya mengenai hibah tersebut terhadap ibu kami, karena tidak tercantum dalam surat hibah dari kakek kami.

3. Bagaimana hak hibah terhadap kakak perempuan pertama yang telah meninggal dunia, Kepada siapa saja hak hibah nya dapat di wariskan bila tanah danbangunan tersebut di jual? Bagaimana cara perhitungan Kepada ahli warisnya?

4. Bagaimana dengan investasi yang dimiliki oleh kakak perempuan pertama kami yang berupa Sebidang tanah?kepada siapa saja kah hak waris peninggalanya dapat di berikan, dan bagaimana perhitunganya?

5. Bagaimana hak hibah dari kakak perempuan ketiga yang telah meninggal dunia, (Tidak punya suami & anak) , siapa saja penerima warisan nya dan bagaimana cara menghitung nya?

6. Mohon di berikan rumusan terhadap kasus nya masing2 dengan memberika ilustrasi cara perhitungannya.

Demikian pertanyaan dari saya, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan
terima kasih.


Wassalamualaikum Wr Wb,

JAWABAN

1. Hukum hibah adalah sah karena sudah terpenuhi syaratnya yakni bahwa pemberi hibah adalah pemilik harta dan dihibahkan saat pemilik masih hidup. Baca detail: Hibah dalam Islam

2. Kalau tidak ada hibah untuk ibu, maka berarti beliau tidak menerima. Namun demikian, karena ada dua putrinya yang wafat, ibu akan mendapat warisan dari kedua putrinya tsb. Rinciannya lihat di poin 3.1 dan 3.2.

3. Apabila penerima hibah sudah wafat sebelum menerima harta hibah tsb, maka harta hak hibahnya menjadi harta warisan dan dibagikan kepada ahli warisnya. Dalam kasus ini, ada dua saudara anda yang wafat yakni kakak pertama dan kakak ketiga. Rincian pembagiannya sbb:

1. Dalam kasus wafatnya kakak pertama (perempuan) maka ahli waris dan pembagiannya sbb:
a) Ibu mendapat (1/6 = 2/12) -> 2/13
b) Suami mendapat (1/4 = 3/12) -> 3/13
c) Dua cucu perempuan mendapat (2/3 = 8/12) -> 8/13
d) Mantu perempuan tidak mendapat warisan.


2. Dalam kasus wafatnya kakak ketiga (perempuan), maka ahli warisnya dan bagiannya sbb:
a) ibu mendapat 1/6
b) Sisanya yang 5/6 diwariskan pada seluruh saudara kandungnya yg masih hidup dengan sistem 2:1, yakni saudara lelaki mendapat 2, saudara perempuan mendapat 1. Rinciannya: Keempat saudara lelaki masing-masing mendapat 2/10; kedua saudara perempuan masing-masing mendapat 1/10 (dari sisa harta yang 5/6).

4. Harta investasi kakak pertama diberikan pada ahli warisnya sebagaimana disebutkan di jawaban poin 3.1

5. Dalam kasus wafatnya kakak ketiga (perempuan), maka ahli warisnya dan bagiannya sbb:
a) ibu mendapat 1/6
b) Sisanya yang 5/6 diwariskan pada seluruh saudara kandungnya yg masih hidup dengan sistem 2:1, yakni saudara lelaki mendapat 2, saudara perempuan mendapat 1. Rinciannya: Keempat saudara lelaki masing-masing mendapat 2/10; kedua saudara perempuan masing-masing mendapat 1/10 (dari sisa harta yang 5/6).
Baca detail: Ahli Waris dan Bagiannya

6. Pada jawaban poin 3.1 dan 3.2 sudah disebutkan porsi warisan dan ahli waris yang mendapatkannya. Rumusnya adalah
[harta peninggalan] x [persentase bagian ahli waris] = [bagian ahli waris].

SIMULASI CARA MENGHITUNG DALAM KASUS INI:

1. PENINGGALAN KAKAK PERTAMA

a) Ibu mendapat (1/6 = 2/12) -> 2/13
b) Suami mendapat (1/4 = 3/12) -> 3/13
c) Dua cucu perempuan mendapat (2/3 = 8/12) -> 8/13

Cara menghitung (misalnya, warisan senilai 24 juta):

a) Ibu: 24 juta x 2/13 = 2.692.307
b) Suami: 24 juta x 3/13 = 5.538.462
c) Dua cucu pr.: 24 juta x 8/13 = 14.769.230

2. PENINGGALAN KAKAK KETIGA (misalnya, harta warisan 30 juta)

a) Ibu: 30 juta x 1/6 = 5 juta
b) Sisanya yg 25 juta untuk seluruh saudara kandung yg masih hidup dg rincian:
b.1. Saudara laki-laki masing-masing mendapat: 25 juta x 2/10 = 5 juta
b.2. Saudara perempuan masing-masing mendapat: 25 juta x 1/10 = 2.500.000
Baca detail: Cara membagi warisan

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url