Hukum Gaji Dari Kerja Hasil Menyuap

HUKUM GAJI DARI HASIL MENYUAP

Assalamualaikum ustad, saya bekerja di rumah sakit pemerintah, saya amati banyak org yg bekerja di rumah sakit ini lewat titipan/rekomendasi, sehingga org yg melamar kerja dengan tanpa rekomendasi seseorang yg perpengaruh di rumah sakit itu kemungkinan lamaran kerja nya tidak akan terpanggil..

Seperti rekan kerja saya dia masuk kerja di rumah sakit ini dikarenakan orang tua nya jg kerja di rumah sakit tersebut, ataupun ada yg masuk kerja dikarenakan rekomendasi dari seseorang yg mempunyai pengaruh di rumah sakit tersebut biasa disebut dengan titipan.

Saya pun masuk kerja di rumah sakit ini karena titipan, kakak saya mempunyai teman pejabat (ajudan bupati) karena kakak saya kenal dekat dgn ajudan bupati tersebut, maka dititipkanlah lamaran pekerjaan saya lewat beliau, sehingga setelah bbrpa bulan menunggu akhirnya terpanggilah untuk interview di rumah sakit tersebut, dan memang tidak ada test lain hanya interview saja lalu saya diterima kerja..

Yang saya kesalkan kakak saya ini meminta sejumlah uang kepada org tua saya untuk diberikan kepada ajudan bupati itu karena telah membantu memasukan saya bekerja di rumah sakit tersebut.. awal nya saya tidak mau bekerja kalau harus pakai uang pelicin/menyogok seperti itu, tapi keluarga saya memaksa dan saya tidak kuat melihat mamah saya menangis ketika saya bilang tidak mau bekerja di rumah sakit itu, pdhal saya tau seharusnya tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan.. tapi akhirnya saya menyerah dan menuruti perkataan org tua saya untuk bekerja di rumah sakit ini.

Setelah 1 bulan bekerja itu saya mendapat SK, dalam SK nya saya terikat kerja selama 1 tahun dan hanya mendapat gaji.. dan jika kerjanya bagus akan dapat SK lanjutan ke tahap selanjutnya.. dalam hati ini saya selalu kepikiran ingin menyudahi kerja selama 1 tahun saja sesuai SK dan saya mencari kerjaan lain walau susah(soalnya sebelum kerja di rumah sakit ini saya melamar kerja di berbagai tempat banyak yg tidak terpanggil untuk test) atau saya mencoba berbisnis dari hasil gaji yg didapat dan dikumpulkan.. namun ternyata 1 tahun berlalu saya mendapat SK lanjutan, dalam SK ke dua ini saya di perpanjang kontrak 6 bulan dan mendapat gaji + insentif, dan diberitahukan lagi setelah SK ke 2 selesai akan mendapat SK ke 3 dgn durasi kontrak 3 tahun dan baru setelah SK ke 3 terakhir akan mendapat SK ke 4 yaitu Pegawai Tetap..

Yang saya tanyakan disini, apakah gaji saya halal walapun cara masuk kerjanya ada indikasi sogokan?
Dan kalau saya membuka usaha dengan modal gaji saya di rumah sakit ini apakah halal jg ?

Mohon jawabanya ustad, ini unek2 saya sudah lama terpikirkan setiap hari sampai kdang jadi sakit. Ada teman jg menawarkan taaruf pada saya, saya tolak karena masalah pekerjaan saya ini yg belum jelas halal atau enggak nya..
Terima kasih telah sedia membaca tulisan ini, kalau mau di share di media jgn cantumkan nama saya ustad jazakallah, ditunggu jawabanya, saya doakan ustad selalu dipenuhi keberkahan di hiduonya aamiin..

Wasalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

JAWABAN

Hukum menyuapnya haram. Baca detail: Korupsi dalam Islam

Namun gaji pekerjaannya halal apabila anda bekerja di tempat yang halal. Karena itu dua hal yang berbeda. Baca detail: Gaji PNS yang Diterima karena KKN


MEMBELI UBCN

Assalamualaikum alaikum. Ustad saya mau tanya :
1. Kami dapat misi untuk mencari Peti UBCN lengkap dgn dokumen dan legal dr pemerintah UBCN adalah kotak Peti uang Brasil peninggalan presiden Soekarno yg tersebar di seluruh Indonesia. Dokumen di UBCN adalah untuk penukaran di bank dunia karena tanpa UBCN tdk bisa cair
2. Kami dipercaya untuk wilayah Jawa Timur untuk penjemputan Buyer
3. Kami menemukan salah satu Peti UBCN di salah satu kyai di Mojokerto yg katanya di ambil dr kepercayaan presiden Soekarno di alam ghaib dan ditunggu ular beserta tentaranya tapi katanya baik apabila di kasihkan ke pak kyai maka sama pk kyai di manfaatkan dan pk kyai itu menganggap bahwa UBCN itu punya umat dan dia rencana mau buat pondok pesantren dan Sekolah Madrasah Ibtidaiyah
4. Yang saya mau tanyakan apakah halal buat kami dari membeli UBCN dr pk kyai tersebut?..
Apakah halal harta itu bagi kami. TEAM Kami juga keluar biaya transportasi, makan dan tenaga untuk melaksanakan misi ini

JAWABAN

Setiap harta tentu ada pemiliknya. Dan pemiliknya lah yang berhak untuk menjualnya. Kalau pemiliknya tidak ada, dan diketahui ahli warisnya, maka yang berhak adalah ahli warisnya. Begitu seterusnya.

Apabila pemilik atau ahli warisnya tidak diketahui, maka barang itu disebut barang temuan (Arab: luqotoh). Yang hukumnya berlaku sesuai dengan hukum luqotoh. Rincian hukumnya lihat: Barang Temuan


MIMPI

Assalamualaikum, Ustadz.

Saya ingin bertanya, kawan saya ada yang bermimpi seperti ini.

Dia bermimpi berjumpa dengan saya. Kami berdua duduk di atas kapal pesiar yang sedang berlayar di atas sungai, pagi hari. Lalu, kawan saya ini menunjuk ke arah sungai dan memberitahu saya bahwa ada buaya di dalamnya. Saat itu, menurut penjelasannya, tiba-tiba saya menggenggam tangannya.

Mimpinya berakhir sampai disitu saja. Terasa ada yang sangat menggantung.

Terima kasih atas jawabannya, Ustadz.

Salam dari saya,

JAWABAN

Mimpi anda, kalau ini bisikan malaikat, bermakna kebaikan dari sebelumnya. Kalau anda miskin atau punya hutang, maka mimpi ini bermakna akan ada perubahan nasib atau terlunasinya hutang. Begitu juga, kalau anda seorang pendosa, maka akan berubah menjadi orang yang taubat, dst. Referensi: Mimpi di Laut

Baca detail: Mimpi dalam Islam


MIMPI BERLARI SAAT HUJAN

Assalamualaikum wr.wb saya mau tanya saya mimpi , saya jalan sendiri di jalan kampung yang gelap kemudian turun hujan saya lihat sebelah kiri seberang saya ada perempuan berjilbab mau pergi pakai motor tapi pakai jas hujan dahulu.saya tetap melakukan perjalanan yang kemudian saya berada di jalanan dimana sebelah kanan kiri sawah tebu berkabut putih disitu saya takut, saya lari tapi entah kenapa saya lari nya cepat macam seperti film the flash di televisi kemudian saya terbangun. artinya apa ya ini ?terima kasih sebelumnya
Walaikumsalam wr.wb

JAWABAN

Itu peringatan bagi anda agar hijrah ke jalan yang lurus. Memperbaiki jalan hidup anda agar lebih sesuai dengan tuntunan agama. Baca detail: Mimpi dalam Islam


SHALAT FARDHU DI ATAS KENDARAAN

Bagaimana hukum shalat fardlu diatas kendaraan mobil? Karena ada yang bilang tidak sah sebab tidak istiqror

JAWABAN

Kalau arah kendaraan mengarah ke arah kiblat dan gerakan shalat dilakukan secara sempurna, maka shalatnya sah tanpa perlu mengulangi lagi. Baca detail: Shalat di atas Kendaraan
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url