Menyimpan Aib Zina Pada Calon Suami

Menyimpan Aib Zina Pada Calon Suami
GADIS TIDAK PERAWAN HARUSKAH MENGAKU PADA CALON SUAMI?

Assalamualaikum ustad, saya mau bertanya, saya wanita yang pernah berzina sebelumnya, dan sekarang saya sadar akan kelakuan dan kesalahan saya di masa lalu. Saya telah taubat nasuha, dan mendekatkan diri kepada allah. Dan sekarang saya sedang dijodohkan dengan seseorang oleh keluarga saya (taaruf) dan saya baru mengetahui jika dari muka dan telapak tangan bisa digambarkan wanita seperti apakah saya. Saya merasa malu sekarang, keluarga saya tidak ada yang tahu aib saya. Yang ingin saya tanyakan,
1. Apakah saya boleh taaruf ustad? Sementara saya selalu mencoba memperbaiki sikap dan mendekatkan diri kepada Allah,
2. Haruskah saya mengakui aib saya kepada semua orang yang ada, termasuk calon suami saya nanti pada saat dia datang bertemu keluarga saya ustad? mohon penjelasan nya ustad, terima kasih

JAWABAN

1. Tentu saja boleh. Namun, dalam Islam, taaruf atau perkenalan antara dua lawan jenis harus mengikuti aturan syariah. Antara lain, tidak boleh sampai terjadi khalwat (berduaan). Baca detail: Hukum Kholwat

Lebih diutamakan taaruf anda dilakukan tidak fisikal tapi secara maya melalui medsos atau telpon. Ini dibolehkan selagi dalam percakapan tidak mengandung ucapan atau tulisan yang bersifat kotor (porno) yang mengundang dan menstimulasi syahwat. Baca detail: Taaruf Online

2. Tidak harus menceritakan aib anda. Bahkan sebaiknya dan seharusnya menyimpan rahasia tersebut kecuali kalau dia menanyakan atau mensyaratkan anda harus perawan. Maka, dalam kondisi seperti ini anda harus menyatakan sejujurnya.

URAIAN

KEWAJIBAN MENYIMPAN RAHASIA AIB


Nabi bersabda dalam sebuah hadits riwayat Malik dalam kitab Al-Muwatta':

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ آنَ لَكُمْ أَنْ تَنْتَهُوا عَنْ حُدُودِ اللَّهِ، مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ، فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِي لَنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ اللَّهِ

Artinya: Wahabi manusia, telah tiba bagi kalian untuk berhenti berbuat dosa besar. Barangsiapa yang melakukannya, maka hendaknya dia merahasiakannya. Barangsiapa yang menampakkan, maka kami akan kenakan hukum Allah padanya.

Dalam menjelaskan maksud hadits ini, Ibnu Abdil Bar dalam kitab Al-Tamhid lima fil Muwatta minal Ma'ani wal Asanid, hlm. 5/337, menyatakan:

وفيه أيضا ما يدل على أن الستر واجب على المسلم في خاصة نفسه إذا أتى فاحشة

Artinya: Dalam hadits ini menunjukkan bahwa menutup aib itu wajib bagi muslim khususnya bagi dirinya sendiri apabila melakukan perbuatan dosa.

HARUS BUKA AIB ZINA APABILA SUAMI MENSYARATKAN CALON ISTRI HARUS PERAWAN

Apabila suami mensyaratkan istri harus perawan, maka calon istri harus menjelaskan kenyataan yang sebenarnya apabila ternyata dia sudah tidak perawan. Apabila si wanita tidak menjelaskan, maka si suami memiliki hak untuk menggagalkan pernikahan (fasakh). Al-Bahuti (madzhab Hanbali) dalam Kasyful Qina' an Matnil Iqna' menyatakan:

وإن شرطها بكرا فبانت ثيبا فله الخيار.

Artinya: Apabila suami mensyaratkan istri harus perawan dan ternyata tidak, maka suami boleh memilih (untuk memutuskan pernikahan).

Al-Dasuqi dalam Hasyiyah Dasuqi menyatakan:

حاصله: أن من تزوج امرأة يظنها بكرا فوجدها ثيبا فلا رد له إلا أن يشترط أنها عذراء

Artinya: Pria yang menikahi wanita yang dikira perawan, ternyata tidak perawan, maka tidak boleh pria itu menolaknya kecuali apabila pria itu mensyaratkan si wanita harus perawan.

Pandangan madzhab Hanafi berbeda. Menurut mereka, kalau sudah akad nikah, maka tidak boleh membatalkan pernikahan hanya karena si istri tidak sesuai kriteria yang diinginkan. Al-Sarakhsi dalam Al-Mabsuth menyatakan:

فإنه لو تزوجها بشرط أنها بكر شابة جميلة فوجدها ثيبا عجوزا شوهاء لها شق مائل وعقل زائل ولعاب سائل، فإنه لا يثبت له الخيار.

Artinya: Apabila pria menikahi wanita dengan syarat harus perawan, muda dan cantik lalu ternyata janda, tua dan jelek, maka si pria tidak bisa menggagalkan pernikahan.
Baca juga: Menikahi Wanita Pernah Berzina (Tidak Perawan)

KONSULTASI NIKAH DAN CERAI

Bismillahirahmanirohim
Selamat malam ustad saya seorang istri. Mau bertanya masalah masih sah kah pernikahan atau sudah jatuh talakkah pernikahan kami

Saya sering ribut dengan suami. Entah itu masalah sepele ataupun masalah serius.
Dia pernah menjatuhkan talaknya pada saya sekali dengan mengucapkan "kita cerai" pada saat marah besar kemudian pergi dari rumah Dan kembali kerumah orang tuanya tetapi keesokan harinya dia pulang.

A. Apakah ini sah jatuh talak walau dalam keadaan marah?

Selanjutnya sering lagi kami bertengkar ustad entah itu langsung atau via Hp
Dia pernah BBM saya "Pusing hidup dengan saya,enak sendiri aja. Terus saya bilang maksudnya kita jalan sendiri-sendiri. Dia jawab lebih baik begitu. Terus saya tegaskan jadi kita cerai terus dia jawab kalau saya tidak berubah pas pulang kerja nanti.

B. Apakah ini sudah jatuh talak karna saya tidak tau niatannya?

Terus saat bertengkar lagi dia bilang lagi sambil mencekik saya.
Kalau dikasihkan anak kami untuk dia. Dia akan menceraikan saya.
Padahal ada perjanjian dalam pernikahan dia tidak boleh memukul atau akan jatuh talak

C. Apakah ini juga jatuh talak?

Terakhir saat saya melarang adik ipar saya untuk mencium anak sqya karna dia sakit TBC. Suami saya malah marah kesaya dan bilang kalau adik dan ibunya lebih penting dari pada saya dan anak saya yang bisa dicari lagi. Kalau saya mau. Hari itu juga dia akan mengurus surat cerai kami. Tapi saya hanya diam saya mendengar dia berbicara.
D. Apakah hal ini termasuk talak juga.

Mohon bimbingannya pak ustad karna saya ragu. Apakah masih sahnya pernikahan kami atau sudah tertalak menurut agama dan hubungan kami termasuk zina
Terima kasih jawabannya pak usatad

Wasalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

A. Ya, ucapan tersebut berakibat jatuh talak satu menurut mayoritas ulama.

B. Itu masuk kategori talak kinayah. Apabila disertai niat, maka jatuh talak. Apabila tidak ada niat cerai, maka tidak terjadi talak.

C. Tidak jatuh cerai. Karena ucapannya masih kondisional (kalau dikasihkan anak). Adapun soal perjanjian nikah tidak akan memukul, dan ternyata itu dilanggar olehnya, maka itu tidak otomatis jatuh talak. Pelanggaran itu hanya memberikan hak pada istri untuk melakukan gugat cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam

D. Tidak jatuh cerai. Ucapan dia "akan mengurus surat cerai" mengandung kata "akan" yang berarti masa yang akan datang. Ucapan seperti ini tidak jatuh cerai. Baca detail: Talak Masa Depan

CATATAN:

Kalau anda berdua masih saling mencintai dan masih ingin mempertahankan rumah tangga, maka hendaknya kedua pihak saling menjaga ucapan agar tidak saling menyakiti. Terutama anda sebagai istri hendaknya lebih menghormati suami dengan tidak bersikap yang terkesan membangkang. Kalau ingin mengungkapkan sesuatu, baik secara lisan atau perilaku, maka hendaknya dilakukan dengan cara yang sekiranya tidak menyakiti/menyinggung suami atau lebih baik diam. Itu akan baik bagi anda berdua dan bagi anak. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url