Bagian Tubuh yang Wajib Dibasuh saat Mandi Junub


BAGIAN MULUT, HIDUNG, TELINGA YANG HARUS DIBASUH AIR SAAT MANDI WAJIB (JUNUB, BESAR)

Assalamu'alaikum

1. Pak ustadz, apakah bagian dalam hidung, mulut, dan telinga harus dibasuh atau dimasukkan air pada saat mandi wajib ?

2. Kalau yang wajib hanya bagian luarnya saja, mana saja bagian yang termasuk bagian luar tersebut ?

3. Apakah wajib memasukkan air pada lubang dubur ? Bagaimana cara meratakan air pada bagian tersebut ?

4. Apakah sudah cukup dengan hanya memejamkan mata untuk meratakan air pada bagian mata ?

JAWABAN

1. Lubang hidung dan mulut tidak wajib dibasuh karena termasuk bagian dalam tubuh. Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al Fatawa Al Fiqhiyah Al Kubro, hlm. 1/53, menyatakan:


وَسُئِلَ ) نَفَعَ اللَّهُ بِهِ بِمَا صُورَتُهُ الْفَمُ وَالأَنْفُ لا يَخْلُو إمَّا أَنْ يَكُونَا مِنْ الظَّاهِرِ أَوْ الْبَاطِنِ فَإِنْ كَانَا مِنْ الظَّاهِرِ فَلِمَ لَمْ يَجِبْ غَسْلُهُمَا فِي الْوُضُوءِ وَالْغُسْلِ وَلَمْ يُفْطِرْ إذَا ابْتَلَعَ رِيقَهُ مِنْهُمَا وَإِنْ كَانَا مِنْ الْبَاطِنِ فَلِمَ يَجِبُ غَسْلُهُمَا إذَا تَنَجَّسَا وَيُفْطِرُ الصَّائِمُ إذَا تَقَايَأَ وَوَصَلَ الْقَيْءُ إلَيْهِمَا وَلَمْ يُجَاوِزْهُمَا ثُمَّ رَجَعَ مِنْهُ شَيْءٌ لِلْجَوْفِ عَمْدًا ( فَأَجَابَ ) بِقَوْلِهِ هُمَا مِنْ الْبَاطِنِ إلا فِي مَسَائِلِ النَّجَاسَةِ بِالنِّسْبَةِ لِوُجُوبِ الْغُسْلِ وَالإِفْطَارِ وَنَحْوِهِمَا وَالْفَرْقُ أَنَّ النَّجَاسَةَ أَغْلَظُ وَأَفْحَشُ فَمِنْ ثَمَّ وَجَبَ غَسْلُهَا حَيْثُ سَهُلَ وَإِنْ كَانَتْ فِي مَحَلٍّ مَحْكُومٍ عَلَيْهِ أَنَّهُ مِنْ الْبَاطِنِ فَجُعِلَ بِالنِّسْبَةِ لَهَا ظَاهِرًا لِسُهُولَةِ ذَلِكَ مَعَ فُحْشِهَا وَغِلَظِهَا اهـ

Artinya: Tanya: mulut dan hidung itu ada yang bagian luar dan dalam. Untuk yang bagian luar mengapa tidak wajib dibasuh dalam wudhu dan mandi wajib dan tidak membatalkan puasa apabila menelan ludah dari keduanya? Apabila termasuk batin, mengapa tidak wajib membasuhnya apabila terkena najis dan batal puasa apabila muntah dan muntahnya sampai pada keduanya dan tidak melewati keduanya lalu kembali pada jauf (rongga) secara sengaja? Jawab: Keduanya (mulut dan hidung) termasuk anggota tubuh bagian dalam (sehingga tidak harus dibasuh saat wudhu dan mandi wajib) kecuali dalam masalah najis di mana wajib dibasuh dan membatalkan, dll. Perbedaannya adalah bahwa najis itu lebih berat dan lebih kotor oleh karena itu wajib membasuh najis apabila mudah melakukannya walaupun di tempat yang dihukumi termasuk bagian dalam. Maka, dalam segi najis ia dianggap sama dengan bagian luar (zhahir) karena mudahnya melakukan itu dan pada yang sama najis termasuk hal kotor dan berat.

Sedangkan untuk telinga wajib dibasuh di bagian daun telinga luar dan dalam.
Imam Syafi'i dalam Al-Umm, hlm. 1/41, menyatakan:


( قال الشَّافِعِيُّ ) وَعَلَيْهِ أَنْ يَغْسِلَ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ وَبَاطِنَهُمَا لِأَنَّهُمَا ظَاهِرَتَانِ وَيُدْخِلُ الْمَاءَ فِيمَا ظَهَرَ من الصِّمَاخِ وَلَيْسَ عليه أَنْ يُدْخِلَ الْمَاءَ فِيمَا بَطَنَ منه

Artinya: Wajib baginya membasuh bagian luar (daun) telinga dan dalamnya. Karena keduanya dianggap bagian zhahir. Dan hendaknya memasukkan air pada apa yang tampak dari lubang telinga tapi tidak wajib memasukkan air ke bagian lubang dalam (yang tidak tampak).

Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

2. Secara umum, Said Al Hadromi dalam Busyrol Karim bi Syarhi Masailit Taklim (Syarah Muqoddimah Al Hadromiyah), hlm. 132, menjelaskan aturan tentang badan luar yang wajib dibasuh:


(و) ثانيهما: (استيعاب جميع) ظفره، و (شعره) ظاهراً وباطناً، وإن كثف (و) جميع ظاهر (بشره) وما ظهر من نحو منبت شعره زالت قبل غسل، وصماخ وأنف جدع، وشقوق لا غور لها، وفرج بكر أو ثيب إذا قعدت لقضاء حاجتها، وما تحت قلفة الأقلف إلا باطن فم وأنف وفرج وشعر بباطن أنف أو عين وإن طال، بل لا يسن غسل باطن عين لحدث، بخلافه للنجاسة، فيجب؛ لأنها أغلظ .

Artinya: Meratakan (membasuh) seluruh kuku dan rambut luar dan dalam walaupun tebal dan seluruh kulit luar dan perkara yang tampak dari tempat tumbuh rambut/bulu yang hilang sebelum dibasuh dan lubang telinga .. kemaluan wanita perawan atau janda saat duduk untuk b.a.b atau kencing dan yang berada di bawah kuluf. Kecuali bagian dalamnya mulut, hidung, kemaluan, bulu yang ada di bagian dalam hidung atau mata (tidak wajib dibasuh) walaupun panjang. Bahkan tidak sunnah membasuh bagian dalam mata karena hadas. Beda halnya (kalau itu dilakukan karena najis), maka wajib dibasuh..

3. Tidak wajib membasuh lubang dubur kecuali bagian yang tampak saat duduk untuk kencing sebagaimana dijelaskan di poin 2.

4. Ya tidak wajib bahkan tidak sunnah membasuh bagian dalam mata. Cukup memejamkan mata saat membasuh bagian mata luar.

TIDAK WAJIB DAN TIDAK SUNNAH MEMBASUH BAGIAN DALAM MATA

Anggota tubuh bagian dalam tidak wajib dibasuh saat mandi wajib atau wudhu. Namun kalau terkena najis tetap harus dibasuh atau disucikan.

Khatib Asy Syarbini dalam Mughnil Muhtaj ila Makrifati Ma'anil Minhaj, hlm. 1/68, menjelaskan:


وخرج بظاهر داخلُ الفم والأنف والعين فإنه لا يجب غسل ذلك قطعاً، بل ولا يستحب غسل داخل العين، بل صرَّح بعضهم بالكراهة للضرر. ولكن يجب غسل ذلك إن تنجّس، والفرق غلظ النجاسة بدليل أنها تزال عن الشهيد إذا كانت من غير دم الشهادة

Tidak termasuk dari bagin luar adalah bagian dalam mulut, telinga, dan mata ketiganya tidak wajib dibasuh sama sekali. Bahkan tidak sunnah membasuh bagian dalam mata. Bahkan sebagian ulama menganggap makruh karena bisa membahayakan mata. Namun wajib membasuhnya apabila terkena najis. Bedanya, karena beratnya najis dengan alasan najis dihilangkan dari orang yang mati syahid apabila najisnya bukan berasal dari darah syahid.

MANDINYA WANITA SAMA DENGAN LELAKI

Al-Juwaini dalam Nihayatul Matlab, hlm. 1/155, menjelaskan:


غُسل المرأة كغسل الرجل، ولا فرق بين البكر والثيّب، ولا يجب إيصال الماء إلى ما وراءَ ملتقى الشفرين؛ فإنا إذا لم نوجب إيصال الماء إلى داخل الفم، فما ذكرناه أولى

Artinya: Mandinya perempuan sama dengan mandinya laki-laki. Tidak ada beda antara wanita perawan dengan janda. Tidak wajib menyampaikan air pada yang di belakang tempat bertemunya dua bibir vagina. Karena kalau kita (madzhab Syafi'i) tidak mewajibkan sampainya air ke mulut bagian dalam, maka yang kami sebutkan itu apalagi.
Baca detail: Cara Niat

Baca juga:
- Niat Sebelum Perbuatan
- Waktu Niat Ibadah
- Niat Tanpa Nawaitu, apa sah?

BAGIAN TUBUH YANG HARUS DIBASUH SAAT MANDI WAJIB (2)

1. Untuk pertanyaan dari jawaban no.1 tentang mulut dan hidung. Yg dimaksud najis di mulut dan dihidung itu seperti apa ? Apakah kotoran hidung dan air liur najis ?

2. Berarti jika bernajis artinya wajib dibasuh ?

3. Pak ustadz, apakah berniat sebelum takbiratulihram juga berlaku atau dibolehkan dalam wudhu dan mandi wajib ? . Misalnya berniat dulu sampai selesai baru wudhu (membasuh muka) dan berniat dulu baru mulai mandi wajib ?

4. Apakah ada hadis atau Dalil yang membolehkan berniat dahulu sampai selesai baru mulai bersuci ?

JAWABAN

1. Yang dimaksud najis adalah perkara najis baik dari dalam seperti mulut berdarah, atau dari luar seperti terkena kotoran hewan, dan benda najis yang lain yang masuk ke dalam lubang telinga atau mulut. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

Air liur dan kotoran hidung tidak najis.

2. Ya.

3. Ya.

4. Ada. Baca detail: Niat Sebelum Perbuatan
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url