Ayam Betina Bertelur Dengan Pejantan Tetangga, Siapa Pemilik Telur?

Ayam Betina Bertelur Dengan Pejantan Tetangga, Siapa Pemilik Telur?
AYAM BETINA BERTELUR, DENGAN PEJANTAN TETANGGA, SIAPA PEMILIK TELUR?

Assalamualaikum ustadz
Saya ingin bertanya,

Saya memiliki ayam betina,kemudian ayam betina itu bertelur namun tidak tau bertelur karena ayam siapa,jika ayam saya bertelur karena ayam tetetangga,apa hukumnya telur dari ayam saya?terima kasih pak ustadz atas jawabannya,maaf bila ada salah kata

JAWABAN

Ayam betina yang bertelur, maka hak telurnya adalah menjadi milik dari pemilik ayam betina. Walaupun pejantannya bukan miliknya.

Ibnu Hajar Al Haitami dalam Az Zawajir, hlm. 1/251, menyatakan:

تتمة لو اختلط حمامه بحمام غيره لزمه رده بأن يخلي بينه وبين مالكه وما تناسل منهما لمالك الإناث فإن لم يتميز فله أخذ قدر ملكه بالاجتهاد ولا يخفى الورع أو نحو درهم أو دهن حرام بدراهمه أو دهنه جاز له على ما قاله الغزالي وغيره إفراز قدر الحرام وصرفه لجهة استحقاقه والتصرف في الباقي

Artinya: Apabila bercampur antara burung dara seseorang dengan milik orang lain, maka hendaknya wajib dikembalikan pada pemiliknya. Sedangkan keturunan yang timbul dari keduanya maka itu menjadi milik dari pemilik burung dara betina. Apabila tidak bisa dibedakan (antara harta sendiri dengan harta orang lain), maka baginya boleh mengambil hak miliknya menurut kadarnya secara hati-hati. Mengambil sedikit saja yang bukan miliknya adalah haram. Apabila bercampur sebesar satu dirham atau minyak yang haram dengan dirhamnya atau minyaknya maka boleh baginya, berdasarkan pada pendapat Al Ghazali dan lainnya, melepas harta yang haram dan membelanjakan harta sisanya.
Baca detail: Bisnis dalam Islam

***

WARISAN TANAH YANG SUDAH DIATASNAMAKAN SALAH SATU ANAK, APAKAH BISA DIWARISKAN?

Dengan hormat,

Mohon sarannya atas pembagian waris di keluarga kami. Bapak sudah meninggal (Juni 2009) dan Ibu Alhamdulillah sehat, dikaruniai 5 (lima) anak perempuan (I, N, P, E dan D) dan satu laki-laki (W). Salah satu anak perempuan (N) sudah meninggal dunia (April 2013) dan mempunyai tiga perempuan. Bapak mempunyai 13 bidang tanah. Dahulu Bapak mengatasnamakan beberapa sertifikatnya ke anak-anaknya N (4 sertifikat), I (1), E (1) dan W(1) karena alasan untuk mempermudah administrasi. Tidak ada sertifikat yang atas nama P dan D. Bapak dan ibu sudah berpesan kepada semua anak-anaknya kalau nama di sertifikat bukan berarti pemilik dari tanah tersebut. Namun pesan ini tidak dilegalkan, hanya pesan tanpa bukti dan saksi.

Setelah Bapak meningeal, awalnya kami putra putrinya secara kekeluargaan bersepakat untuk membagi tanah warisan dengan membagi tanah kurang lebih sama nilainya, dengan anak laki-laki mendapatkan tanah 2 kali lipat dari nilai anak perempuan. Sedangkan ibu, dibagi dalam bentuk uang tabungan. Namun kemudian ada informasi, kalau secara hukum nama yang disertifikat itu adalah pemiliknya, dengan pemahaman Bapak menghibahkan tanah tersebut. Sebetulnya kami sangat menyadari tujuan Bapak mengatasnamakan sertifikat ke anak-anaknya yang hanya untuk alasan administrasi. Namun karena kekurangpahaman tentang hukum, menyebabkan pesan Bapak tersebut tidak ada pernyataan hitam di atas putihnya. Akibatnya secara hukum yang berlaku adalah nama di sertifikat adalah nama pemilik dimana mereka mendapat hibah dari Bapak dan karena N sudah meninggal, maka Ibu mendapat 1/6 (seperenam bagian) dari hibah Bapak ke N. Dengan pemahaman ini maka obyek waris hanya sertifikat yang atas nama Bapak saja.

Pertanyaannya:

1. Apakah betul, wasiat Bapak menjadi batal karena tidak ada bukti hitam di atas putih nya? Sehingga nama anak di sertifikat menjadi pemilik tanah tersebut?

2. Apabila memang wasiat Bapak batal, adakah cara agar tanah yang telah atas nama anak tersebut bisa kembali menjadi obyek waris?

3. Apakah jika anak yang namanya tertulis di sertifikat itu bersedia membuat pernyataan hitam diatas putih didepan dua orang saksi (jika perlu didepan notaris) yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah waris dan namanya tercantum hanya karena alasan administrasi dari Bapak, akan dapat membuat tanah tersebut kembali menjadi obyek waris?

4. Bagaimana porsi pembagian waris yang sesuai menurut islam untuk obyek waris tersebut

Mohon pencerahannya. Terima kasih.

JAWABAN

1. Secara syariah Islam, pernyataan ayah - sebagai pemilik hakiki dari tanah tersebut - itu lebih kuat dari surat kepemilikan atas nama salah satu anak. Oleh karena itu, kalau benar ayah pernah menyatakan demikian, maka berarti seluruh harta tanah itu adalah harta warisan.

Kalau soal status tanah menurut hukum negara, maka memang betul itu seperti milik anak yang dipakai namanya. Namun kalau si anak takut pada Allah, maka hendaknya dia tidak memanfaatkan celah hukum ini untuk kepentingan dirinya sendiri. Karena, itu sama saja dengan mencuri hak milik saudara-saudaranya yang lain.

2. Pernyataan anda perlu dikoreksi, bukan wasiat bapak istilahnya, tapi pernyataan bapak sebagai pemilik barang. Jadi, pernyataan bapak sebagai pemilik barang itu secara syariah sah dan harta miliknya yang berupa tanah itu tetap menjadi obyek waris. Dan untuk merubah status tanah itu cukup memberikan pemahaman pada anak-anak yang namanya dipakai di sertifikat agar membalik nama tanah-tanah tersebut karena memang bukan milik mereka. Kalau mereka menolak, maka yang lain tidak bisa melakukan apapun. Namun, mereka harus diingatkan, bahwa tanah tersebut bukan milik mereka dan mereka akan selamanya memakan harta harta haram tersebut.

3. Ya, tentu saja bisa (terutama kalau yang terkait bersedia). apalagi kalau dibalik nama.

4. Kalau istri (ibu anda) masih hidup, maka pembagiannya sbb:
a) Istri mendapat 1/8
b) Sisanya yang 7/8 untuk seluruh anak kandung (enam anak kandung) di mana anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1 dg rincian sbb: 1 anak lelaki mendapat 2/7, kelima anak perempuan masing-masing mendapat 1/7 (dari sisa 7/8).

Penting: untuk N yang sudah meninggal, dia tempat mendapat warisan karena meninggal setelah pewaris wafat. Dan harta bagiannya diteruskan ke ahli waris berikutnya yaitu:
a) ketiga anak perempuan mendapat 2/3 (untuk tiga orang) = 8/12
b) suami (kalau ada) 1/4 = 3/12
c) sisanya yang 1/12 diwariskan pada saudara kandung yang saat ini masih hidup dengan cara yang sama dengan poin 4.b. yakni saudara lelaki mendapat 2, saudara perempuan mendapat 1. Baca detail: Hukum Waris Islam

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url