Hukum Istri Menolak Hubungan Intim karena Tak Diberi Nafkah

Hukum Istri Menolak Hubungan Intim karena Tak Diberi Nafkah
ISTRI MENOLAK HUBUNGAN INTIM KARENA TAK DIBERI NAFKAH OLEH SUAMI

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh

Pak ust ,saya wanita sudah menikah 7 bulan
Dalam 7 bulan saya hanya di nafkahi 1 kali ,saya sering di bohongi soal uang dengan suami saya ,ternyata dia banyak sekali hutangnya dan saya tidak tahu sebelumnya ,saya tahu nya setelah saya menikah dengannya ,saya marah dan kecewa ,saya sering kasih kesempatan untuknya ,tapi tetap dia seperti itu sampai akhirnya kesempatan terakhir itu saya kasih ketika orang tua saya menasihati dia ,tapi dia tetap berbohong dengan saya ,tidak bisa menjelaskan secara detail kenapa dia berbohong ,dia juga sering memaksa berhubungan dengan saya ,berkata tidak baik ke saya ,dan pernah berhubungan dengan saya saat saya masih dalam keadaan haid
Dan saya dengan dia sudah pisah ranjang 1 bulan

1. Apa yang harus saya lakukan ?
2. Apakah saya berdosa telah pisah ranjang dengannya ?
3. Apakah saya boleh mengugat cerai suami saya ke pengadilan ?

Mohon segera jawabannya

JAWABAN

1. Suami wajib memberi nafkah pada istrinya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki suami. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri

Apabila suami tidak melaksanakan kewajibannya, maka istri boleh memilih antara menuntut cerai atau tetap bersabar dengannya.

2. Apabila istri memilih tetap bersabar pada suami yang tidak menafkahinya dan tidak menuntut cerai, maka dibolehkan bagi istri untuk pisah ranjang atau tidak melayani suami dalam berhubungan intim. Al-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzab, hlm. 3/155, menyatakan (dalam kasus istri yang tak diberi nafkah):

وإن اختارت المقام بعد الإعسار ، لم يلزمها التمكين من الاستمتاع، ولها أن تخرج من منزله ، لأن التمكين في مقابلة النفقة ، فلا يجب مع عدمها .

Artinya: Apabila istri memilih tetap bersama suami setelah suami tidak mampu menafkahi, maka tidak wajib bagi istri untuk melayani suami dalam bercumbu (dan hubungan intim). Istri juga boleh keluar dari rumah suami. Karena keharusan melayani suami (dalam hubungan intim) itu apabila dinafkahi. Maka tidak wajib melayani suami apabila tidak ada nafkah.

Intinya: Istri tidak berdosa berpisah ranjang dan menolak hubungan intim apabila tidak diberi nafkah.

3. Boleh sebagaimana diterangkan di poin 1 di atas. Dalam kitab Al-Mughni, hlm. 8/204, Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa bolehnya minta cerai bagi istri yang tidak dinafkahi adalah pandangan mayoritas ulama.

فإنَّ الرجل إذا منع امرأته النفقة، لعُسرته وعدَمِ ما يُنفقه، فالمرأةُ مُخَيَّرةٌ بين الصبر عليه وبين فراقه، ورُوِيَ نحو ذلك عن عُمَرَ، وعليٍّ، وأبي هريرة، وبه قال سعيدُ بن المُسَيَّب، والحسنُ، وعمرُ بن عبدالعزيز، وربيعةُ، وحمَّادٌ، ومالكٌ، ويحيى القَطَّان، وعبدالرحمن بن مَهدي، والشافعيُّ، وإسحاقُ، وأبو عبيد، وأبو ثَوْر.

Artinya: Suami apabila tidak menafkahi istrinya karena miskin dan tidak memiliki apapun untuk dinafkahkan maka bagi istri boleh memilih antara sabar dan menceraikan suami. Hukum seperti ini berdasarkan pandangan dari Umar (bin Khattab), Ali (bin Abi Talib), Abu Hurairah. Sependapat dengan hukum ini adalah Said Al-Musayyib, Al-Hasan, Umar bin Abdul Aziz, Rabi'ah, Hammad, Malik, Yahya Al-Qattan, Abdurrahman bin Mahdi, Al-Syafi'i (Imam Syafi'i), Ishaq, Abu Ubaid, Abu Tsaur.

Apalagi, suami sering berbuat maksiat seperti berbohong dan memaksa istri melakukan hubungan intim saat haid yang semestinya haram dan harus ditolak. Kasus ini saja sudah memungkinkan istri meminta cerai.

Baca detail:
- Istri Minta Cerai karena Tidak Cinta
- Cerai dalam Islam
- Menyikapi Pasangan Selingkuh

MASA IDDAH TALAK

ustad saya mau tanya begini kalo seorang istri di talak.. kemudian sudah 3 kali masa haid tpi belum sampai waktu 30 hari.. terus di rujuk tmpa nikah ulang.. hukumx ustad.. mohon solusix...

JAWABAN

Masa iddah menurut madzhab Syafi'i adalah tiga kali masa suci. Bukan tiga kali masa haid. Baca detail: Masa Iddah Istri yang Dicerai

Kalau sudah menjalani tiga kali masa suci, maka masa iddah sudah habis. Kalau setelah itu suami hendak rujuk, maka harus dilakukan dengan cara akad nikah ulang. Tidak sah rujuknya tanpa nikah ulang. Baca detail: Cerai dalam Islam
TALAK

Assalamualaikum Ustad.... saya seorang istri berumur 40 Tahun mempunyai suami berumur 37 tahun. Belakangan ini pernikaha kami tidak harmonis, hingga saya bertanya ke suami saya, mau dibawa kemana pernikahan kita ini? apakah mau dilanjutkan dengan masing masing kita memperbaiki diri atau mau diakhiri?

Suami saya menjawab : KITA COBA JALAN MASING-MASING DULU, mudah2an ada jalan keluarnya katanya. Jadi kita sepakat untuk jalan masing2 walaupun saya sudah tawarkan kita mulai dari nol dengan memperbaiki diri. Beliau Tetap mau jalan masing2. Saya sarankan cobalah temui orang tuamu dulu siapa tau mereka bisa kasih solusi. Akhirnya setelah pulang ke rumah orang tuanya terungkaplah kalau beliau sudah punya Wanita Lain. Tapi dinasehati orang tuanya utk fikir-fikir dulu sebelum meninggalkan anak dan istri.

Setelah pulang dari rumah orang tuanya dan setelah saya tanyakan beliau berniat untuk memperbaiki hubungan kita. itu jangka waktunya cuma 2 minggu dari keputusan beliau sebelumnya yang bilang KITA JALAN MASING-MASING.
yang ingin saya tanyakan apakah itu sudah jatuh TALAK atau belum? Jika kami berniat memperbaiki hubungan kami apakah kami harus menikah lagi?

Demikian pertanyaan saya, atas jawaban ustad saya ucapkan terima kasih

JAWABAN

Ucapan "kita jalan masing-masing" termasuk kategori talak kinayah. talak kinayah baru jatuh talak apabila disertai dengan niat cerai. Kalau tidak disertai niat cerai maka tidak terjadi talak. Apabila suami ada niat talak saat mengucapkan kalimat tersebut, maka jatuh talak satu. Untuk rujuk kembali, apabila masih dalam masa iddah, maka suami cukup menyatakan "Aku rujuk". Apabila saat mau rujuk masa iddah sudah habis, maka harus dilakukan akad nikah ulang. Baca detail: Masa Iddah Istri yang Dicerai

MENIKAHI PUTRI WANITA YANG PERNAH DIZINAHI

assalamualaikum warohmatulloh

para ustad ponpes alkhairot yang saya hormati maaf saya mau nanya saya seorang laki2 umur 28 rencana saya mau nikah dengan seseorang yang ibu nya pernah (maaf) saya gauli di luar nikah apakah haram hukum nya menikahi wanita tersebut ?

terima kasih

JAWABAN

Kalau anda belum menikah dengan wanita yang anda zinahi, maka boleh menikahi putrinya. Baca detail: Mahram / Muhrim dalam Islam
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url