Cerai Saat Haid Dan Belum Digauli

Cerai Saat Haid Dan Belum Digauli
CERAI SAAT HAID DAN BELUM DIGAULI (BELUM TERJADI HUBUNGAN BADAN / INTIM)

Assalamualaykum. Sy punya seorang tmn yg bercerai wktu istrinya haid nmun blum di gauli. Lalu mreka rujuk kembali.karena ketidaktahuan mereka rujuk tanpa akad baru. Karena ada temen yang bilang talak haid talaknya bidah. Terus mereka bingung sekarang harus bagaimana.menurut ustd solusi apa yang tepat atas permasalahan ini.

JAWABAN

Talak saat haid hukumnya sah dan terjadi cerai. Baca detail: Talak saat Haid dan Hamil

Adapun wanita yang ditalak dalam keadaan belum digauli, maka tidak ada iddah baginya. Itu artinya kalau mantan suami hendak rujuk, maka harus dilakukan dengan akad nikah baru. Baca detail: Masa Iddah Istri yang Dicerai

Hendaknya si pria melakukan akad nikah baru setelah sekarang dia tahu hukumnya. Dengan minimal ada wali, ijab kabul, dan dua saksi. Baca detail: Pernikahan Islam

Tentang terjadinya kesalahan fatal (rujuk tanpa akad baru) yang disebabkan oleh ketidaktahuannya, maka itu dimaafkan insyaAllah. Dan hendaknya bertaubat atas kesalahan tersebut. Baca detail: Berbuat Dosa karena Tidak Tahu

STATUS TALAK TIGA KALI

1. talak yang pertama kesalahan pada istri saya dan istri saya pun mengakuinya, saya mentalaknya via telepon karena istri saya sedang dirumah orang tuanya yg berbeda kota dengan saya, selang 2 atau 3 hari dia memohon untuk kembali dan memohon untuk diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya - dan akhirnya kita pun rujuk

2. talak yang kedua, istri saya yang meminta cerai alasannya saya yg sudah tidak sehangat biasanya, saya yang cuekin dia ( pada saat itu memang saya kesal karena dia lebih sering dirumah orang tuanya ketimbang di rumah saya, dan memang ada satu dari keluarganya yang bermasalah pada waktu itu juga dia pulang ke rumah orang tuanya dalam rangka mengurus itu). waktu itu talak pun diucapkan via telepon setelah sebelumnya saya menanyakan (konfirmasi) apakah betul dia mau cerai, dan dia mengiyakan, setelah itu baru saya talak dia - setelah dua minggu dia minta rujuk lagi, dia minta maaf dan berjanji akan membahagiakan saya

dari kedua talak tadi tidak ada satupun keluarga saya yang tau - kalau yg pertama hanya ±2-3 hari - yang kedua ±2 minggu dan pada waktu itu saya minta waktu sama istri saya agar bisa mengirim baju2 & barang2nya pada saat ibu saya tidak sedang berada di rumah,. saya tidak mau liat ibu melihat kejadian itu., kalaupun beliau harus tahu, biarlah beliau tahu ketika keadaanya sudah membaik, tp akhirnya kita pun rujuk sebelum saya mengembalikan barang2nya

jadi dua-duanya talak lewat telepon dan keduanya saya konfirmasi dulu dan sebelomnya juga saya pernah bilang kalau "cerai lewat SMS/WA itu gag banget deh"

sedangkan talak yang ke-3 ini menurut saya tidak akan terjadi kalau tidak ada kesalahan ketik yang tidak disengaja yang mebuat saya tidak punya pilihan lain kecuali menceraikannya -

yang menjadi pertanyaan sah kah talak dalam keadaan terpaksa sperti ini yg diakibatkan oleh kesalahan yang tidak disadari dan disengaja....????
mohon penjelasannya
n/b : usia orang tua saya 78th
jazakallah

JAWABAN

Kalau talak pertama atau kedua ada yang disertai dengan emosi atau rasa marah, maka sebenarnya itu bisa dijadikan celah untuk tidak terjadinya talak. Karena, ada ulama yang menyatakan bahwa talak yang dilakukan dalam keadaan marah secara mutlak tidak terjadi cerai. Baca detail: Talak saat Marah

Adapun dalam kasus ketiga, kalau anda mengucapkan talak karena mempertimbangkan keadaan orang tua, maka itu bisa jadi sebab untuk disebut karena terpaksa. Dengan demikian, maka cerai ketiga ini tidak terjadi. Baca detail: Certai terpaksa

Adapun soal salah ketik dari istri itu tidak bisa dijadikan sebab tidak sahnya cerai. Karena, suami memiliki otoritas mutlak untuk menentukan cerai. Dan anda sudah mengatakannya secara sharih. Dan cerai yang diucapkan secara lisan itu dianggap jatuh talak walaupun suami mengklaim hanya bercanda. Disebutkan dalam sebuah hadits sahih riwayat Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah Nabi bersabda:ا

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة.

Artinya: Tiga hal yang serius dan candanya sama-sama terjadi yaitu talak, nikah dan rujuk.

Dalam hadits lain yang serupa, Nabi bersabda:

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد"الطلاق والنكاح والعتق

Artinya: Tiga hal yang serius dan candanya sama-sama terjadi yaitu talak, nikah dan memerdekakan budak.

Maksud dari kedua hadits ini adalah pernyataan lisan seorang suami atas talak sharih (eksplisit) itu dihukumi sah. Apapun motifnya, termasuk dengan alasan bercanda atau main-main. Kecuali karena terpaksa, dan beberapa sebab lain menurut ulama sebagaimana diterangkan di sini: Baca detail: Certai terpaksa

TALAK SAAT MARAH

kalau menghitung kadar emosi yang ke-3 inilah yang sangat menguras emosi, setelah istri sy menceritakan bahwa dia telah bercerita kepada kakak sepupu saya dan mengancam akan menyebarluaskannya kpd yg lain, saya marah, sangat marah seperti mau meledak...

jadi menurut ustadz apakah sah talak yg ke-3 ini....????

JAWABAN

Alasan emosi juga bisa dijadikan sebab tidak sahnya talak yg ketiga.
Dan sebab ini lebih kuat untuk tidak mengesahkan talak yg kel-tiga. Baca detail: Talak saat Marah

TALAK TERPAKSA KARENA HARGA DIRI

bagaiman dengan harga diri suami?
apa itu juga bisa dijadikan sesuatu yang termasuk dalam kategori yang memaksa karena saya merasa sudah tidak punya pilihan lain ketika istri sudah menceritakan kepada orang lain bahwa kita sudah cerai dan mengancam akan menyebar luaskannya ( masa istrinya udah bilang cerai tapi suaminya bilang tidak, sementara talak itu ada pada suami?)

mohon penjelasannya ustadz

JAWABAN

Alasan harga diri tidak bisa dijadikan sebab karena parameternya tidak jelas. Yang paling jelas dalam kasus anda untuk dijadikan alasan tidak sahnya talak tersebut ada dua yaitu (a) talak saat marah. Baca detail: Talak saat Marah

(b) talak karena terpaksa karena takut terganggunya kesehatan ayah yg sudah tua. Baca detail: Certai terpaksa

Di antara dua sebab di atas, yang paling riil adalah sebab marah. Wallahu a'lam
Next Post Previous Post
1 Comments
  • Anonim
    Anonim 08/09/18, 08.45

    selamat pagi pak ustad
    saya seorang suami saya mau menanyakan sah atau tidak ketika sya mentalak istri saya dalam keadaan terpaksa dan dalam kondisi istri saya hamil saya menjatuhkan talak 2 kali yang pertama saya jatuhkan saat usia kandungan sekitar 2 bulan dan yang kedua sekitar 4 bulan , kemudian saya rujuk istri saya kembali dan selang 1 tahun anak saya saya mentalak istri saya lagi dalam keadaan terpaksa dan kondisi istri saya sedang haid ,nah apakah saya masih sah menjadi suami dari istri saya dan apa yang harus saya lakukan dari hal tersebut
    tolong jawabanya

Add Comment
comment url