Cara Rujuk Di Masa Iddah

Cara Rujuk Di Masa Iddah
RUMAH TANGGA: CARA RUJUK DI MASA IDDAH

Assalamualaykum ustad
Sebelumnya rumah tangga saya berjalan baik baik saja…hanya saja beberapa minggu yang lalu istri membaca persoalan tentang talak secara kinayah. Dan ia ingat saat saat kita cekcok saya pernah mengucapkan kata kata seperti ” pulang sana kerumah ibumu”, “Pergi sana”, dan Kalau tidak mau di imami oleh saya silahkan cari imam lain” Tapi niat saya waktu itu bukan untuk cerai, semata mata untuk memberitahu istri jangan bantah perkataan suami.

Waktu itu saya tanya oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur beliau bilang itu tidak jatuh karena tidak dengan niat….Tapi waktu itu karena saya takut dan ragu ragu akhirnya saya keceplosan bilang ke Pak de saya bahwa saya akan memasrahkan istri saya sepulang dari surabaya karena saya takut dan ragu ragu.

Pada akhrinya saya mendapatkan pencerahan di beberapa konsultasi syariah bahwa ragu ragu dalam hal talak maka tidak dianggap jatuh, Akhirnya setelah itu saya mulai tenang dan mulai berfikir jernih…Bahwa memang selama cekcok dengan istri memang tidak pernah ada niat untuk pisah..Tapi karena saya sudah terlanjur bilang akan memasrahkan istri saya akhirnya itu dianggap oleh Kyai di jawa timur sudah jatuh talak 1.

Akhirnya saya disuru rujuk oleh kyai karna kebetulan sebelum nya saya sudah trjadi hubungan suami istri, maka berlaku iddah.

Kemudian untuk memperkuat pendapat saya pergi ke KUA Surabaya bertanya kembali. Lalu menurut petugas BP4 KUA untuk memperkuat saya di suru akad nikah ulang. Akhirnya saya pulang ke rumah di Tangerang untuk bertemu istri dan orang tua saya dan menyampaikan apa yang saya dapat dari ulama jawa timur. Lalu sebelum saya akad nikah ulang saya sempat bilang di depan istri dan orang tua saya dengan kata kira-kira sebagai berikut ” saya rujuk kepada mu”. Lalu keesokan harinya saya menemui ustad di daerah saya untuk di nikahkan ulang dengan di hadiri oleh keluarga saya, keluarga istri dan wali nya. Namun setelah itu saya merasa ada yg janggal ya itu ketika akad ustad yang menikahkan saya tidak melakukan Taukil wali (akad wali mewakilkan kepada ustad untuk menikahkan) tapi ustad di tempat saya langsung akad ijab qobul kepada saya.

yang saya tanyakan :
1. Bolehkah rujuk disertai dengan Akad Nikah baru di masa Iddah ?
2. Bagaimana status Akad nikah saya yang baru itu yang dengan tujuan memperkuat rujuk sedangkan sebelumnya saya sudah ucapkan kalimat saya rujuk padamu" ?
3. Sekarang saya jadi tidak tenang karena takut rujuk saya tidak berlaku karena ada akad itu ?
4. Mohon solusi atas masalah saya pa ustad, Karena saya jadi tidak tenang, Was was dan banyak pikiran sekarang. Saya ingin menjalani pernikahan dan ibadah dengan tenang

Wassalamualikum

JAWABAN

1. Rujuk di masa iddah tidak butuh akad nikah ulang. Cukup menyatakan "Aku rujuk" pada istri. Kalaupun dengan akad nikah, maka nikah itu tidak dianggap. Seperti nikah orang kawin siri, lalau setelah resmi menikah lagi. Baca detail: Hukum Ijab Kabul Akad Nikah Dua Kali

2. Tidak ada efek apapun. Karena, sudah rujuk, maka itu sudah cukup.

3. Rujuknya sah.

4. Tidak perlu resah dan was-was. Karena, berdasarkan cerita yang anda sampaikan, pada dasarnya akad nikah anda masih sah dan tidak terjadi talak. Sekarang, fokuskan diri anda berdua untuk memperbaiki diri dalam berkomunikasi. Hindari konflik semaksimal mungkin. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

ISTRI GUGAT CERAI KARENA TEKANAN ORANG TUA

Assalamualaikum, wr, wb.
Mohon maaf mengganggu pak ustad,
Saya mau konsultasi,
Pak ustad, sya berpacaran 7thun, tunangan 1 tahun, mnikah hanya 3 bulan.
Sya sangat mencintai istri sya. Begitupun sebaliknya. Istri sya sangat mencintai saya,

Kmudian Istri sya mengajukan gugatan cerai pada saya ke pengadilan agama,
Karena paksaan orang tuanya,dan kluarganya. Smpai saat inipun sya tidak pernah mngucapkan kata2 talak (cerai)

Sya 6x sidang di pengadilan sya pun hadir terus di pengadilan agama, dari awal mediasi dan sampai persidangan sya bilang sya tidak mau cerai. Tpi istri sya tetap melanjutkannya, karena takut pada orang tuanya dan ancaman orang tuanya yg meminta uang 60juta gntinya biaya kuliah dan sekolahnya. 5 x sidang hakimnyapun selalu memojokkan sya. Karena mertua sya nyogok sebesar 20juta pada hakimnya bagaimna caranya agar kmi bisa cerai, dan hakimnya pun hnya bilang kpada sya ( sya kasih kmu waktu 2minggu ) untuk merayu istri kmu dan sya pun berusaha, tpi tetap istri saya takut dgn orang tuanya.

Di sidang k 2 k 3 k4 , hkimnyapun tetap yg dikatakan seperti hal yg di sidang k 2. Dan bilang sidang k 5 adalah akhir pengeluaran putusan.

Dan putusannya hakimnyapun mengabulkan gugatan istri sya, dan 2 minggu kmudian mengeluarkan surat cerai, sampai saat ini saya masih ingat sayang dan mencintai istri saya dan sya tidak pernah mengeluarkan kata2 talak (cerai) pada istri saya.
Apa kah ini sah pak ustad. Dan sampai saat ini pula istri sya kadang masih sering hubungi saya jalan2 makan dgn sya. Meminta ini itu sya turuti, tetapi secara diam2 dri kluarganya,sya minta penjelasannya pak ustad apa yg harus sya lakukan, sya sangat mncintai istri sya.

JAWABAN

Hakim agama memiliki hak untuk membatalkan pernikahan atau fasakh antara suami istri atas permintaan istri. Terlepas dari apakah gugatan istri itu paksaan atau tidak, yang jelas faktanya adalah istri tetap menginginkan gugatan cerai. Dan hakim mengambil keputusan untuk meluluskan permintaan istri tersebut. Dengan demikian, maka terjadi fasakh. Hukumnya sah.

Apabila suami istri ingin rujuk kembali, maka harus dilakukan akad nikah ulang. Baca detail: Putusan Gugat Cerai, Jatuh Talak Berapa?

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url