Hukum Poligami dalam Islam

Hukum Poligami dalam Islam
MENYIKAPI POLIGAMI DAN WANITA LEBIH BANYAK DARI LELAKI

Asalamualaikum ustad,,,
Bagaimana mnyikapi populasi wanita lebih banyak dibanding lelaki di zaman sekarang ini. Sedangkan sekarang banyak sekali perceraian karena maraknya pelakor (perebut suami orang) dengan dandanan yg lebih mnarik dan sexy.

1. Apakah populasi wanita yg lebih banyak mnyebabkan wanita menjadi pelakor, dan apakah seorang istri harus rela untuk dimadu?

2. Karena saya pernah mendengar kalau di zaman akhir populasi wanita lebih banyak dan seorang lelaki harus mnikahi beberapa wanita. Apakah pendapat itu salah ustad? Karena sebagai istri, bukankah sulit untuk membagi suami.

3. Bagaimanakah cara agar rumahtangga selamat dari para pelakor dan sekaligus di zaman sekarang ustad???

4. Walaupun seorang istri sudah brusaha tampil mnarik dan brusaha membahagiakan suami, tetapi kenapa masih saja lebih memilih untuk selingkuh, bagaimana agar suami selalu setia dan mencintai istri sepenuhnya ustad?
Wasalamualaikum

JAWABAN

1. Pemahaman bahwa adanya pelakor karena faktor wanita lebih banyak itu kesimpulan yang terlalu jauh. Fokus saja pada hukum yang ada. Dalam soal poligami bagi laki-laki adalah boleh, namun makruh menurut banyak ulama. Karena itu, laki-laki tidak dianjurkan poligami karena cenderung akan tidak adil. Itu yang harus jadi pedoman bagi kaum laki-laki. Imam Nawawi dalam kitab Al Majmuk, hlm. 16/144, menegaskan:

قال تعالى (فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة أو ما ملكت أيمانكم ذلك أدنى ألا تعولوا) قيل في التفسير: أن لا تجوروا في حقوقهن فحرم الزيادة على الاربع وندب إلى الاقتصار على واحدة خوفا من الجور وترك العدل

Artinya: Allah berfirman dalam QS An-Nisa 4:3 bolehnya menikahi wanita dua, tiga, empat. Namun apabila takut tidak adil maka satu saja.. monogami itu lebih dekat untuk bersikap adil pada istri. Dalam tafsir dikatakan kalimat "la ta'ulu" artinya agar kalian tidak berbuat zalim atas hak mereka (para istri). Apabila tidak adil maka haram menikah lebih dari satu dan sunnah monogami karena dikuatirkan berbuat zalim dan tidak adil.

Intinya, laki-laki yang baik dan agamis tidak akan sembarangan berpoligami karena akan rentan berdosa. Juga tidak akan sembarangan membuka hubungan dengan wanita lain. Baca detail: Hukum Poligami

2. Salah.

3. Cara suami yang baik watak dan taat pada agama. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

4. Cari suami yang punya karakter yang kuat, tidak mudah tergoda, dan taat pada agama. Walaupun dia mungkin secara fisik kurang menarik atau secara materi tidak kaya. Begitu juga, anda sebagai wanita juga harus bersikap yang sama sebagai istri. Jangan membuka diri dengan lelaki bukan mahram agar terhindari dari perselingkuhan. Kalau laki-laki berselingkuh, itu karena ada wanita yang melayani perselingkuhan itu. Dalam situasi seperti ini, maka dibolehkan bagi pihak yang terzalimi untuk meminta cerai. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

ISTRI INGIN PAKAI CADAR, SUAMI TIDAK SUKA

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...
Afwan sy mau bertanya apakah hukumnya kalau sy memakai cadar sementara suami tidak suka
Sedangkan hal itukan tidak menentang ajaran agama dan rosulnya
Tolong d jelaskan
Syukron

JAWABAN

Sebaiknya anda taati suami. Karena, cadar hukumnya tidak wajib. Baca detail: Hukum Memakai Cadar

Sedangkan taat pada suami adalah wajib. Baca detail: Batasan Taat Istri pada Suami


SUAMI MENINGGAL, ISTRI BERZINA: SIAPA YANG TANGGUNG DOSANYA?

assalamu'alaikum wr wb..
saya ingin bertanya,adakah seorang suami yg telah meninggal dunia akan mendapat siksa bila si istrinya melakukan perbuatan zina..
suaminya telah meninggal 1th yg lalu.
terimakasih sebelumnya
wassalam.

JAWABAN

Ketika suami meninggal, maka secara otomatis wanita yang dulu menjadi istrinya tertalak dengan sendirinya. Dan setelah masa iddah habis, maka si istri bebas menikah dengan pria lain. Baca detail: Masa Iddah Istri yang Dicerai

Dengan demikian, apabila mantan istri berzina, suami tidak ada urusan lagi dengan mantan istri dan tidak ada tanggung jawab. Dosa istri sepenuhnya menjadi tanggung jawab si istri.

AIB ZINA, HARUSKAH MEMBERITAHU PADA CALON SUAMI?

Assalamualaikum saya mau bertanya. Dahulu di masa lalu saya pernah melakukan hubungan terlarang dengan pasangan dan tidak jadi menikah karena tidak direstui kedua orang tua. Dan skrg saya sudah bertobat dan tidak mengulanginya lagi. bagaimana jika sekarang ada seorang laki-laki yang baik yang ingin melamar..apa yang harus di lakukan, sedangkan saya mencintainya. saya takut aib saya terbongkar. apakah saya harus memberitahunya? Apa yang harus saya lakukan? Saya bingung dan merasa sedih. Saya takut jika nanti akan ketahuan aib saya di saat kami sudah menikah. Saya mohon bantuannya. Terimakasih.

JAWABAN

Secara umum, aib harus ditutupi. Namun kepada suami, aib tersebut harus diberitahu kalau memang dia bertanya. Karena, calon suami adalah pembeli dan dalam jual beli penjual harus memberitahu aib "barang" yang akan dijualnya. Kalau anda saat ini sudah taubat nasuha, maka insyaAllah dia akan menerima keadaan anda. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

INGIN POLIGAMI ISTRI PERTAMA TAK SETUJU

Assalamualaikum wr.wb.

Dear ustad/ ustadzah..

Perkenalkan sblmnya nama saya Hadi usia 41th. Saat ini saya sdh menikah dgn istri usia 38th dan sdh punya 3 putra putri.

Saat ini saya ingin menikah kembali dgn janda usia 35th dgn 1 anak perempuan. Perkenalan kami secara tdk sengaja dan itu sdh sekitar 2th yg lalu sblm yunda (nama janda tsb) sblm bercerai dgn suaminya. Dan perceraian mereka bkn karena saya sbg org ketiga, melainkan ada hal intern mereka.

Saya akui kedekatan tsb stlh saya yg mulai connect di FB dan itu hanya sekedar add friend dan stlhnya kami jg tdk ada hubungan thn 2016. Dan bln Maret 2017 ketika saya ke kntor yunda dan itupun masi biasa blm ada perasaan cinta dan sayang. Smp akhirnya kita dkt krn memang ada kecocokan dlm chat jg komunikasi. Dan itu berlanjut smp kita sering janjian dan kluar kota bahkan maap kami sama2 khilaf dan sdh zina.
Saat ini saya ingin mengakhiri zina ini dgn taubat dan menikah dan niat hal ini sdh saya utarakan kpd istri pertama saya (titin) dan istri saya bersikeras tdk bersedia jika saya menikah lg.

Saat ini saya berada dlm ambang kegamangan batin dan jiwa. Saya berusaha istrkhrh tp belum jg menemukan kecondongan hati. Dan hal ini jg sdh dilakukan oleh yunda mll istkhrh agar kami sama2 diberikan petunjuk. Atas kondisi tsb bagaimana saya memutuskan.

Krn secara fisik dan materi saya mampu dan saya ingin menikahi yunda juga bkn karena napsu belaka melainkan rasa tanggung jwb saya.

Apakah saya salah jika saya ttp melakukan pernikahan dgn yunda meskipun bawah tangan.
Mohon dibantu solusinya.
Terimakasih

Wassalmualaikum wr wb..

JAWABAN

Poligami hukumnya boleh dalam Islam dan tidak diperlukan ijin dari istri pertama. Walaupun secara negara, ijin istri pertama itu diperlukan untuk mendapatkan pengakuan legal formal. Baca detail: Poligami Tanpa Ijin Istri Pertama

Walaupun poligami dipermudah dalam syariah Islam, namun bisa juga dianggap sulit. Sulitnya adalah karena wajib hukumnya berbuat adil kepada semua istri. Dan berdosa serta zalim apabila tidak bisa berbuat adil kepada salah satunya. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url