Cerita Talak, Apakah Jatuh Cerai?

Cerita Talak, Apakah Jatuh Cerai?
CERITA TALAK, APAKAH JATUH CERAI?

Assalamualaikum...

Terlebih dahulu biar saya memperkenalkan diri saya terlebih dahulu. Nama saya Azly dan berasal dari Malaysia. mohon maaf sekiranya pertanyaan saya ini agak panjang. Saya fikir ia perlu bagi menerangkan situasi yang saya hadapi sekarang.

Begini Pak Ustadz sebelum saya menikah dengan isteri saya 5 tahun lepas (menikah tahun 2012) saya ada mengenali 2 orang wanita. Katakan wanita A dan B.

Wanita A telah lama saya kenali dan wanita B baru saya kenali. sebelum menikah saya pusing untuk memilih yang mana satu yang harus saya nikahi. selepas istikharah saya memilih wanita B sebagai isteri saya. walaupun didalam hati masih ada lagi rasa sayang dan cinta pada wanita A.

Berbalik kepada persoalan saya. Ada satu hari setelah menikah dengan wanita B, kira-kira sebulan sesudah menikah saya dan isteri menaiki kereta bersama-sama.

semasa menaiki kereta ada sebuah lagu diputar diradio kereta yang isi lagu tersebut mengisahkan perpisahan sepasang kekasih dan lagu itu tengah hitz waktu itu.

Saya pun mengikuti menyanyi lagu itu sambil memandu kereta dan sesekali melihat wajah isteri saya. semasa menyanyikan lagu tersebut ( saya sudah tidak ingat lirik lagu tersebut) yang saya ingat lirik itu ada berkaitan perpisahan diantara kekasih tiba-tiba ada bisikan atau lintasan hati (hati saya berbicara untuk ceraikan isteri saya).
masa saya menyanyi lagu tersebut. Yang saya ingat saya terus berhenti menyanyi. saya risau jangan-jangan saya telah menceraikan isteri saya dengan menyanyi lagu tersebut.

saya risau samada lintasan hati cerai tersebut terjadi sebelum saya melafazkan lirik lagu yang ada makna lafaz kinayah atau bersamaan semasa saya menyanyikan lirik lagu yang ada lafaz kinayah tersebut. kejadian ini sudah lama berlaku dan saya kurang ingat. apa yang saya tahu saya terus berhenti menyanyi. Hati saya mengatakan belum lagi terjadi talak sebab saya belum melafazkan secara sarih apa yang terlintas dihati saya walaupun pada ketika itu saya merasa ragu-ragu dan was-was.

Apa yang saya ingat saya bukan benar-benar nak bercerai dengan isteri saya pada waktu itu. saya pun baru berkahwin dengan isteri saya, walaupun pada masa itu saya masih teringat dan sayang pada wanita A.

Soalan saya Pak Ustadz bagaimana status hubungan saya dengan isteri saya sekarang. Saya takut hubungan saya dengan isteri saya sudah tidak halal.
sekarang isteri saya mengandungkan anak kami yang kedua. saya amat sayang isteri saya dan tidak mahu perceraian terjadi. saya risau pak Ustadz saya ada niat nak menceraikan isteri saya semasa menyanyikan lagu tersebut. Saya runsing sekarang ini. Mohon Pak Ustadz sudi menjawab persoalan saya. Terima kasih

Assalamualaikum.....

JAWABAN

Apa yang terjadi pada anda itu tidak terjadi talak. Bahkan seandainya dalam lagu itu ada kata talak sharih seperti "talak" atau "cerai" atau "pisah", maka talak tetap tidak terjadi. Ini masuk kategori "Bercerita masalah talak" dan cerita tentang sesuatu yang mengandung kata talak itu tidak berakibat cerai.

Zakariya Al-Anshari dalam kitab Al-Ghurar Al-Bahiyyah fi Al-Bahjah Al-Wardiyyah 4/246 menyatakan:

قوله: وقصد. أي قصد لفظه لمعناه أي قصد لفظه ومعناه؛ إذ المعتبر قصدهما ليخرج حكاية طلاق الغير، وتصوير الفقيه، والنداء بطالق لمن اسمها طالق

Artinya: ... yang dianggap (dalam talak) adalah kesengajaan dalam kata dan makna. Tidak termasuk dari talak adalah bercerita tentang talak orang lain, dan penjelasan talak seorang ahli fiqih, dan panggilan dengan kata "Taliq" (orang yang dicerai) bagi wanita yang kebetulan bernama Taliq. Baca detail: Cerai dalam Islam

HUBUNGAN TIDAK DIRESTUI KARENA ORANG TUA TIDAK RAJIN SHALAT

Assalamualaikum ustad,

Saya adalah laki-laki yang memiliki wanita yang ingin saya nikahi insyaAllah satu atau dua tahun lagi, namun ayah dari wanita tersebut tidak ridho anak perempuanya menikah dengan saya dengan alasan nasab saya kurang bagus. Hal itu dikarenakan ayah dan ibu saya masih tidak rutin mengerjakan sholat, terkadang tidak sholat Ashar, terkadang tidak sholat Dzuhur. Tetapi saya tidak seperti kedua orang tua saya InsyaAllah. InsyaAllah saya bisa membedakan mana yg haq mana yang bathil.

Pertanyaan saya adalah,
1. apa yang harus saya lakukan ustad?
2. apakah saya memang tidak diperbolehkan menikah dengan wanita idaman saya karena nasab saya seperti itu?
3. ataukah saya harus memberi pengertian kepada calon mertua saya tersebut?
Karena wanita idaman saya tersebut juga menjadi ragu-ragu sebab tidak di ridhoi oleh ayahnya

Terimakasih ustad atas jawabanya yang akan dikirim nanti
Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Anda harus dapat meyakinkan orang tua calon anda bahwa anda betul-betul berbeda dengan kedua orang tua anda yang jarang shalat. Orang yang jarang shalat, menurut kalangan yang rajin ibadah, dianggap orang yang tidak baik dan tidak bisa dipercaya. Menurut mereka, kalau perintah Allah saja dilanggar bagaimana dengan hubungan sesama manusia. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

2. Secara agama boleh. Baca detail: Pernikahan Islam

3. Anda harus sering berkomunikasi dengan orangtuanya dan berusaha menarik simpati mereka. Caranya: (a) tunjukkan anda rajin shalat 5 waktu; (b) tunjukkan bahwa anda orang yang sopan dan santun sesuai dengan standar mereka; (c) tunjukkan anda orang agamis dengan tidak bersikap bebas pada pacar anda. Jaga jarak dan berhati-hati dalam berbicara; (d) kalau anda kurang mengerti ilmu agama, pastikan anda mulai belajar dari sekarang ilmu agama dasar; (e) minta tolong orang yang dikenal baik mereka untuk membantu anda.
Baca detail: Ilmu Dasar Islam

RUMAH TANGGA: TIDAK DINAFKAHI 5 TAHUN APA SUDAH TALAK?

pagi ustadz...
sy mw berkonsultasi...
sy dan calon suami sudah bersama selama 5 tahun...sy mengetahui suami sy masih memiliki istri tp sudah berpisah selama kurang lbh 7 tahun tp belum cerai dn rencananya sy mw menikah..

yg sy tanyakan adalah...
1.apakah di mata agama perceraian masih sah,mengingat suami sudah bertahun" lamanya meninggalkan istri dn tidak menafkahi?

2.sy diizinkan menikah dengan calon suami asal istri yg pertama tidak mau dicerai tp dy tidak keberatan meski tidak dinafkahi lahir batin..
3.apakah saya berdosa bila tetap menikah dengan calon suami?
4.apakah calon suami sy berdosa jika tetap tidak menafkahi istrinya krna memang calon suami sy sengaja tidak mau menafkahi istrinya (krna menurut calon suami,istrinya berpesan kalo tidak apa" suami menikah lg asal dy jgn diceraikan lagipula suami sy jg tidak tega menceraikan krna dy pernah berhutang budi dn masi ada hutang pada istri)

trimakasih ustadz atas jawabannya...dn apabila sy kurang jelas akan sy tnyakan lg kepada ustadz...maaf dan terimakasih sebelumnya..

JAWABAN

1. Pernikahan keduanya masih sah walupun tidak menafkahi dan tidak ketemu selama 7 tahun kecuali apabila (a) suami sudah menjatuhkan talak secara lisan atau tertulis; atau (b) istri melakukan gugat cerai yang disetujui oleh hakim.

2. Itu bagus.

3. Tidak berdosa. Lelaki boleh menikah lebih dari satu asal adil pada semuanya. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

4. Berdosa. Suami wajib menafkahi istrinya. Kecuali kalau istri ikhlas dan menerima untuk tidak dinafkahi. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url