Status Harta Gono Gini
RUMAH TANGGA: STATUS HONDA VARIO APAKAH MASUK HARTA GONO-GINI
Assalamualaikum,
Sebelumnya perkenalkan nama saya Ibu dari Kediri. Saya ingin berkonsultasi mengenai konflik rumah tangga saya. Saya menikah pada tanggal 11 Januari 2016. Sebelumnya saya sudah pacaran selama 5 tahun.
Mitos yang beredar, jika menikah dalam 1 desa yang sama, maka dari salah satu pihak harus dibuang. Dalam kasus ini saya yang dibuang, jadi keluarga saya tidak ada yang datang sewaktu pernikahan saya, hanya ayah saya saja yang hadir sebagai wali. Dan juga dari pihak keluarga saya tidak boleh ada sumbangan dalam bentuk uang. Pernikahan saya tidak dilakukan di KUA, melainkan di masjid, sehingga harus membayar biaya sebesar 900rb (600rb KUA dan 300rb ongkos orang yang menguruskan).
Karena pada saat itu suami saya tidak mempunyai uang, alhasil berhutang dahulu kepada saya, akhirnya saya hutangi 1jt. Setelah menikah, karena tidak mempunyai uang untuk berbenah rumah sementara, saya mengusulkan untuk berhutang kepada bude saya, dan pada saat itu suami saya menyetujuinya. Suami saya berhutang kepada bude saya sebesar 20jt, karena pada saat berhutang tujuannya untuk berbenah rumah untuk usahanya, alhasil harus mengembalikan hutang sebesar 24jt (4jt untuk bagi hasil).
Setiap bulannya harus menyetor 1jt, karena suami saya wiraswasta, saya mengusulkan kepada suami jika dalam 1 bulan belum terkumpul 1jt, bisa hutang kepada saya terlebih dahulu (karena gaji saya rutin tiap bulannya), nanti jika sudah terkumpul bisa membayar kepada saya. Namun pada kenyataannya, sampai setoran kurang 6x dari awal saya yang membayar hutangnya. Dan ternyata tujuan dari hutang tersebut tidak dipakai sebagai berbenah rumah dalam pemindahan lahan usaha, melainkan dibayarkan hutangnya terdahulu sebelum menikah kepada buliknya sebesar 20jt (yang digunakan untuk pesta pernikahan). Seharusnya uang yang didapat dari pernikahan kami dibayarkan ke buliknya, namun terkait gengsi dan keiinginan, uang yang didapat dari pernikahan dibelikannya motor ninja, dan hutang di buliknya akhirnya dibayar dengan menggunakan uang hutang dari bude saya. Karena suami saya tidak mempunyai itikat membayar hutangnya sendiri saya berinisiatif minta motor vario yang jika ditotal nominalnya senilai 25jt. Bagi saya itu impas dengan semua hutang yang dibebankan kepada saya (24jt di bude saya dan 1jt yang digunakan dahulu untuk membayar di KUA)
Selain itu, saya seperti tidak dianggap keluarga bahkan istrinya. Setelah menikah, hampir setiap hari selalu pulang diatas jam 12 malam, dengan alasan lembur pekerjaan. Alhamdulillah Allah selalu menunjukkan kebohongannya itu, selalu saja setiap kali dia berbohong, salah satu temannya mengunggah foto ke sosial media yang menunjukkan bahwa sebenarnya dia hanya berkumpul dengan temannya, bukannya lembur dengan pekerjaannya. Saat saya hamil 7 bulan, saya sedang sakit batuk parah, sampai ayah saya sendiri tidak bisa tidur setiap malam memijat badan saya. Namun sungguh tega suami saya sendiri malah main bersama teman-temannya berenang. Saat bulan ramadahan 2016, dia berkata kepada saya untuk puasa, namun Allah sekali lagi menunjukkan kebenarannya, Ibu saya memergoki suami saya sedang merokok di suatu warung pada sore hari.
Saya sudah sabar dari setelah menikah dia memperlakukan saya seperti itu, selalu dibohongi, lebih memberatkan kepada teman-temannya, mengingat saya hanya saat dia terkena musibah, membebankan hutang 24jt kepada saya, dan tidak pernah berinisiatif memberikan nafkah jika saya tidak memintanya.Sampai anak pertama kami lahir pada tanggal 28 Januari 2017, segalanya masih saja tidak berubah. Di masa hamil saya juga masih ditinggal sampai dini hari, sampai anak kami lahir juga sama seperti itu. Semua perlengkapan bekas lahiran saya yang mencuci bukan suami saya melainkan ayah saya. Sungguh malu saya rasanya.
Meledaklah pikiran dan hati saya. Sudah cukup air mata terbuang tersakiti olehnya, saya bertahan demi anak saya. Sampai pada tangga; 26 Juli 2017 pukul 03.00 suami saya pulang kerumah sambil marah-marah kepada saya karna menceritakan semua masalah ini kepada kakaknya dan diceritakan ke kedua orang tuanya. (Karena suami saya tidak mempunyai kesadaran diri atas segala tingkah laku mulai dari hutang yang dibebankan pada saya, pulang dini hari, tidak memberi nafkah jika tidak diminta dan selalu berbohong, akhirnya saya ceritakan semua kepada kakaknya dan diteruskan kepada orang tuanya).
Sekarang sudah 1 bulan lebih suami saya tidak memberikan nafkah dan tidak pulang kerumah. Dan ternyata suami saya membeberkan seluruh perkara rumah tangga ini kepada teman-temannya, ke sosial media, ke orang-orang lain, padahal saya diam menutup seluruh aib dalam rumah tangga saya.
Akhirnya saya berniat untuk menggugat cerai suami saya, dan orang-orang mendengar tentang kabar tersebut. Dan fakta-fakta mengejutkan lainnya timbul, orang yang sebelumnya takut untuk mengatakan tentang fakta ini, akhirnya berani mengatakannya.
Suami saya masih suka minum minuman keras dan suka mabuk. Sudah cukup bagi saya mendengar kenyataan ini. Vario saya suruh untuk melunasi dan tidak ada tanggungan kepada saya. Namun, pada tanggal 23 Agustus 2017, suami saya mengirimkan sms kalau soal utang gono gini dibahas di pengadilan saja. Kalau menurut saya, vario itu motor saya, karena sama saja saya membeli motor vario dengan uang saya sendiri, namun jalannya dengan cara suami saya membayarnya dengan uangnya atas hutangnya kepada saya. Dan suami saya sudah tidak mau membayar lagi motor vario tersebut. Akhirnya motor vario saya kembalikan kepadanya, saya anggap jika dia mau bertanggung jawab, dia bayar kepada saya 25 jt, jika tidak tanggung jawab yasudah. Tapi ternyata sampai sekarang tidak ada respon dari suami saya untuk beritikad membayar 25jt. Suami saya tidak bisa menjadi imam yang baik bagi saya dan anak saya. Saya ingin menggugat suami saya.
Saya ingin bertanya, apakah motor vario tersebut termasuk harta gono gini? Dan apa yang harus saya lakukan?
Terimakasih
Wassalamualaikum
JAWABAN
Dalam Islam tidak ada istilah harta gono-gini atau harta bersama secara otomatis. Jadi kepemilikan Vario itu tergantung uang siapa yang membelinya. Kalau memakai uang anda, maka 100% menjadi milik anda. Baca detail: Harta Gono gini
Namun, kalau gugatan cerai anda dikabulkan pengadilan, maka memang ada harta gono-gini. Di mana di situ dinyatakan bahwa harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama masa pernikahan akan dibagi dua. Baca detail: KHI