Janda Tertekan Setelah Menikah Lagi

RUMAH TANGGA: JANDA TERTEKAN SETELAH MENIKAH LAGI

Assalamualaikum wr.wb. ustad,
Perkenalkan saya mahasiswi dengan usia 22tahun. Saya ingin berkonsultasi masalah keluarga. Saya anak pertama dari dua bersaudara dengan kehidupan yang dibilang berkecukupan. Ibu saya merupakan seorang bidan dan bapak saya seorang anggota tni. Kedua orang tua bercerai sudah lama sejak saya usia 10tahun dan adek saya usia 6tahun. Ibu saya menjanda sudah 10tahun (selama menjanda fine aja malah ceria setiap hari). Selama 10tahun itu banyak omongan dari tetangga soal janda yang tak bersuami. Ibupun akhirnya mencari pendamping hidup dan tepatnya tahun 2015 alhamdulillah ibu saya dikenalkan oleh temannya dengan seorang duda 2 orang dan anggota tni juga.

Akhirnya ibu dan duda itu menikah. Diawal pernikahan ibu saya, seperti keluarga biasa yang rukun. Akantetapi selang beberapa bulan (4bulan mungkin) terlihat sikap dan sifat dari keluarga suami ibu saya (sebut saja ayah, dan kedua saudara tiri) dimana kedua saudara tiri saya bandelnya luar biasa, kalo dibilangin dan dinasehati selalu membantah sampai menyakiti hati ibu saya.

Sekarang kedua saudara tiri saya sudah tidak tinggal satu rumah (pindah kerumah tantenya)bukan karena mereka diusir melainkan pindah sendiri karena tidak betah dengan aturan yang ada dirumah. Meskipun demikian, Ibu saya sampai sekarang masih perhatian sama kedua anaknya itu dengan cara memberikan sembako keanaknya dan uang jajan dari ibu ditambah juga uang nafkah dari ayah (uang nafkahnya dikasihkan oleh ayah sendiri, bukan melalui ibu).

Sedangkan untuk ayah sendiri selama ini tidak pernah menganggap saya dan adik kandung saya sebagai anak, beliau acuh tak acuh tak mau tau soal pendidikan, uang jajan, bahkan uang nafkah. Saya bukannya iri akan tetapi merasa jengkel aja tidak ada tanggung jawab seorang ayah dan suami. Mereka (ayah dan kedua saudara tiri) datang tanpa membawa apa-apa karena rumahnya sudah dijual (katanya dibuat biaya anaknya sekolah dan kuliah, ibu saya tidak minta jatah sama sekali karena bukan haknya) dan hanya ada mobil kijang tahun 90 an (sekarang mobilnya ditaruh dirumah saudaranya karena anaknya tinggal sama tantenya).

Kemudian ditahun 2016 ibu melahirkan seorang bayi perempuan dengan harapan suaminya bisa berubah dan bertanggungjawab terhadap keluarga. Akan tetapi harapan itu malah menjadi beban, sekarang ibu terlihat kurus dan wajahnyapun keriput seperti ada beban (sudah jarang tersenyum lebih banyak cemberut dan marah). Semuanya dilimpahkan keibu mulai dari biaya pendidikan saya, adek saya , kebutuhan sibayinya, dan semua biaya rumah sehari-hari. Entah uang ayah lari kemana (mungkin ya dikasihkan anaknya semua), bahkan ayah punya hutang 14jtan keibu buat bayar hutangnya yang dulu-dulu (sekarang aku tanya ibu masih dikembalikan 4jtan).
Berulang-ulan saya sudah nasehati ibu janganlah terlalu berbaik hati, haruslah tegas mengambil tindakan mana hak istri dan mana kewajiban istri. Bahkan sekarang ditahun 2017 ibu mendaftarkan nenek, kakek beserta suaminya itu untuk umroh dengan semua biaya ditanggung ibu. Saya tau tujuan ibu itu baik tapi saya kasihan sama ibu, gaji seorang bidan tidaklah seberapa dibanding pengeluarannya itu.

Saya sebagai seorang anak harus bagaimana lagi ustad biar ibu saya seperti dulu bisa ceria dan menjalani hidup dengan enjoy ?
Terimakasih sebelumya..

Wassalammualaikum wr.wb

JAWABAN

Ibu anda tampaknya sangat mencintai suaminya yang baru. Atau setidaknya dia ingin berbuat yang lebih pada suami dan keluarga suaminya. Namun, sikap baiknya itu tampaknya tidak mendapat balasan yang setiampal dan seimbang dari suami barunya. Hal ini yang membuat ibu anda merasa kecewa dan sedih. Satu-satunya cara adalah apabila dia berpisah dengan suaminya. Namun bercerai bukan sesuatu yang mudah terutama bagi pegawai negeri. Baca detail: Cerai dalam Islam

Untuk anda, sebagai putrinya, doakan saja yang terbaik buat mereka berdua. Doakan semoga rumah tangga tetap langgeng sekiranya akan membawa kebahagiaan bagi ibu; dan doakan untuk berpisah sekiranya itu menjadi solusi bagi kesedihannya selama ini. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

TALAK DAN CARA RUJUK

Assalamu'alaikum

Yang terhormat pengasuh rubrik alkhoirot.
Afwan mohon pencerahan atas kasus yg terjadi dalam keluarga saya.
Dalam hal ini apa kedudukan atau hukum secara islam.
Kronologis kejadian nya
1. Pada saat itu saya sebagai suami menyatakan kalau begitu pisah aja hal ini di sebabkan saya dalam kondisi marah di karena istri saya menolak untuk menjalankan hak allah yaitu sholat.

2 saat saya mengajak rujuk dan di mediasi oleh keluarga istri dan perwalian istri menolak untuk rujuk dan pada saat itu saya bilang kalau itu menjadi keputusan saya ridhoi. Itu di karenakan saya berfikir mungkin itu yg terbaik untuk istri dan demi kebahagian dia.

3 saat Tabayun berikutnya saya membawa perwalian untuk meminta rujuk dengan istri saat itu orng tua tanpa di hadir dgn istri saya yg menemui dan orang tua menyatakan menutup pintu untuk rujuk dan saat itu saya menyetujui karena saat itu saya berfikir itu kemauan dari istri. Saat beberapa hari dari itu saya bisa komunikasi dgn istri dan di menyatakan masih pengen rujuk.

Apakah dari proses diatas perceraian saya sudah berlaku apa saya msh bisa rujuk dgn istri saya.

Mohon pencerahan
Jazakallah
Wassalamu'alaikum

JAWABAN

Ucapan anda pada poin 1 sudah terjadi talak. Dan suami yang mentalak istrinya masih boleh rujuk lagi. Rujuk suami tidak perlu persetujuan siapapun. Setuju atau tidak setuju keluarga istri atas rencana rujuk anda, maka itu semua tidak berpengaruh. Rujuknya tetap sah. Baca detail: Cerai dalam Islam

Adapun cara rujuknya adalah apabila masih dalam masa iddah, maka anda cukup mengucapkan "Saya rujuk" pada istri, maka rujuknya sah. Sedangkan apabila rujuknya setelah masa iddah sudah lewat, maka harus dilakukan akad nikah ulang. Baca detail: Pernikahan Islam

KONSULTASI MAHRAM

Assalamualaikum ustadz saya bertanya saya kenal si doi silsilah nya adik kandung ibu saya menikah dengan si A ,si A anak terakhir dia punya kakak dan kakak nya tersebut sudah punya cucu lalu permasalahan nya si cucu nya tersebut boleh atau tidak nya untuk saya nikahi mahram atau tidak ...

Trimakasih ustadz mohon bimbingan nya
Wassalamualaikum wr. wb...

JAWABAN

Kasus di atas bukan mahram. Mahram itu hanya berkisar pada kerabat yang sangat dekat saja. Yaitu, (a) saudara kandung; (b) anak saudara kandung; (c) orang tua kandung; (d) saudara kandung ayah/ibu.

Kerabat dekat yang bukan mahram: sepupu alias anaknya paman atau bibi.

Wanita yang anda sebut itu sama sekali tidak ada hubungan kerabat dengan anda. Baca detail: Mahram / Muhrim dalam Islam
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url