Hukum Puasa 24 Jam Atau Puasa Wisol

Hukum Puasa 24 Jam Atau Puasa Wisol
HUKUM PUASA 24 JAM ATAU PUASA WISOL (WISHAL)

Assalamualaikum...
Pak saya mau tnya
1. Kmrn saya habis melakukan puasa 24jam d karenakan saya berhrap anak saya yang sakit bs sembuh n normal kmbali, slma puasa saya berdiam diri dalam kmr hanya melakukan shalat ngaji n zikir tu hkumnya gmna pak???
2. Smnjk saya habis melakukan puasa trsbt saya merasa sprti da yang mmperhatikan saya/memantau saya tp saya tidak tau tu spa dan saya mnjdi penakut, sbnrnya pa yang terjadi dengan diri saya pak??
3. Yang saya lakukan trmsuk perbuatan musyrik tidak pak?
Mohon penjelasan dan pengarahannya soalnya saya seperti merasa tidak tenang n tidak nyaman... terimaksih sblmnya


JAWABAN

1. Puasa yang anda lakukan disebut dengan puasa wisol atau puasa terus menerus siang dan malam selama dua hari atau lebih. Puasa wisol biasa dilakukan Nabi. Namun Nabi melarang puasa ini dilakukan oleh umatnya. Hukum puasa wisol adalah makruh.

Berdasarkan hadits sahih riwayat muttafaq alaih dari Abu Hurairah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لا تُوَاصِلُوا . قَالُوا : إِنَّكَ تُوَاصِلُ . قَالَ : إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ ، إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي . فَلَمْ يَنْتَهُوا عَنْ الْوِصَالِ ، قَالَ : فَوَاصَلَ بِهِمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَيْنِ أَوْ لَيْلَتَيْنِ ثُمَّ رَأَوْا الْهِلالَ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَوْ تَأَخَّرَ الْهِلالُ لَزِدْتُكُمْ ، كَالْمُنَكِّلِ لَهُمْ )
Artinya: Nabi bersabda: Jangan melakukan puasa wisol! Sahabat menjawab, "Tapi engkau melakukan puasa wisol." Nabi menjawab, "Aku tidak seperti kalian. Allah memberiku makanan dan minuman." ....

Larangan dalam hadits tersebut menurut Imam Nawawi bermakna makruh. Dalam Al-Majmuk, hlm. 6/357, Imam Nawawi menyatakan:

أَمَّا حُكْمُ الْوِصَالِ فَهُوَ مَكْرُوهٌ بِلا خِلافٍ عِنْدَنَا , وَهَلْ هِيَ كَرَاهَةُ تَحْرِيمٍ أَمْ تَنْزِيهٍ ؟ فِيهِ ْوَجْهَانِ . . (أَصَحُّهُمَا) عِنْدَ أَصْحَابِنَا وَهُوَ ظَاهِرُ نَصِّ الشَّافِعِيِّ كَرَاهَةُ تَحْرِيمٍ
Artinya: Hukum puasa wisol adalah makruh. Apakah makruh tahrim atau tanzih? Ada dua pendapat, yang paling sahih adalah makruh tahrim.
2. Itu ada dua kemungkinan: (a) karena fisik anda tidak kuat sehingga menyerang mental anda; (b) ada jin yang masuk ke tubuh anda saat anda sedang lemah secara fisik dan mental.

3. Bukan perbuatan syirik, tapi perbuatan makruh. Makruh adalah tidak berdosa apabila dilakukan namun lebih dianjurkan untuk meninggalkan. Baca detail: Beda Makruh Tahrim dan Tanzih

BEKERJA DI PERUSAHAAN RIBA

Assalamu'alaikum
Saya mau bertanya ..
Awal saya melamar pekerjaan saya tidak tau perusahaan itu bergerak dalam bidang apa .. Setelah mengikuti interview dan beberapa tes,lolos lah saya menjadi karyawan di perusahaan tersebut sebagai admin kasir .. Beberapa hari kemudian barulah saya sadari bahwa perusahaan tersebut ada sangkut paut nya dengan RIBA .. Saya cemas tentang kehalalan gaji yang akan saya dapat nanti nya,jika disimpan bagaimana jadinya nanti dan jika di sedekahkan (masa saya harus bersedekah dengan uang yang haram) ..

Kemana saya harus menyalurkan uang itu?? Saya ingin meninggalkan pekerjaan itu .. Tapi perusahaan tidak mengijinkan karna saya sudah tanda tangan kontrak selama 1 tahun .. Jika saya tinggalkan ada tuntutan2 dari pihak perusahaan dan nama baik saya akan tercemar ke perusahaan2 lain nya ..
Mohon jawabannya
Terimakasih
Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Kurang jelas apa yang anda maksud dengan "perusahaan yang ada sangkut pautnya dengan riba". Apakah perusahaan bergerak di bidang perbankan, atau koperasi simpan pinjam? Atau di luar itu? Kalau di luar itu seperti apa?

Karena, bahkan perusahaan yang langsung terkait riba pun, seperti perbankan, ulama masih membolehkan bekerja di bank asal bukan di bagian layanan yang mengandung unsur riba (yakni kredit). Yusuf Qardhawi, misalnya, membolehkan bekerja di bank konvensional di bagian layanan yang tidak mengandung unsur riba seperti di bagian remittance (pengiriman uang), dll. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

Anggaplah perusahaan tempat anda saat ini adalah tempat yang murni memberi layanan riba, maka uang gaji yang anda terima adalah haram. Kalau anda ingin "membuang" gaji itu, maka anda bisa arahkan ke yayasan yang mengurus kepentingan umum seperti ke pembangunan masjid, pesantren, yayasan yatim piatu, dll. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

Perlu juga diketahui bahwa apabila anda sangat membutuhkan uang gaji tersebut, maka anda dibolehkan untuk memakannya. Karena kebutuhan mendesak termasuk darurat. Dalam kondisi darurat, maka barang haram boleh dikonsumsi. Dalam QS Al-An'am 6:119 Allah berfirman: "Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya." Lihat juga: Hukum Kosmetik Pemutih

RAGU NAJIS ANJING

Assalamualaikm
sya ayu mau brtnya pk uztad.
Saat itu saya maen k rmh teman aq lalu sya meminjam sandal , yg jdi msalah teman aq bkerja di konveksi milik cina di mna bnyk anjing" yg berkliaran saya takut brang x sandal yg saya pinjem trkena air liur anjing .
waktu sya pke dlm kondisi kering tpi sya msih was" brang x trkena air liur anjing yg sudah kering .
sampai rmh saya menginjak lntai tmpat tdr apakn semua yg saya injak trkena najis / tdk pak ustad tolong pnjelasan'a .
kjadian itu udh 3 bln yg llu tpi enth kpn pkirn was" selalu muncul .
trmksh pk ustad sy tunggu jwb'a

JAWABAN

Sandal yang anda pakai hukumnya suci. Yakni, kembali ke hukum asalnya. Selama anda tidak melihat anjing sedang menjilat sandal tersebut, maka (asumsi najis) itu dianggap tidak ada. Dalam kaidah fikih dikatakan: "Keyakinan tidak hilang karena adanya keraguan." Baca detail: Kaidah Fikih

Baca juga: Was was Najis Anjing

RAGU CAIRAN YANG KELUAR DARI KEMALUAN

saat saya sedang di kamar mandi kadang saya memikirkan sesuatu dan saya saat mengeluarkan cairan tidak memperhatikan cairan apa yang keluar dari kemaluan saya,saya jadi ragu yang keluar dari kemaluan saya apakah kencing atau mani atau madzi atau wadi?yang ingin saya tanyakan

1.apakah saya wajib mandi junub jika saya ragu apakah saya mengeluarkan kencing atau mani atau madzi atau wadi?
2.apa yang harus saya lakukan jika saya ragu apakah saya mengeluarkan kencing atau mani atau madzi atau wadi?

JAWABAN

1. Kalau anda tidak melakukan onani, maka kemungkina besar cairan itu adalah madzi. Yang berarti tidak wajib mandi. Hanya wajib wudhu kalau hendak shalat. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2013/08/keluar-cairan-mani-atau-madzi.html

2. Kencing, madzi dan wadi pada dasarnya sama yakni sama-sama membatalkan wudhu dan statusnya najis. Jadi, anggap saja itu salah satu dari ketiganya. Jadi, itu bukan mani. Karena kalau mani itu umumnya baru bisa keluar kalau terjadi stimulasi seksual yang sangat kuat seperti onani atau hubungan badan. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Junub
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url