Mencela Yesus Atau Nabi Isa, Apakah Murtad?

Mencela Yesus Atau Nabi Isa, Apakah Murtad?
MENCELA YESUS ATAU NABIS ISA, APAKAH MURTAD?

Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Pak ustadz dulu kira-kira beberapa tahun yang lalu saya pernah menghina Yesus atau dalam agam Islam kita kenal dengan Nabi Isa 'Alaihissalam yang merupakan salah satu Rasul Allah. Waktu itu saya mencela Yesus karena kalau tidak salah saya menganggap bahwa Yesus itu bukanlah Nabi Isa 'Alaihissalam karena seperti yang kita yakini sebagai seorang muslim bahwa Nabi Isa 'Alaihissalam tidak pernah disalib, melainkan yang disalib yang saya tahu adalah muridnya Nabi Isa 'Alaihissalam yang berkhianat kepadanya sedangkan Nabi Isa'Alaihisssalam diangkat ke langit oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Jadi Yesus yang ada disalib bukanlah Nabi Isa 'Alaihissalam.

Tapi beberapa waktu terakhir ini saya mempelajari agama Islam lebih mendalam lagi. Dan akhirnya saya tahu bahwa sebenarnya Yesus itu adalah Nabi Isa 'Alaihissalam hanya saja kita sebagai umat Islam punya pemahaman yang berbeda dengan umat nasrani tentang Nabi Isa 'Alaihissalam. Dan sudah pasti pemahaman kita lah sebagai umat Islam yang benar. Sekarang saya tiba-tiba teringat sepertinya saya pernah mencela Yesus atau Nabi Isa 'Alaihisslam tapi alasannya seperti yang sudah saya jelaskan tadi. Tapi alasan tersebut hanya dugaan saya saja karena kejadian tersebut sudah lama terjadi dan saya sudah tidak terlalu ingat. Entah perbuatan itu saya ucapkan, lakukan, atau sebatas di dalam hati saja.

Pertanyaan:

1. Apakah saya divonis murtad karena perbuatan tersebut karena kalau saya pikir saya telah mencela Rasul Allah?

2. kalau iya apakah saya divonis murtad seketika itu juga saat saya melakukan perbuatan tersebut atau hukum murtadnya baru berlaku setelah vonis saya dijatuhkan?

3. Kalau saya divonis murtad saat saya melakukan hal tersebut, lalu bagaimana dengan ibadah yang pernah saya lakukan, seperti shalat saya? Apakah sah sholat saya selama ini?

4. Kalau shalat saya selama ini tidak sah, bagaimana cara saya mengqadha' shalat saya?

5. Dan jika saya memang divonis murtad bolehkan saya mengucapkan 2 kalimat syahadat terlebih dahulu sebelum ustadz membalas e-mail saya? dan sah kah 2 kalimat syahadat yang saya ucapkan? Dan Apakah saya harus mandi junub karena kejadian tersebut sudah lama dan saya pasti sudah berkali-kali junub?

6. Apa saran untuk saya jika suatu saat nanti saya mengalami hal yang serupa seperti hal tersebut?

Mohon jawabannya ustadz. Semoga Allah membalas kebaikan ustadz dan warga Pondok Pesantren Al-Khoirot lainnya. Terima Kasih ustadz

Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN


1. Anda tidak murtad karena tidak tahu kalau Yesus itu adalah Nabi Isa. Karena tidak tahu, maka dimaafkan. Baca detail: Berbuat Haram karena Tidak Tahu / Tidak Sengaja

Adapun kalau disengaja mengingkari Nabi Isa sebagai Nabi dan Rasul Allah maka itu termasuk perbuatan murtad. Baca detail: Penyebab Murtad

6. Beragamalah dengan baik dengan belajar pada ahlinya. Maksudnya, ikuti syariat Islam dengan benar menurut manhaj Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja) yang benar yang kalau di Indonesia dianut oleh ormas NU. Karena, di kalangan Aswaja inilah Islam ideal itu terletak. Yakni, Islam yang moderat, toleran pada perbedaan dan tidak mudah mensyirikkan atau mengkafirkan sesama serta menjadi rahmat bagi alam. Caranya, baca artikel-artikel dan tonton ceramah dari para ustadz dan kyai dari kalangan NU. Baca detail: Daftar Situs Aswaja

Karena itu, jauhi membaca artikel atau mendengarkan ceramah agama yang berasal dari kalangan Islam garis keras. Supaya hidup anda tidak gelisah karena semua menjadi sempit.
Baca detail:
- Beda Wahabi Salafi, Hizbut Tahrir, Jamaah Tabligh dan Syiah
- Siapa Salafi Wahabi?

BERPUASA UNTUK KERIS APAKAH TERMASUK SYIRIK?

Assalamualaikum wr.wb
Saya mau bertanya,kalau saya memiliki keris dan saya berpuasa untuk keris apakah hal tersebut dapat dikategorikan sebagai musyrik?
Atau ada solusi yang lain.
Terima kasih
Wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

Tergantung anggapan anda pada keris itu. Kalau menganggap bahwa keris itu memiliki sifat ketuhanan, dalam arti keris itu dapat memiliki fungsi dan manfaat secara hakiki, maka bisa dianggap syirik. Namun apabila tetap meyakini bahwa pemilik kekuatan hakiki adalah Allah maka tidak apa-apa. Sama dengan jimat. Baca detail: Hukum Jimat Ayat Al Quran
dan Hukum Pesugihan dalam Islam

Tentang puasa dan jenisnya, lihat:

HUKUM SUNTIK PEMUTIH

Assalamualikum , saya masih berumur 19 tahun , saya berniat buat mencoba suntik putih kation karena suntik putih ini berbeda dengan suntik putih vit C yg memiliki efek samping dan dapat merugikan bila tdk cocok , saya berniat suntik putih ini karena jujur saya sama sekli tidak percaya diri bila di bilang "hitam" sma org org, terkadang saya merasa biasa saja dengan kulit saya tetapi saat ada yg mengejek saya hitam saya langsng merasa down dan tidak percaya diri, saya bersyukur kulit saya tidak hitam" bgt tpi ya gtu masalah kepercayaan diri saya gampang down bila di katain hitam gtu jdi saya berniat buat suntik putih kation, apakah dalam islam benar" di larang ? Karena suntik putih kation ini sma skli tidk berbhya dn bnyk yg membuktikan bila tdk cocok tdk ada efek samping dn berthn lbh lama tidak merugikan sistem tubuh. Terima kasih

JAWABAN

Kalau tidak permanen, maka hukumnya boleh sama dengan bolehnya memakai kosmetik (bedak, pacar, dll) asal tidak membahayakan tubuh dalam arti tidak memiliki efek samping pada kesehatan. Baca detail:

AHLI WARIS 1 ANAK LAKI-LAKI DAN 1 CUCU LAKI-LAKI

Ahli waris hanya ada 1 (satu) anak laki_laki dan 1 (satu) cucu laki-laki maka berapa bagian hak waris masing-masing? Mohon informasinya

JAWABAN

Kalau memang ahli waris yang hidup seperti yang disebut di atas, maka yang dapat semua warisan adalah 1 anak laki-laki. Sedangkan cucu tidak dapat warisan karena terhalang oleh adanya anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam

HUBUNGAN TAK DIRESTUI KARENA RAMALAN ADAT

Assalamualaikum wr.wb
Saya ada masalah dengan hubungan saya. Saya berniat serius ingin menikah dengan calon pasangan saya tetapi salah satu dari keluarganya tidak menyetujui hubungan kami karena keluarga dari calon pasangan saya masih menganut hitungan jawa terkait jodoh dengan patokan tiron(tanggal lahir) dan menurut hitungan tersebut saya dinyatakan tidak cocok dengan pasangan saya.

Bagaimana saya menyikapi hal ini?
Apa hukumnya mempercayai hal seperti itu?
Terimakasih.
Waalaikumsalam wr.wb

JAWABAN

Kalau memang tidak direstui oleh orang tuanya, maka sebaiknya anda mundur dan mencari wanita lain. Agar tidak menjadi salah satu kendala keharmonisan rumah tangga kelak. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Mempercayai ramalan adalah haram. Baca juga: Hukum Percaya Ramalan
Next Post Previous Post
1 Comments
  • Unknown
    Unknown 24/07/18, 10.34

    assalamualaikum ..mau bertanya kalau kita melihat video dalam video itu ada tulisan"Yesus love you" lalu kita membaca tulisan itu.....apakah karna membaca tulisan itu yang tidak sengaja kita baca. apakah itu menjadikan kita murtad dan apakah yang harus saya lakukan?

Add Comment
comment url