Laundry Syariah

LAUNDRY SYARIAH


Jadi saya menemukan ada laundry syariah di kota saya.
cara mencucinya ialah..

pakaian yang ada najisnya di mesin cuci dg deterjen, dibilas dan kemudian diberi softener. Nah setelah itu baru baju disucikan kembali dengan air mengalir.
Pertanyaan saya :

1. Apakah tahapan mencuci seperti itu sudah benar ? Karena seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya jika menggunakan detergen berarti najis bercampur dengan sabun bahkan softener.

2. Saya masih bingung ttg standar baju yang suci daru najis ketika dibilas dari deterjen. Apakah cukup melihat dari tidak adanya busa di baju, atau hingga air bilasannya mengalir dari baju itu bebas dari busa sama sekali ?

Karena saat saya membilas.. Baju sudah tidak ada busa, tapi air yang mengalir dari baju tersebut masih ada gelembung2nya sedikit dan kecil2.. Tanda bahwa airnya mengandung detergen.

3. Apa dimaafkan sisa wangi detergen atau sisa sabun sedikit pada baju najis yang telah dibersihkan dg detergen dan telah disucikan/ dibilas dg air ?

JAWABAN

1. Tahapan mencuci baju yang benar sebenarnya tidak sulit. Rinciannya ada dua sbb:
a) Apabila baju itu terkena najis: (i) dibuang najisnya; (ii) dibilas satu persatu dengan air mengalir/air kran. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

NAJIS YANG SUDAH TERLANJUR MENYEBAR


Assalamualaikum warahmatullah ustadz saya ingin bertanya.

Apakah ada kaidah fiqh tentang najis yang sudah terlanjur tersebar karena lupa atau kecerobohan ?

Misalnya ada najis yang lupa dihilangkan lalu terinjak2 dan terkena karpet/baju. Namun kita mencuci baju tersebut secara biasa karena tadinya ( karena lupa/belum sadar) menganggap baju tersebut tidak ada najisnya.

Kalau saya mencuci seluruh baju saya lagi dan membilas mesin tadi akan terasa berat karena terlalu banyak. Apakah ada keringanan ?

Atau misalnya najis sudah disucikan tapi kita baru ngeh setelah menghilangkan najis itu bahwa sebelumnya ternyata najis itu sudah tersebar kemana kemana karena kurang teliti dengan penyebaran najis tersebut.

Bagaimana ya it ustadz ? Terimakasih sebelumnya.

JAWABAN

Kalau najisnya sudah menjadi hukmiyah, dalam arti benda najisnya sudah tidak tampak, maka najis itu tidak akan menular ke mana-mana menurut madzhab Maliki. Anda bisa ikut pendapat ini. Baca detail: Najis Hukmiyah Kering Terkena Benda Basah Menurut Madzhab Maliki

NAJIS DAN PENULARANNYA


Assalamu'alaikum ustadz
Maaf sebelumnya saya izin bertanya tentang najis.
1.)sebelumnya saya membaca artikel yg isinya" benda suci menjadi najis apabila bersentuhan dg benda najis ( air kencing org dewasa, bayi lk2, bayi pr)baik salah satunya basah /sama2 basah,kecuali sama2 kering".jika yg di maksud basah bukan karena air saja.tapi,yg lainnya juga( keringat, minyak dll). Apakah hukumnya sama saja?

2.)Jika tangan /kaki terkena najis (basah karena tadi) dan ada org sengaja tidak mencucinya,terus mengenai (menginjak/memegang)benda suci lainnya.
Apakah benda2 tersebut harus di bersihkan setiap hari, bahkan setiap org tersebut menginjak/mengenai benda suci lainnya?
Sama halnya seperti org yg habis buang air kecil/besar,lalu percikannya atau air bekas bersuci tersebut mengenai kaki (antara terkena atau tidak, banyak/sedikit).lalu menginjak kain lap kamar mandi atau benda suci lainnya.
Apakah harus di cuci terus menerus?

Saya merasa sangat terganggu/was2 akan hal tersebut Dan sangat sulit untuk menghindarinya Karena hal tersebut terjadi setiap waktu Dan setiap hari.mohon solusinya Ustadz

Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh

JAWABAN

1. Ya, sama saja.

2. Najis itu ada dua jenis: najis makfu (yg dimaafkan) dan najis yang tidak makfu. Najis makfu itu hampir sama dg suci. Artinya, tidak masalah apabila terkena najis makfu. Salah satu bentuk najis makfu adalah percikan kecil dari najis.
Baca detail:
- Najis yang Dimaafkan (Makfu)
- Percikan Kencing Najis yang Dimakfu

CATATAN

Hilangkan rasa was-was dengan cara:
a) miliki wawasan yg cukup terkait masalah najis (baca 2 link di atas)
b) Abaikan rasa was-was yg muncul di pikiran. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url