Cara Suami Menceraikan Istri Nikah Siri

Cara Suami Menceraikan Istri Nikah Siri
CARA SUAMI MENCERAIKAN ISTRI YANG DINIKAH SIRI

Assalamualaikum ustadz,

Saya sudah 18 tahun menikah dgn suami saya, Alhamdulillah rumah tangga sy berjalan baik-baik saja dan sudah di karuniai 2 orang Putri. Tetapi bulan Oktober 2019 saya di kejutkan dengan chat dari seorang wanita di handphone suami sy. Isinya meminta kiriman uang untuk biaya anaknya yg ternyata anak wanita itu dgn suami sy.

Sy tidak sengaja mengetahui karena saat itu ingin meminta WiFi dr HP suami sy, sy marah besar saat itu dan meminta penjelasan yg sebenarnya. Suami menceritakan mengenal wanita tersebut akhir tahun 2016 di tempat hiburan malam. Lama tidak berjumpa sekitar Maret 2017 mereka bertemu lg dan mulai saat itu mulai intens bertemu dan akhirnya melakukan hubungan intim. Kemudian di bulan Oktober mereka berpisah, awal tahun 2018 mereka di pertemukan kembali oleh teman mereka dan saat itu wanita itu mengaku hamil anak suami saya.

Suami sy tidak mau menikah tp karena ancaman wanita itu akan memberitahukan kepada istri ( saya) maka dengan berat hati akhirnya mereka menikah. Dan lahirlah bayi tersebut awal Mei 2018, setelah terjadi pernikahan suami sy dan wanita itu tidak pernah bertemu dan saat melahirkan hanya mengirimi foto anaknya sj. Agustus 2018 suami sy melihat anak tersebut. Setelahnya tidak pernah bertemu lagi sampai 0ktober 2019, di saat itu pun hanya di kirimi foto saja dan kemudian meminta nafkah untuk anak tersebut.

Saya marah besar dan dgn segala pertimbangan sy memasukkan gugatan cerai sy di PA, hal tersebut membuat suami sy tersadar dan meminta maaf dan akan menceraikan wanita itu. Dia sudah mengucapkan ikrar Talak tapi tidak di depan wanita tersebut. Dan akhirnya sy mengalah dan memilih bertahan dlm pernikahan ini.

Yang perlu di ketahui wanita tersebut sejak awal suami sy kenal dan sampai saat ini adalah seorang Pemandu Lagu di tempat hiburan malam yg terkenal menyediakan layanan Plus2, sudah menikah sebyk 3 kali dan memiliki 2 orang anak, tidak tau pasti apakah statusnya bercerai dgn suami sebelumnya atau tidak.

Yang ingin saya tanyakan
1. Apakah pernikahan suami sy dengan wanita tersebut sah menurut Islam?. Wali nikah adalah tetangganya menurut keterangan wanita itu. Sementara wanita tersebut masih memiliki saudara laki-laki, paman dan sepupu dr garis ayahnya. Dan hanya di hadiri oleh suami sy, wanita tersebut serta penghulu yg suami sy juga tidak tau keabsahannya karena wanita itu yg menyiapkan, Jd hanya mereka bertiga.

2. Jika pernikahan siri tersebut sah bagaimana cara yang betul menurut Islam untuk mentalak wanita itu?

3. Apakah wajib bagi suami sy menafkahi anak tersebut sementara waktu di nikahi usia kandungan sudah menginjak 5 bulan?

4. Apakah salah jika setelah ini sy melarang suami sy bertemu lg dengan wanita itu dan anak tersebut. Selain tidak ingin suami kembali berhubungan dgn wanita itu, sy juga tidak ingin suami sy terjerumus kembali ketempat maksiat (klub malam).

Sebelumnya sy ucapkan terimakasih banyak dan sy mohon untuk tidak mempublish nama sy. Ini menyakut perasaan anak2 saya yang sangat bangga terhadap ayahnya.

JAWABAN

1. Pernikahan seorang wanita dewasa yg dinikahkan oleh pria yang ditunjuknya sebagai wali itu boleh dan sah. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

asal syarat lain juga terpenuhi yaitu adanya dua saksi. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Suami cukup menyatakan pada istrinya: "Aku cerai kamu", maka sudah jatuh talak 1.

3. Ya, wajib. Selagi dinikahi saat hamil, maka anak itu sah menjadi anaknya secara agama. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina

4. Tidak salah kalau memang wanita itu sudah dicerai. Namun demikian, tetap wajib bagi suami anda untuk menafkahi anaknya. Baca detail: Kewajiban Ayah Menafkahi Anak

RUMAH TANGGA: ISTRI MENTALAK SUAMI

Assalamu'alaikum wr. wb

Mohon pencerahan dari pertanyaan saya berikut :

1. Jika seorang istri berkata pada suami "ini uang 100rb. Ambillah dan jatuh talak 3" jika suami mengambil uangnya apakah berlaku talak 3 ?

2. Jika seorang istri berkata dalam hati ditujukan untuk suami.
" jika kamu tak pulang 3 hari maka jatuhlah talak 3" kemudian suaminya tidak pulang lebih dari 3 hari. Apakah berlaku talak sedangkan itu hanya dalam hati ?

3. Jika seorang istri berkata secara langsung pada suami " jika kamu tak pulang selama 3 hari maka jatuhlah talak 3" jika suami tidak pulang lebih dari 3 hari apakah jatuh talak 3 ?

4. Seorang istri membaca komik dan ada narasi yg bersuarakan "aku terima cerai darimu" dan itu di ucapkan oleh sang istri. Apakah berlaku talak di dalamnya ?

5. Dan bagaimana hukumnya jika istri bericara pada suami " jika kamu tidak pulang dalam 3 hari maka jatuh talak 3 " sedangkan saat itu si suami tidak memperhatikan dan tidak mendengarkan istrinya.
Lalu si suami tidak lebih dari 3 hari.
Apakah jatuh talak 3 ?

Sekian. Mohon jawabannya.

Terima kasih

Wassalamu'alaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak. Karena talak itu baru jatuh apabila pernyataan talak itu keluar dari mulut suami. Ucapan talak dari istri itu tidak ada dampak apapun secara hukum agama.

2. Tidak jatuh talak. Baik ucapan itu dalam hati atau secara lisan. Alasannya sama dg no. 1: karena istri tidak punya otoritas untuk memutuskan pernikahan. Yg punya hak dan otoritas untuk memutuskan pernikahan itu ada dua pihak yaitu suami atau hakim pengadilan.

3. Tidak jatuh talak. Lihat jawaban 1 dan 2.

4. Tidak berlaku talak.

5. Tidak jatuh talak.
Baca detail: Cerai dalam Islam

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url