Istri Selingkuh Sampai Hamil

Istri Selingkuh Sampai Hamil
ISTRI BERZINA SAMPAI PUNYA ANAK

Assalamualaikum ustadz,

Apa hukum islam yang saya dapat ustadz. Istri saya sudah berzina, dan menghasilkan anak dari perzinaannya. Saat anak ini lahir, ayah dari anak ini malah pergi. Dan rasa kasian yg saya alami melihat anak tanpa ayah. Dan saya pun meng'adzankan saat lahir. Dan sampai sekarang ini saya masih membiayai anak istri saya ustadz.

Tindakan apa yang harus saya lakukan, terhadap istri saya .. Apakah jalan satu satunya saya ceraikan atau bertahan. Tetapi saya bingung, kalau saya menceraikan istri saya, saya lebih kasian lagi ustadz dengan anak ini. Apalagi saya sudah anggap dia anak saya sendiri, walaupun saya bukan ayah
seutuhnya, istri saya cuman harapkan saya sebagai ayahnya, dan saya pun menerima permintaan istri saya ustadz. Tetapi dengan tiba2 istri saya mengirimkan saya pesan, dia mau minta di bersihkan, meminta saya
untuk ceraikan dia, dan saya pun tidak tau ustadz mw bilang apa, cuman yg sya rasakan sekarang hati sya sangat terpukul, saya sudah berusaha menjadi ayah untuk anak2, sampai kerja larut malam, dan tiba tiba
istri saya meminta cerai. Semoga beliau bisa menjawab pertanyaan saya ini. Dan saya pun sangat mengharapkan jawaban dari beliau. Sebelumnya Terima kasih.

JAWABAN

Istri yang berzina dengan pria lain sampai hamil dan punya anak, maka anak itu sah dinasabkan kepada suami yang sah selagi suami yang sah tidak menyangkalnya. Baca detail: Anak Hasil Selingkuh

Kalau di kemudian hari dia meminta cerai, maka itu terserah anda apakah akan memenuhi permintaan cerai tersebut atau tetap mempertahankan rumah tangga. Yang jelas, istri juga bisa melakukan gugat cerai ke pengadilan dan apabila diluluskan oleh hakim, maka perceraian bisa terjadi dan sah. Baca detail: Putusan Gugat Cerai, Jatuh Talak Berapa?

Jadi, pilihan ada di tangan anda: boleh mempertahankan rumah tangga atau memenuhi permintaan istri dengan menceraikannya. Baca detail: Cerai dalam Islam

WALI NIKAH AYAH TIRI

Assalamualaikum ustadz , saya mau bertanya , saya punya teman perempuan dia akan melangsungkan pernikahan , namun nama ayah yang ada di akta berbeda dengan nama ayah kandung sendiri dalam arti lain adalah ayah tiri. Sedangkan keberadaan ayah kandung masih bisa diketahui. Apakah sah apabila melangsungkan pernikahan dengan wali hakim sedangkan nama ayah yang disebutkan saat akad adalah ayah tiri. Terimakasih wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Boleh penyebutan nama binti yang salah asal si pria tahu perempuan yang hendak dinikahinya. Namun tanpa menyebut itu lebih baik. Baca detail: Salah Menyebut Ayah Wanita Saat Akad nikah

dengan syarat: (a) ayah tiri tidak berhak untuk mewakilkan pernikahan pada wali hakim karena yang berhak mewakilkan hanya ayah yang asli. Jadi, ayah tiri jangan bertindak seakan-akan ia ayah kandung. Karena, ayah tiri tidak punya hak perwalian. Baca detail: Pernikahan Islam

(b) wali hakim hendaknya diberitahu bahwa ayah dalam KK adalah ayah tiri. Sehingga dia ketika ijab kabul menikahkan pengantin pria bukan atas nama wakil dari wali tapi sebagai wali hakim. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

CALON SUAMI TIDAK SESUAI STANDAR ORANG TUA


Assalamu'alaikum ustadz,
Saya wanita 31 tahun, seorang wiraswasta, belum menikah. Saat ini ada pria yg ingin melamar saya, di mata saya dia orang yang baik, agamanya baik, soleh, & memiliki sifat yg lembut.

Tapi orang tua saya tidak setuju, karena saya seorang sarjana dan dia lulusan smp & pekerjaannya seorang freelancer.

Dia orang yg memiliki andil besar dalam perubahan hidup saya.
Dia orang yg menuntun saya untuk lebih dekat dengan Allah SWT.
Tapi orang tua saya ingin memiliki menantu yg berpendidikan sederajat dgn saya/sarjana, berpenghasilan & memiliki pekerjaan tetap, karena mengingat biaya hidup saat ini yg cukup mahal.

Ustadz, apa yg harus saya lakukan untuk mendapatkan restu orang tua saya, mengingat umur saya yang sudah tidak muda lagi? Tapi saya juga tidak ingin menikah tanpa restu orang tua
Terima kasih atas waktunya
Wassalamu'alaikum

JAWABAN

Pada dasarnya wanita dewasa boleh memilih calonnya sendiri dan menentukan calonnya sendiri. Orang tua wajib merestuinya, tidak boleh menentangnya kecuali karena alasan syariah. Sedang alasan orang tua anda sama sekali bukan alasan syariah. Baca detail: Batasan Taat dan Durhaka pada Orang Tua

Namun kalau anda ingin tetap mendapat restu dari orang tua, maka itu baik. Usahakan berbagai cara untuk meyakinkan dia bahwa dia layak untuk menjadi menantu. Caranya antara lain:
- Yakinkan orang tua bahwa anda bisa bahagia dengannya. Dan dia bisa menjadi imam yang baik.
- Kalau soal pendidikan, dia bisa sekolah lagi: (a) SLTA bisa ikut paket C; dan (b) meneruskan kuliah dengan ikut program kuliah ekstensi (Sabtu Minggu) atau Universitas Terbuka (UT).
- Soal pekerjaan, beritahu orang tua kalau dia pekerja keras yang tidak sulit mendapatkan pekerjaan. Atau wiraswasta.
- Beritahu orang tua bahwa Dia pria baik karakternya dan bagus agamanya. Kriteria yang akan menjamin anda akan bisa bahagia. Dan itu belum tentu bisa ditemukan pada pria lain yang sarjana dg penghasilan tinggi. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

SUAMI JARANG SHALAT, BOLEHKAH MINTA CERAI?


Assalamu alaikum wr wb ustadz.
Saya seorang istri dan ibu dari 2 org anak yg beranjak remaja. Selama bertahun-tahun saya gamang dg perkawinan saya dikarenakan suami saya jarang sholat dan perokok serta suka menekan saya jangan suka berbuat baik kepada orang lain/beramal.
Saya sudah memberi nasehat dan mendo'akannya supaya sholat dan berhenti merokok.

Yang mau saya tanyakan,
1. apakah perkawinan saya sah di mata Allah?
2. Apakah saya boleh meminta cerai demi kebaikan agama saya, kehidupan akhirat saya?
Saat ini saya bingung ustadz, jika saya bercerai bagaimana nasib pendidikan anak2 saya krn mereka mulai membutuhkan banyak biaya, bagaimana solusinya ustadz?

3. Bolehkah saya sholat hajat meminta Allah memisahkan saya dengan suami saya?
Terima kasih atas jawabannya ustadz
Wassalamu alaikum wr wb

JAWABAN

1. Pernikahan dengan suami pendosa tetap sah.

2. Boleh. Itu pilihan. Boleh meminta cerai boleh juga mempertahankan rumah tangga. Sama pilihannya dalam menyikapi pasangan selingkuh. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

3. Tidak perlu shalat hajat. Cukup anda beritahu niat anda pada suami. Karena hak untuk menceraikan itu ada pada suami dan hakim pengadilan. Baca detail: Cerai dalam Islam
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url