Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?
HUKUM MENIKAH KARENA HAMIL ZINA

Asalamualaikum ustadz, saya sedang bingung,gelisah,takut sekali dengan apah yang telah saya lakukan di masa lalu,saya baru mengetahui semuanya, setelah saya mebaca artikel,tentang "menikah dalam keadaan mengandung atau hamil" singkat cerita saya dan pasangan saya berzina, samapi pasangan saya hamil, lalu kami menikah ketika pasangan saya hamil 4 bulan ,saya sangat khawatir dan takut karna setelah saya baca artikel tsbt, di katakan pernikahan tidak sah, saya mau bertaubat pak ustadz ,

apah yang harus saya lakukan, saya setiap hari di bayangi dengan perzinahan ,meskipun kami telah menikah,saya mau pernikahan saya syar'i walapun pernikahan saya di lakukan dengan cara yang salah karna saya berzina dan pasangan saya hamil,saya benar benar mau bertaubat,,,

JAWABAN

Pendapat bahwa nikah saat hamil karena zina itu tidak sah adalah pendapat madzhab Hanbali dan Maliki. Adapun pendapat madzhab Syafi'i, yang notabene diikuti mayoritas umat Islam Indonesia, menikah saat hamil zina hukumnya sah. Bahkan janin yang ada sah dinasabkan pada pria yang menikahi perempuan hamil tersebut.

As-Syairazi, ulama madzhab Syafi'i, dalam kitab Al-Muhadzab 2/113 menyatakan:

وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا لأَنَّ حَمْلَهَا لاَيَلْحَقُ بِأَحَدٍ فَكَانَ وُجُودُهُ كَعَدَمِهِ

Artinya: Boleh menikahi wanita hamil dari perzinahan, karena sesungguhnya kehamilannya itu tidak dapat dinasabkan kepada siapapun, sehingga wujud dari kehamilan tersebut adalah seperti tidak ada.

Ba Alawi dalam Bughiyatul Mustarsyidin, hlm. 418, menyatakan:

مسألة : ي ش) : يجوز نكاح الحامل من الزنا سواء الزاني وغيره ووطؤها حينئذ مع الكراهة

Artinya: Boleh menikahi wanita hamil zina baik dengan pria yang menzinahinya atau dengan lelaki lain. Juga boleh menjimaknya (melakukan hubungan intim) tapi makruh.

Namun Imam Al-Mawardi (madzhab Syafi'i) dalam Al-Hawi Al-Kabir, hlm. 9/188-189, menghukumi makruh walaupun tetap boleh dan sah.

قال الماوردي: اعلم أننا نكره للعفيف أن يتزوج بالزانية ونكره للعفيفة أن تتزوج بالزاني لعموم قوله تعالى: {الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها} الآية (النور: 3) ولما روي عن النبي - صلى الله عليه وسلم - أنه قال: فعليك بذات الدين تربت يداك

Artinya: Ketahuilah bahwa kami menghukumi makruh bagi pria baik-baik menikahi wanita pezina (pernah berzina), juga makruh bagi wanita baik-baik menikah dengan pria pezina. Berdasarkan keumuman firman Allah pada QS An-Nur 24:3 dan berdasarkan pada hadits Nabi ia bersabda: "Maka engkau hendaknya memilih wanita agamis agar beruntung."

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk, hlm. 16/242, menjelaskan perbedaan pandangan para ulama fiqih soal ini:

فرع :إذا زنت المرأة لم يجب عليها العدة، سواء كانت حائلا أو حاملا، فإن كانت حائلا جاز للزاني ولغيره عقد النكاح عليها وإن حملت من الزنا فيكره نكاحها قبل وضع الحمل، وهو أحد الروايتين عن أبى حنيفه رضى الله عنه وذهب ربيعه ومالك والثوري وأحمد وإسحاق رضى الله عنهم إلى أن الزانيه يلزمها العدة كالموطوءة بشبهه، فإن كانت حائلا اعتدت ثلاثه أقراء، وإن كانت حاملا اعتدت بوضع الحمل، ولا يصح نكاحها قبل وضع الحمل

Artinya: Apabila perempuan berzina maka tidak wajib iddah baginya. Baik dia hamil atau tidak. Apabila tidak hamil maka boleh bagi pria yang menzinahinya atau pria lain untuk menikahinya. Apabila hamil zina maka makruh menikahi wanita ini sebelum melahirkan. Ini salah satu pendapat dari dua riwayat Abu Hanifah. Rabi'ah, Malik, Tsauri, Ahmad dan Ishaq berpendapat bahwa wanita pezina harus menjalani iddah sebagaimana wanita yang di wati' syubhat. Apabila tidak hamil maka iddahnya 3 quru' (masa suci) apabila hamil maka sampai melahirkan. tidak sah menikahinya sebelum melahirkan.

Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (Ensiklopedi Fikih Kuwait), hlm. 16/272-273 dijelaskan secara rinci perbedaan ulama madzhab empat di mana madzhab Syafi'i dan Hanafi membolehkan menikahi wanita hamil zina, sedangkan madzhab Maliki tidak membolehkannya. Adapun madzhab Hanbali membolehkan dengan syarat bertaubat lebih dulu.

واختلف الفقهاء في صحة نكاح الحامل من زنى: ... وذهب الشافعية وأبو حنيفة ومحمد إلى أنه يجوز نكاح الحامل من الزنى؛ لأن المنع من نكاح الحامل حملا ثابت النسب لحرمة ماء الوطء، ولا حرمة لماء الزنى بدليل أنه لا يثبت به النسب؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم: الولد للفراش وللعاهر الحجر. ولا تشترط التوبة لصحة نكاح الزانية عند جمهور الفقهاء؛ لما روي أن عمر ضرب رجلا وامرأة في الزنى وحرص على أن يجمع بينهم
واشترط الحنابلة التوبة لجواز نكاح الحامل من الزنى لقوله تعالى: {الزانية لا ينكحها إلا زان} . . . إلى قوله: {وحرم ذلك على المؤمنين} وهي قبل التوبة في حكم الزنى، فإذا تابت زال ذلك؛ لقوله صلى الله عليه وسلم: التائب من الذنب كمن لا ذنب له .ومع القول بجواز نكاح الحامل من الزنى فلا فرق في حل نكاحها للزاني وغيره.
واتفق الفقهاء على أن الحامل إذا تزوجت بغير من زنى بها لا يجوز وطؤها حتى تضع؛ لما روي عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه قال: من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يسقين ماءه زرع غيره " وتفصيله في مصطلحات: (عدة، نكاح، زنى) .
وإذا تزوجها من له الحمل جاز له وطؤها عند من يجوزون نكاحها

Artinya: Ulama fikih berbeda pendapat terkait pernikahan wanita hamil zina ... madzhab Syafi'i dan Hanafi membolehkan. Karena larangan menikahi wanita hamil itu terkait dengan kehamilan dari pernikahan yang sah ... berdasarkan sabda Nabi: "Anak itu untuk hubungan pernikahan bukan dari hubungan zina." Dan tidak ada syarat harus bertaubat lebih dulu untuk keabsahan nikahnya wanita pezina menurut jumhur ulama. Ini berdasarkan pada riwayat di mana Umar bin Khattab pernah memukul seorang lelaki dan perempuan yang berzina dan mendorong menikahkan mereka. Madzhab Hanbali mensyaratkan harus bertaubat untuk bolehnya pernikahan wanita hamil zina berdasarkan firman Allah QS An-Nur 24:3. Larangan di ayat ini berlaku sebelum taubat dari zina. Apabila bertaubat maka larangan tersebut hilang. Berdasarkan sabda Nabi: "Orang yang bertaubat dari dosa maka dia seperti tidak punya dosa." Dengan pendapat bolehnya menikahi wanita hamil zina maka tidak ada perbedaan dalam segi halalnya menikahi wanita hamil zina oleh pria pezina atau lainnya. Ulama sepakat bahwa wanita hamil zina apabila menikah dengan selain pria yang menzinahinya maka tidak boleh dijimak sampai melahirkan. Berdasarkan hadits Nabi: "Barangsiapa beriman pada Allah dan Hari Akhir maka hendaknya tidak mengalirkan spermanya di ladang orang lain." Apabila wanita hamil zina itu dinikah oleh yang menghamili maka boleh menjimaknya menurut ulama yang membolehkan menikahinya.

Catatan penting: Kesimpulan dari kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah di atas ada poin yang kurang akurat terkait tidak bolehnya menjimak istri yang dinikah karena hamil zina apabila pria yang menikahi bukan yang menzinahinya. Ini berlawanan dengan pernyataan Ba Alawi di atas.

Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

Terkait dosa-dosa masa lalu anda, maka insyaAllah akan diampuni selagi anda dan istri bertaubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Baca juga: Menikahi Wanita Pernah Berzina (Tidak Perawan)

MENIKAH SAAT HAMIL ZINA 3 BULAN

assalamualaikum pak ustad.
mohon maaf sebelum nya, saya butuh penjelasan pak ustad...
pertanyaan saya bgini pak ustad

1.saya menikah dg wanita yg saya hamili di luar nikah dan pd saat menikah saya masih memiliki hadas besar (junub) dan wanita nya dalam posisi hamil 3 bulanan itu bagaimana hukumnya pak ustad?

2.saya menikah pada usia kehamilan jalan 4 bulan lebih tepat ny saya menikah 5 september 2010 lalu lahir anak saya tgl 23 maret 2011,,itu hukum anak saya bisa di nasabkan ke saya (suami) atau tidak pak?

saya bertaubat dan menyesal atas perbuatan saya pak, mohon sekiranya pak ustad mau menolong saya dalam penjelasan nya.

terima kasih banyak pak ustad

JAWABAN

1. Menikahi wanita yang sedang hamil zina adalah boleh dan nikahnya sah menurut madzhab Syafi'i dan Hanafi.

Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

2. Bisa, asal anda tidak mengingkarinya dan mengakuinya sebagai anak anda.Baca detail: Perkawinan Hamil zina dan Status Anak

Baca juga: Cara Taubat Nasuha
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url