Hewan Hidup itu Suci

Hewan Hidup itu Suci
Mensucikan najis cukup satu kali siraman kecuali najis anjing dan babi. Hewan atau binatang yang hidup adalah suci. Bangkai atau hewan yang mati tanpa sembelihan syariah adalah najis.


قال الشافعي ) فأمر رسول الله صلى الله عليه وسلم بغسل دم الحيضة ، ولم يوقت فيه شيئا وكان اسم الغسل يقع على غسله مرة وأكثر كما قال الله تبارك وتعالى { فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق } فأجزأت مرة ; لأن كل هذا يقع عليه اسم الغسل ( قال ) فكانت الأنجاس كلها قياسا على دم الحيضة لموافقته معاني الغسل والوضوء في الكتاب والمعقول ولم نقسه على الكلب ; لأنه تعبد ألا ترى أن اسم الغسل يقع على واحدة وأكثر من سبع ، وأن الإناء ينقى بواحدة وبما دون السبع ، ويكون بعد السبع في مماسة الماء مثل قبل السبع

قال ) ولا نجاسة في شيء من الأحياء ماست ماء قليلا بأن شربت منه أو أدخلت فيه شيئا من أعضائها إلا الكلب ، والخنزير ، وإنما النجاسة في الموتى ألا ترى أن الرجل يركب الحمار ، ويعرق الحمار وهو عليه ، ويحل مسه ؟ فإن قال قائل : ما الدليل على ذلك ؟ قيل أخبرنا إبراهيم بن محمد عن داود بن الحصين عن أبيه عن جابر بن عبد الله { أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سئل : أيتوضأ بما أفضلت الحمر ؟ فقال : نعم وبما أفضلت السباع كلها
Imam Syafi'i berkata: Rasulullah memerintahkan untuk membasuh darah haid tapi tidak memberi batasan (berapa kali harus dibasuh). Istilah membasuh sudah terjadi apabila dilakukan sekali atau lebih seperti firman Allah "...basuhlah wajah dan tanganmu sampai siku", maka membasuh 1x sudah cukup karena itu sudah disebut membasuh.

Imam Syafi'i berkata: seluruh najis dianalogikan (diqiyaskan) pada darah haid karena kesamaan arti membasuh dan berwudhu menurut Al-Quran dan logika kami tidak mengabalogikannya dengan najis anjing karena faktor ta'abbudi (ibadah). Perlu diketahui bahwa istilah membasuh (ghusl) dapat terjadi dengan sekali atau lebih banyak dari tujuh. Dan bahwa wadah (bejana) dapat bersih (suci) dengan sekali basuhan atau di bawah 7x. Basuhan setelah yang ketujuh pada najis yang tersentuh air itu sama dengan basuhan sebelum atau di bawah yang ketujuh kali.

Imam Syafi'i berkata: Hewan atau binatang hidup yang menyentuh air sedikit itu tidak menajiskan air. Seperti hewan minum air atau memasukkan sebagian anggotanya ke dalam air kecuali anjing dan babi. Yang najis adalah hewan yang mati (bangkai). Tidakkah kalian tahu bahwa lelaki biasa menunggangi keledai yang berkeringat dan halal menyentuhnya?

Apabila ada yang bertanya: apa dalil yang mendasari? Jawabnya adalah hadits Nabi yang diceritakan pada saya oleh Ibrahim bin Muhammad dari Daud bin Al-Husain dari ayahnya dari Jabir bir Abdullah bahwasanya Rasulullah ditanya: Bolehkah berwudhu dengan air sisa dari (minum) keledai? Nabi menjawab: Iya, boleh berwudhu dengan air sisa seluruh binatang buas.

Air Diam (20): Kucing itu Suci

Hadits yang dikutip oleh Imam Syafi'i tentang sucinya kucing dan dianalogikan darinya adalah seluruh binatang yang hidup kecuali anjing dan babi adalah tidak najis alias suci seluruh tubuhnya kecuali kotorannya.


قال الشافعي ) أخبرنا سعيد بن سالم عن ابن أبي حبيبة أو أبي حبيبة " شك الربيع " عن داود بن الحصين عن جابر بن عبد الله عن النبي صلى الله عليه وسلم بمثله أخبرنا مالك عن إسحاق بن عبد الله عن حميدة بنت عبيد بن رفاعة { عن كبشة بنت كعب بن مالك ، وكانت تحت ابن أبي قتادة أن أبا قتادة دخل فسكبت له وضوءا فجاءت هرة فشربت منه قالت : فرآني أنظر إليه فقال أتعجبين يا ابنة أخي إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إنها ليست بنجس إنها من الطوافين عليكم أو الطوافات

Artinya: Imam Syafi'i berkata, Said bin Salim menceritakan padaku dari Ibnu Abi Habibah atau Abu Habibah--Rabi' ragu-ragu-- dari Daud bin Al-Husain dari Jabir bin Abdullah dari Nabi Muhammad dengan hadits yang serupa. Malik menceritakan padaku dari Ishak bin Abdullah dari Humaidah binti Ubaid bin Rifa'ah dari Kabsyah binti Ka'ab bin Malik. Kabsyah saat itu berada di bawah (menjadi istri) putra Abi Qatadah: Bahwasanya Abu Qatadah masuk rumah dan aku menuangkan air wudhu untuknya. Tiba-tiba datang seekor kucing dam meminum air itu. Kabsyah berkata: Abu Qatadah melihat aku yang sedang memandang padanya kemudian Abu Qatadah berkata: Apakah kamu heran wahai keponakanku, sesungguhnya Rasulullah pernah berkata bahwa kucing itu tidak najis. Karena kucing itu adalah sebagian dari hewan yang sering ada di sekitar kalian.

Air Diam (21): Semua Binatang Suci Kecuali Anjing Babi

Adapun semua sisa dari hewan yang halal dimakan dagingnya atau yang haram dimakan dagingnya adalah halal (suci) kecuali anjing dan babi.


( قال الشافعي ) رحمه الله تعالى أخبرنا الثقة عن يحيى بن أبي كثير عن عبد الله بن أبي قتادة عن أبيه عن النبي صلى الله عليه وسلم مثله أو مثل معناه

( قال الشَّافِعِيُّ ) فَقِسْنَا على ما عَقَلْنَا مِمَّا وَصَفْنَا وكان الْفَرْقُ بين الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ وَبَيْنَ ما سِوَاهُمَا مِمَّا لَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ أَنَّهُ ليس منها شَيْءٌ حُرِّمَ أَنْ يُتَّخَذَ إلَّا لِمَعْنًى وَالْكَلْبُ حُرِّمَ أَنْ يُتَّخَذَ لَا لِمَعْنَى وَجَعَلَ يَنْقُصُ من عَمَلِ من اتَّخَذَهُ من غَيْرِ مَعْنًى كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ أو قِيرَاطَانِ مع ما يَتَفَرَّقُ بِهِ من أَنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا هو فيه وَغَيْرِ ذلك

فَفَضْلُ كل شَيْءٍ من الدَّوَابِّ يُؤْكَلُ لَحْمُهُ أو لَا يُؤْكَلُ حَلَالٌ إلَّا الْكَلْبَ وَالْخِنْزِير

Imam Syafi'i berkata beberapa perawi terpercaya menceritakan pada saya dari Yahya bin Abu Katsir dari Abdullah bin Abu Qatadah dari ayahnya dari Nabi Muhammad hadits yang serupa kata-kata atau maknanya.

Imam Syafi'i berkata maka kami analogikan (qiyaskan) atas apa yang kami analisa yaitu hal yang telah kami bahas. Adapun perbedaan antara anjing babi dan binatang yang selain keduanya yang tidak boleh dimakan dagingnya adalah bahwasanya hewan yang selain anjing dan babi itu tidak haram dipelihara kecuali karena sebab lain sedangkan anjing itu najis haram dipelihara tanpa sebab[1] Dan orang yang memelihara anjing tanpa sebab akan berkurang amalnya 1 atau 2 qirath setiap hari dan bahwa malaikat tidak akan masuk sebuah rumah yang ada anjingnya dan lain-lain.

Adapun semua sisa dari hewan yang halal dimakan dagingnya atau yang haram dimakan dagingnya adalah halal (suci) kecuali anjing dan babi.

----------------
[1] Artinya kenajisan anjing adalah karena anjing itu sendiri. Sedang hewan lain--yang haram dimakan--adalah pada dasarnya suci saat masih hidup kecuali kalau terkena najis.
Next Post Previous Post
1 Comments
  • Suheri Arriansyah
    Suheri Arriansyah 01/10/12, 14.53

    izin copas untuk menambah ilmu..pribadi

Add Comment
comment url