Status Anak Dari Pernikahan Hamil Zina

Status Anak Dari Pernikahan Hamil Zina
STATUS ANAK DARI PERNIKAHAN HAMIL ZINA

Apa hukumnya anak perempuan yg lahir dr zina? Jadi sbelum menikah orangtuanya sudah melakukan hubungan badan dan si wanita hamil, kemudian si laki2 nya menikahi nya sbelum melahirkan.

1. Apakah benar anak perempuan itu tdk mendapat hak atas wali bapaknya ketika menikah nanti?

2. Dan apakah benar tdk ada kewajiban memberi nafkah bagi sang bapak? Mohon penjelasannya..
Terimakasih, wassalamualikum..

JAWABAN

1. Dalam madzhab Syafi'i dan Hanafi, seorang wanita hamil karena hubungan zina boleh dan sah menikah dengan pria yang menzinahinya atau dengan pria lain. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

Konsekuensinya, maka anak yang dikandung juga sah dinasabkan kepada pria yang menikahinya dan sah juga menjadi wali nikahnya kelak apabila anak itu perempuan.

Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 10/15, menyatakan:

يحل بالاتفاق للزاني أن يتزوج بالزانية التي زنى بها، فإن جاءت بولد بعد مضي ستة أشهر من وقت العقد عليها، ثبت نسبه منه، وإن جاءت به لأقل من ستة أشهر من وقت العقد لا يثبت نسبه منه، إلا إذا قال: إن الولد منه، ولم يصرح بأنه من الزنا. إن هذا الإقرار بالولد يثبت به نسبه منه
Artinya: Ulama sepakat halalnya pria pezina menikahi wanita yang dizinahi. Apabila melahirkan anak setelah enam bulan akad nikah maka nasabnya ke pria itu. Apabila kurang dari 6 bulan dari waktu akad nikah maka tidak dinasabkan padanya kecuali apabila si pria membuat ikrar (pengakuan) dengan mengatakan bahwa anak itu darinya dan tidak menjelaskan bahwa ia berasal dari zina. Maka dengan ikrar ini nasab anak tersebut tetap pada ayah biologisnya.

Baca detail: Status Anak dari Perkawinan Hamil zina

2. Kalau anak tersebut sah menjadi anak dari pria yang menikahi ibunya, maka pria itu adalah ayahnya secara syariah dengan berbagai hak dan kewajiban seperti wajib menafkahi si anak, berhak menjadi wali, berhak mewarisi dan mendapat warisan, dll.

Allah dalam Al Quran Surat At-Talaq 65:6 berfirman:

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Artinya: Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.

Dalam ayat di atas, Allah mewajibkan seorang ayah untuk memberi upah kepada istrinya atas pemberian ASI (air susu ibu) kepada anaknya. Karena menafkahi anak itu kewajiban ayah.

Baca detail: Kewajiban Ayah Menafkahi Anak

SALAH SEBUT NAMA AYAH, PERNIKAHAN SAH ATAU TIDAK?

Assalamualikum ustadz,saya ingin bertanya saya bingung mau menanyakan dengan siapa lagi, saya barusan menikah dengan suami saya,juni tgl 12 kmaren, dan walinya adalah ayah saya yg ternyata adalah ayah angkat saya yaitu paman saya sendiri karena ternyata saya anak dari kakak ayah saya yg diasuh dr kecil karena mama saya atau istri paman saya tidak bisa melahirkan, nah saya dan suami saya baru tau bahwa ternyata saya adalah anak angkat, sedangkan saat ijab qabul binti yg dicantumkan bukan nama ayah Kandung saya.Tapi nama paman saya di buku nikah juga nama paman saya binti nya , tetapi ayah kandung saya sudah menyerahkan walinya kepaada paman saya secara sadar dan bersedia.

Pertanyaan saya,apakah pernikahan saya dan suami saya sah?? Dan apa perlu kita melakukan ijab qabul ulang? Apa yg harus saya lakukan ustadz.. Mohon jawabannya karena saya benar2 bingung.. Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Apabila wali yang sesungguhnya, yakni ayah anda yang asli, sudah mewakilkan ijab kabul ke paman anda, maka sah hukumnya paman anda menikahkan anda. Tentu saja, asalkan saat ijab kabul disaksikan oleh dua saksi laki-laki yang adil. Baca detail: Pernikahan Islam

Terkait kesalahan dalam penyebutan binti saat akad nikah, maka itu tidak masalah. Yang penting orangnya tetap sama yaitu anda sendiri.

Dr. Ahmad Al-Haji Al-Kurdi salah satu tim pakar penyusun Kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah menyatakan

فلا يضر عدم ذكر اسم أبي الزوجة أيضاً مادامت الزوجة معينة معروفة، ولا داعي لكثرة الشك والوسوسة.

Artinya: Menyebut nama ayah dari pengantin perempuan saat akad nikah itu tidak wajib selagi si istri ada di tempat dan jelas sosok orangnya. Dan tidak perlu mengulangi akad nikahnya asal syarat dan rukun nikah terpenuhi.

Baca detail:


JUAL BELI: JUALAN PRE-ORDER

Assalamualaikum,

Ustadz/ ustadzah, saya ingin menanyakan tentang hal jual beli.

1. Setahun yg lalu saya beli mesin PlayStation dengan game bajakan di dalam harddisk

Lalu tahun ini saya mau jual karena kebutuhan mendesak.

Akadnya saya jual hardwarenya saja sedangkan untuk software nya saya hapus

Yang ingin saya tanyakan bagaimana hukumnya jualan saya ini. Karena saya terpaksa menjual untuk memenuhi kebutuhan.

2. Bagaimana hukumnya jualan pre-order? Jadi saya jualan barang di toko online, memberikan gambar dan spesifikasi barangnya dan saya beri harganya sesuai keinginan saya. Namun saya tidak punya barang nya, saya hanya menjelaskan barang ini pre-order..... jadi orang yg mau beli harus order lewat saya dan saya belikan barang nya di luar negeri.

Terimakasih

JAWABAN

1. Jualbelinya sah. Baca detail: Bisnis dalam Islam

2. Dalam Islam itu disebut akad salam (pesan). Itu juga boleh. Baca detail: Akad Salam (Pesan Barang)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url