Hukum Nikah Paksa, Sah atau Batal?

Hukum Nikah Paksa, Sah atau Batal?
HUKUM AYAH MENIKAHKAN PUTRINYA TANPA IJIN / SECARA PAKSA

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh,

saya ingin bertanya soal masalah yg saya alami saya bingung dan galau,

singkat cerita saya selalu bertentangan dengan ibu saya soal jodoh atau pasangan hidup saya, ibu saya selalu ingin menjodohkan saya dengan orang yg sama sekali tidak saya kehendaki bahkan kenal dengan dia pun tidak,

ibu mengal si pria ini lewat Sosial media dan selama bertahun2 menjalin komunikasi dengan si pria ini sebagi saya, dan ibu saya selalu memaksa agar saya dengan dia dengan alasan jika saya dengan si pria ini semua kutukan dalam diri saya akan hilang , ibu selalu yakin kalau saya ada yg guna2 karna menurutnya tidak ada pria yg mau menikahi saya, padahal kenyataannya bukan tidak ada tapi ibu selalu melarang saya untuk menjalin hubungan dengan pria manapun,

dan ibu bilang jika saya dengan pria ini hidup saya akan bergelimangan harta,
bahkan random nya ibu saya menyuruh menjalaninya saja jika perkataan ibu saya tidak sesuai kenyataan saya diperbolehkan bercerai dengan dia, karna alasan yg tidak logis dan tidak sesuai syariat islam maka saya Menolak nya dengan tegas, bahkan saya pun melakukan penolakan secara terang2an,

singkat cerita karna saya selalu bertentangan dengan ibu saya , saya pun memiih keluar dari rumah dan mecari jati diri saya sendiri diluar, alhamdulillah sekeluar nya saya dari rumah saya mendapatkan ketengan batin, mulai menutup aurat yg dulu selalu ditentang beliau dengan alesan saya masih durhaka dengannya jadi belum pantas berhijab, sholat dan ngaji,

saya keluar dari rumah tahun 2013 setelah bertahun2 saya keluar dari rumah, ibu saya mendatangi saya ke tempat saya tinggal, beliau mengatakan bahwa saya sudah di nikahkan dengan pria tersebut pada tahun 2014 silam, saya kaget, saya marah dan kecewa dengan orangtua saya karna tanpa se izin saya mereka menikahkan saya dengan pria yg sama sekali bukan pilihan saya,

yang ingin saya tanyakan adalah :
1. apa hukum pernikahan tersebut, jika pernikahan ini tidak saya ketahu tidak saya kehendaki bahkan tidak ada sayanya dalam pernikahan tersebut, karna bukankah rukun pernikahan harus ada mempelai wanita nya?

2. apakah di islam di bolehkan menikah walalupun saya tidak menginginkan pernikahan tersebut? bukan kah itu mendzalimi saya?

3. berdosa kah saya jika saya tidak ingin mengikuti perkataan ibu saya karna bertentangan dengan hati saya?

4. jika pernikahan itu sah menurut agama karna di walikan oleh ayah kandung saya walaupun tanpa se izin saya, status pernikahan saya bagaimana sedangkan dari awal sampai sekarang saya tidak pernah menajalankan pernikahan tersebut,

5. jika saya ingin menikah dengan pilihan saya untuk menghindari zinah apakah diperbolehkan?

terimakasih

JAWABAN

1. Prinsipnya, orang tua tidak boleh menikahkan putrinya tanpa memberitahu dan meminta ijin dari putrinya. Orang tua meminta ijin anaknya adalah wajib. Nabi bersabda dalam hadits riwayat muttafaq alaih:

لا تنكح البكر حتى تستأذن
Artinya: Gadis perawan tidak boleh dinikahkan sampai dia memberi izin.

Imam Bukhari mengkategorikan hadits ini dalam bab berjudul:

باب لا يُنكح الأبُ وغيره البكرَ والثَّيِّبَ ، إلا برضاهما

Ayah maupun wali lainnya tidak boleh menikahkan seorang gadis maupun janda, kecuali dengan keridhaannya. (Shahih Bukhori, bab ke-41).

Dalam hadits lain riwayat Muslim Nabi bersabda:

والبكر تستأذن في نفسها وإذنها صماتها
Artinya: Gadis perawan dimintai izinnya. Tanda izinnya adalah diamnya.

Hukum pernikahannya sah apabila ada wali yang menikahkan (atau wakil yang ditunjuk), ada mempelai pria, ada ijab kabul dan dua saksi laki-laki. Kehadiran mempelai wanita tidak diperlukan di saat ijab kabul. Baca detail: Pernikahan Islam

Namun demikian, persetujuan mempelai wanita tetap diperlukan. Dalam arti, setelah akad nikah terjadi dan ternyata putrinya tidak mau, maka dia boleh membatalkan pernikahan atau melakukan fasakh nikah. Dalam sebuah hadits sahih [1] riwayat Ahmad, Dawud dan Ibnu Majah, dari Ibnu Abbas ia berkata:

أن جارية بكراً أتت رسول الله صلى الله عليه وسلم فذكرت أن أباها زوجها وهي كارهة، فخيرها النبي صلى الله عليه وسلم
Artinya: Bahwa seorang wanita perawan mendatangi Rasulullah menuturkan bahwa ayahnya telah menikahkannya dengan pria yang dia tidak suka. Lalu Nabi menyuruh dia memilih (antara membatalkan pernikahan atau melanjutkannya). Argumen detailnya dan perbedaan ulama soal ini lihat detail:

[1] Hadits di atas sahih menurut Al-Syaukani dalm kitab Fathul Qodir, hlm. 3/261. Lihat detail

2. Islam tidak membolehkan pernikahan paksa. Orang tua harus minta persetujuan putrinya atau putranya atas calon pilihan orang tuanya. Sebagaimana diterangkan di jawaban poin 1.

3. Tidak berdosa dan tidak dianggap durhaka. Baca detail: Batasan Taat dan Durhaka pada Orang Tua

4. Status pernikahan sah tapi dipending menunggu persetujuan anda. Kalau anda setuju maka diteruskan, kalau tidak setuju maka dibatalkan. Karena anda tidak setuju, maka hendaknya diselesaikan dengan orang tua anda bahwa anda tidak menyetujuinya. Ini pendapat madzhab Hanafi. Dalam Al-Mabsuth, hlm. 3/5, dikatakan:

وذهب الحنفية ومن رأى رأيهم إلى أن قوله : والبكر تُستأذن في نفسها- جملة طلبية في صورة جملة خبرية، وهي تدل على وجوب استئذان البكر البالغ في تزويجها؛ لأنه لا إرادة معتبرة لبكر لم تبلغ، فإذا زوج بكرًا بالغًا أبوها بغير إذنها، كان لها الخيار، وإجازة هذا النكاح، أو عدم إجازته
Artinya: Madzhab Hanafi dan yang sepakat dengan pandangannya menyatakan bahwa Hadits "Gadis perawan dimintai izinnya" merupakan kalimat perintah dalam bentuk kalimat berita. Ini menunjukkan wajibnya wali meminta ijin gadis yang sudah baligh. dalam menikahkan. Karena, tidak ada kehendak yang dianggap bagi gadis perawan yang belum baligh. Apabila wali menikahkan gadis perawan yang baligh tanpa izinnya maka dia boleh memilih: melanjutkan pernikahan ini atau tidak melanjutkannya.

5. Kalau anda sudah menyelesaikan masalah ini dengan ayah anda untuk membatalkan pernikahan, maka anda bisa menikah dengan pria lain. Karena, dalam fasakh tidak ada iddah. Baca detail: Putusan Gugat Cerai, Jatuh Talak Berapa?

Bagaimana cara memfasakh atau membatalkan nikah ini? Cara termudah adalah meminta di pria untuk menceriakannya. Dengan berkata "Aku ceraikan kamu" maka talak telah terjadi. Kalau suami menolak, maka (a) Kalau pernikahan dilakukan secara resmi di KUA, maka fasakh nikah atau gugat cerai dapat dilakukan di Pengadilan Agama. Baca detail: Cerai dalam Islam

Apabila pernikahan dilakukan secara siri (tidak resmi), maka fasakh nikah dapat dilakukan dengan meminta bantuan petugas PPN (Pegawai Pencatat Nikah) desa atau kelurahan setempat untuk membatalkannya. Kalau mereka menolak, maka bisa diurus ke pengadilan agama. Baca detail: Cara Gugat Cerai Nikah Siri dan Isbat Nikah

CATATAN PENTING:

Perlu diketahui, bahwa informasi dari ibu anda bahwa anda telah dinikahkan dengan pria itu belum tentu benar. Kalaupun benar dan dilakukan di KUA, maka pasti telah dilakukan pemalsuan tanda tangan anda. Karena pernikahan resmi harus ada persetujuan dari pihak perempuan. Baca detail: KHI
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url