Cara Mengatasi Was-was Batal Wudhu

Cara Mengatasi Was-was Batal Wudhu
WAS-WAS WUDHU DAN RAGU SAHNYA TAWAF UMRAH

Assalamualaikum wr wb
Ketika habis kencing dan istibro saya istinja. Tetapi Terkadang saya merasakan ada cairan yg keluar dari kemaluan. Dan ketika di periksa Terkadang memang ada yg keluar tetapi lebih sering saya tidak menemukan apa2.

Dan perasaan itu terjadi ketika saya umrah tahun lalu ketika saya tawaf saya merasakan ada cairan yg keluar dari kemaluan namun saya masih ragu Apakah itu benar keluar atau hanya perasaan saja. Sehingga saya tetap melaksanakan tawaf tanpa memeriksa kemaluan saya. Dan setelah pulang umrah saya menikah

Sekarang saya ragu Apakah umrah saya sah? Dan saya terlepas dari larangan Ihram?
Bagaimana status pernikahan saya? Permasalahan ini sangat mengganjal di Hati saya.
Syukron katsiron

JAWABAN

Orang yang ragu satu kali, maka itu disebut ragu. Keraguannya dianggap. Tapi orang yang ragu secara berulang-ulang maka itu disebut was-was. Hukumnya was-was tidak perlu dianggap. Karena menganggap pada was-was itu dilarang.

Dengan demikian, maka anda dianggap dalam keadaan suci saat umrah tersebut. Dan hukum umrahnya sah.

Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 14/233, diterangkan:

الموسوس هو من يشك في العبادة ويكثر منه الشك فيها حتى يشك أنه لم يفعل الشيء وهو قد فعله . والشك في الأصل موجب للعود لما شك في تركه ، كمن رفع رأسه وشك هل ركع أم لا ، فإن عليه الركوع ؛ لأن الأصل عدم ما شك فيه ، وليبن على اليقين . ومن شك أنه صلى ثلاثا أو أربعا : جعلها ثلاثا وأتى بواحدة ويسجد للسهو . لكن إن كان موسوسا فلا يلتفت للوسواس لأنه يقع في الحرج ، والحرج منفي في الشريعة ، بل يمضي على ما غلب في نفسه . تخفيفا عنه وقطعا للوسواس " انتهى .
Artinya: Orang yang was-was adalah orang yang sering ragu dalam ibadah sampai pada level bahwa dia merasa tidak melakukan sesuatu yang sudah dia lakukan. Ragu pada asalnya harus mengulangi apa yang dia ragu meninggalkannya. Seperti orang yang mengangkat kepala (bangkit dari rukuk) dan ragu apakah sudah rukuk atau tidak? Maka dia wajib melakukan rukuk (lagi). Karena, hukum asalnya adalah tidak adanya perkara yang dia ragukan itu dan untuk memperjelas keyakinannya. Barangsiapa yang ragu apakah dia shalat tiga rakaat atau empat rakaat: maka anggaplah tiga rokaat dan lakukan satu rakaat lagi lalu sujud sahwi. Akan tetapi apabila dia was-was maka hendaknya dia tidak mempedulikan was-wasnya itu ... dan hendaknya dia meneruskan perbuatan yang dia yakini sendiri untuk meringankan dia dan memutus was-wasnya.

Dalam kaidah fikih dikatakan "Keyakinan tidak hilang oleh keraguan" dalam kasus anda, yang dimaksud keyakinan adalah fakta sudah bersuci dan wudhu. Sedangkan yg dimaksud 'keraguan' adalah asumsi kemungkinan keluarnya cairan. Asumsi ini dianggap tidak ada. Terutama dalam konteks was-was anda. Baca detail: Kaidah Fikih

MENGINJAK TAHI ANJING DAN CARA MENYUCIKAN

Pada bulan yang lalu saya telah terpijak tahi anjing dan saya teleh mencuci dengan air dengan menggunakan tangan. Selepas itu saya mencuci tangan menggunakan sabun sahaja.. sehingga sekarang saya belum lgi samak .. bagaimanakah cara-cara saya membersihkan tangan sekarang..

JAWABAN

Najis anjing adalah najis berat (mugholazhoh) harus dicuci sebanyak 7 (tujuh) kali salah satunya dicampur dengan debu. Ini pendapat madzhab Syafi'i. Jadi, cara yang anda lakukan itu tidak cukup.

Namun, menurut pendapat madzhab Hanafi, najis tahi anjing itu sama dengan najis lain. Jadi, mencucinya tidak perlu 7 kali dan tanpa harus dicampur dengan debu. Yang penting hilang najisnya. Dengan demikian maka basuhan anda sudah cukup menyucikan dan shalat yang anda lakukan setelah itu hukumnya sah. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

Namun, tidak ada salahnya, saat ini anda cuci lagi bagian yang terkena najis dengan cara madzhab Syafi'i agar hati lebih tenang untk ke depannya yaitu dengan dibasuh tujuh kali salahsatunya dicampur debu. Caranya, taruh debu di tempat yang terkena najis, lalu siram dengan air tujuh kali. Baca juga:

TALAK SECARA TERTULIS VIA MEDSOS (WHATSAPP)

Saya ingin bertanya tentang cerai talak sy ceckok dengan suami sy lewat komunikasi whatsap suami sy menulis pesan (jika istri tak mempercayai suaminya itu bukan suami istri) pertanyaan saya apa ini sdh jatuh talak kalau suami sy ada niat cerai.

Mohon jwbanya ustad

JAWABAN

Ya, itu termasuk talak kinayah yang baru terjadi apabila disertai niat bercerai. Baca detail: Cerai lewat SMS

DIHANTUI DOSA ZINA MASA LALU

Assalamualaikum ustad
Saya ingin bertanya lagi.
Saya sudah menjalankan taubat nasuha saya agar diampuni segala dosa saya termasuk dosa zina.

Saya tersadarkan dari hal tersebut dikarenakan saya dijodohkan dengan laki-laki lain dan saya tidak melanjutkan hubungan saya dengan mantan pacar saya. Karena hal tersebut saya selalu dihantui dengan perbuatan dosa saya dengan mantan saya yaitu berzina dan yang setiap saat saya takutkan adalah pada malam pertama saya dengan suami nanti.

Oleh karena itu saya bertaubat. Menjauhi perbuatan itu dan lebih mendalami ajaran agama, memperbaiki ibadah saya.

Tetapi saya takut ustad jika taubatan saya tidak diterima oleh Allah swt. Saya bertaubat bukan karena tersadar dengan sendirinya, melainkan karena selalu ditakuti oleh masalah pada saat malam pertama nanti. Mohon nasehatnya ustad.

JAWABAN

Taubat anda akan diterima oleh Allah apabila ada bukti anda tidak mengulangi dosa zina tersebut. Itu tanda diterimanya taubat anda. Bahwa taubat itu timbulnya berawal dari rasa takut pada calon suami itu tidak masalah. Jalan hidayah memang bermacam-macam datangnya. Dan itu termasuk salah satunya. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

INGIN MEMBATALKAN PERNIKAHAN ADIK

Assalamualaikum..
Minta pendapatnya sesuai syariat.
Saya ank laki2 trtua, sedang mncari pkrjaan d luar pulau sdh 2th blm jg dpt pekerjaan yg sesuai dan itu yg menghambat jdi blm bisa pulang. Adek perempuan saya di Malang di lamar orang yg baru dia kenal "(di terima krna tekanan rasa takut di benci orang)" pihak laki2 lngsung tentukan blan pernikahan tanpa sepengetahuan ku.. saya sebagai wali pengganti dari Almarhum bapak, merasa sakit hati bahkan pihak laki2 tdak pernah menanyakan kberadaanku / persetujuan ku.

Sebenarnya saya blm siap mnikhkn adekku.. pengetahuan agama msih minim sya msih kepingin santrikn dia.

Bgmna harusnya sikapku menyikapi mslh ini.. apa bisa d benarkn bila sya batalkan pernikahan mereka?

JAWABAN

Kalau adik anda sudah menikah saat ini, maka tidak dibenarkan membatalkannya. Dan memang tidak bisa membatalkan pernikahan. Tapi kalau adik anda belum melangsungkan pernikahan, maka bisa saja anda membatalkan rencana itu. Segera lakukan komunikasi dengan pihak rumah dan pihak KUA agar tidak melakukan pernikahan sebelum ada persetujuan dari anda sebagai wali. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url