Hukum Merahasiakan Kebutuhan Pribadi Dari Orang Tua

Hukum Merahasiakan Kebutuhan Pribadi Dari Orang Tua

Assalamualaikum.

Selama saya kecil saya & adik saya cenderung dimanja bahkan kadang saat kami tidak sopan dibiarkan saja. Sampai saat kami beranjak remaja & dewasa, kami jadi perlu adaptasi lagi dengan akhlak kami. Sayangnya orang tua kami cenderung menuntut tanpa menyadari kesalahan didikan mereka juga.

Dukungan moral khususnya tentang agama tidak terlalu terasa oleh kami, paling hanya diminta shalat tepat waktu & berbakti pada orang tua. Kami berdua punya trauma masa kecil karna didikan orang tua yang beberapa kali membentak meski tidak sampai memukul. Padahal kami berdua termasuk anak yang perlu pendekatan dari hati ke hati & saya suka jika orang tua mulai hijrah (orang tua saya cenderung ajaran agama nya cuma ikut masyarakat umumnya seperti membolehkan bank ribawi, kurang teliti menyucikan najis, dll tanpa tahu hukum nya seperti apa, saya juga sama masih belajar hijrah).

Akhirnya kami berdua jadi cenderung tertutup dengan masalah pribadi kami. Jika kami curhat sesekali pun responnya hanya datar saja. Khususnya saya mungkin perempuan lebih sensitif, lebih menyukai curhat dengan guru kepercayaan saya & teman dekat.

Pertanyaan saya:

1. Apakah kami berdosa jika menutupi masalah pribadi dari orang tua? (saya sudah 23 & adik saya 19 tapi masih sering tidak dipercaya orang tua)

2. Saya ada rencana kerja sama bisnis online dengan adik saya. Tapi saya perlu rekening baru adik saya. Kebetulan saya punya penyakit kejang yg bisa kambuh tanpa sebab & kapan saja meski sudah sangat jarang. Itu membuat saya tidak boleh keluar rumah sendiri (meski jika saya memang ada keperluan pribadi terpaksa saya sembunyi-sembunyi keluar rumah karena orang tua kerja). Jujur saya tertekan sebenarnya meski tujuan orang tua sangat baik. Bolehkah saya tidak bilang kepada orang tua jika saya harus ke bank dengan adik saya?

3. Untuk sementaran supplier bisa dihubungi online. Tapi jika harus ke tempat supplier, apa boleh kami berdua pergi tanpa bilang? Karna kami berdua takut ada tekanan jika bilang tentang bisnis ini (dropshipper baju gamis) apalagi jika ada comment yang tidak enak. Benar saya tidak boleh diporsir, tapi saya juga punya alasan tidak berambisi jadi pns meski nanti saya akan ikut tesnya. Alternatif saya bisnis online barang atau passion saya jasa IT. Pernah teman minta tolong, saya malah disuruh bohong bilang capek padahal cuma bantuan ringan. Ridho orang tua ridho Allah, tapi tipe orang tua saya cenderung melihat hasil bukan proses. Jadi usaha sukses saya harus ada hasil baru mungkin diridhai selama halal. Prosesnya mau gimana kadang disepelekan.

Masalah utama keluarga inti saya itu komunikasi & kepercayaan antara orang tua & anak. Saya sering berpikir pesimis untuk menikah karna takut anak-anak saya akan merasakan apa yang saya rasakan dengan semua sifat & kekurangan saya. Saya tidak pernah meminta izin untuk mencari pengajian karna saya takut jawabannya "tidak" & alasan yang menyakitkan, hanya akan menumpuk penyakit hati & rasa kesal pada orang tua

Terima kasih banyak.

JAWABAN

1. Tidak berdosa. Anak yang sudah mukallaf (sudah dewasa) hanya dituntut untuk berbakti pada orang tua dalam bentuk berusaha membantu orang tua kalau diperlukan (secara finansial) dan mentaati perintah orang tua selagi bukan perintah maksiat. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

2. Boleh. Anak yang sudah dewasa dan berakal sehat dibolehkan untuk pergi dan bertransaksi sendiri. Namun karena anda menderita penyakit khusus, maka sebaiknya tidak pergi sendirian sesuai saran orang tua.

3. Boleh sebagaimana disebutkan dalam poin no. 2. Asalkan saran orang tua untuk tidak pergi sendirian itu tetap diikuti. Dalam soal bisnis, tidak harus meminta ijin orang tua. Ini juga berlaku dalam masalah jodoh atau tempat belajar. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

Terkait hijrah, itu hal yang baik. Namun hati-hati. Jangan sampai salah dalam memilih ustadz. Karena bisa-bisa anda masuk aliran sesat tanpa anda sadari. Termasuk aliran sesat adalah: Salafi Wahabi, HTI, LDII. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

STATUS PERNIKAHAN SUAMI MENGAJAK CERAI DI PENGADILAN

Assalamu'alaikum Wr. Wb
Saya telah menikah 27tahun, terus keadaan ini mulai 2013 an
Begini ceritanya istriku mengetahui isi facebooks saya pada seorang karyawati dikantor, terus saya mencoba mencerita kronologi saya kirim percakapan difacebooks tersebut, yang intinya dan kenyataannya saya tidak ada hubungan perselingkuhan dengan si wanita itu dan seterusnya istri bersikukuh kalo saya punya selingkuhan dan pernah dipertekaran itu saya bilang kalo kamu (istri) yakin saya berselingkuh ya udah ceraikan aku (dalam bahasa jawa saya mengatakannya : yo wis cerainen aku) nah dari situ istri dengarnya saya menjatuhkan talak dan bersikukuh seperti itu dan sampai sekarang istri bilang kalo sudah mati rasa pertanyaan :
1. Bagaimana status pernikahan saya (pernah saya mengajak istri untuk diselesaikan dipengadilan agama istri nggak mau dia bilang ya sana urus sendiri sing penting itu nanti kethok palu sepihak aku (istri) tidak.
2. Apa yang harus saya lakukan dengan keadaan seperti ini yang jelas saya nggak mau ada perceraian dan kami bisa rukun"
Terima kasih atas saran, jawaban dan solusinya
Wassalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak. Talak baru jatuh apabila suami menceraikan istri, seperti ucapan suami: "Aku ceraikan kamu"

2. Tetap tunjukkan sikap sayang pada istri dan terbuka dengan akun medsos anda. Selain juga, baca doa berikut setiap selesai shalat: Doa Agar Disayang

BERCUMBU DENGAN ISTRI SAAT NIFAS, TAPI TIDAK BERSETUBUH

Assalamualaikum ustadz
Mohon maaf sebelumnya saya ingin bertanya, hukum bercumbu dengan istri dan di onanikan istri pada saat nifas menurut Islam bagaimana. Mohon pencerahannya.
Terima kasih.

JAWABAN

Hukumnya boleh apabila tidak sampai bersetubuh (jimak). Istri nifas sama dengan istri haid. Baca detail: Bersetubuh saat Haid dan Nifas

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url