Hukum Memberi Parcel Pada PNS

MEMBERI PARCEL PADA PNS

Assalamualaikum.

Saya bingung harus bagaimana membicarakan hal ini dengan orang tua. Parcel adalah hal umum yang diberikan saat lebaran. Tapi menurut menteri & KPK ilegal jika parcel diberikan ke pejabat atau PNS (swasta atau pengusaha boleh). Karna ditakutkan ada unsur suap.

Orang tua saya keduanya PNS. Tiap tahun selalu ada parcel. Bukan dari kantor tapi dari bank konvensional. Saya tidak tahu apakah niat memberinya sebagai salah satu nasabah terbaik atau karena jabatan orang tua sebagai kepala seksi. Karena mungkin saja ada kerja sama antara kantor orang tua dengan bank tersebut. Kebetulan orang tua kepala seksi di instansi yang sama tapi beda kantor.

Yang membingungkan saya :

1. Apakah parcel tersebut haram menurut hukum Islam meski niatnya hanya memberi tapi secara hukum negara ilegal?

2. Sampai sekarang saya tidak mau memakan parcelnya. Orang tua & adik saya sudah memakan sebagian parcelnya. Orang tua saya tipe ibadahnya cenderung sesuai kebiasaan masyarakat umum tanpa mau mencoba mencari tahu hukum agama seperti apa. Contohnya seperti parcel yang dianggap umum diberikan. Apakah saya akan ikut menanggung dosa jika secara Islam parcel haram karna dianggap gratifikasi?

3. Untuk harta syubhat dari semua referensi hukum Islam yang saya tahu jika harta haramnya lebih sedikit maka yang menerima seperti saya sebagai anak mendapat harta syubhat dari orang tua, hukumnya halal bagi penerima. Karna saya & adik saya bukan PNS yang diberi langsung parcel oleh bank konvensional, apakah halal jika memakannya?

JAWABAN

1. Haram. Karena PNS adalah abdi negara yang harus taat pada aturan negara.

2. Tidak ikut menanggung dosa orang lain. Cukup bagi anda tidak ikut melakukannya. Namun akan lebih ideal apabila anda memberitahu mereka (keluarga). Baca detail: Ideologi Amar Makruf Nahi Munkar

3. Khusus untuk parcel tetap haram bagi anda memakannya. Karena sudah jelas itu diharamkan. Yg dimaksud boleh makan harta syubhat adalah apabila harta itu sudah bercampur baur dg harta yang halal dan tidak bisa lagi dibedakan. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

CARA MEMBERSIHKAN DOSA PONSEL

Ustadz izin bertanya.. saya sudah paham bahwa menonton film porno itu dilarang karena menyebabkan beberapa hal. Yang menjadi pertanyaan saya adalah

1. Bagaimana cara membersihkan atau mensucikan ponsel yang sudah pernah dipakai untuk melihat film porno tersebut?

2. Apakah sudah cukup cuman di format memorinya atau ada proses mensucikannya lagi ?

JAWABAN

1. Hapus konten pornonya. Kalau sudah dihapus, maka si ponsel sudah bersih.

2. Tidak perlu. Yang dosa itu kan yang punya ponsel, yakni anda. Ponselnya tidak ada dosa karena dia bukan orang mukalaf. Hanya benda mati.
Baca detail: Cara Taubat Nasuha


UTANG SPP SEKOLAH

Saya mau bertanya waktu saya mau lulus SMA. Saya dapat pemberi tahuan dari TU kalau uang spp saya belum lunas. Padahal saya merasa kalau saya sudah melunasi uang spp tersebut. Lalu saya bertanya ke bendahara kelas yg bertugas menyerahkan uang spp ke TU. Dengan bingung dia menjawab tidak tahu. Pada saat mau kelulusan saya ditanyai wali kelas saya tentang hal tersebut dan saya menjawab saya sudah membayarnya. karena pd saat itu saya merasa sudah membayarnya. Singkat cerita tiba tiba TU tidak menanyai lagi masalah tersebut. Tapi saya curiga kalau wali kelas saya yang melunasinya. Terus apakah saya harus mengganti kepada wali kelas saya karena dia juga tidak mengatakan kalau dia membayarnya. Dan juga kejadiannya sudah sangat lama. Saya pun tidak tahu alamat rumah wali kelas saya

JAWABAN

Kalau anda yakin sudah membayarnya, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan lagi. Apalagi pihak sekolah sudah tidak menanyakan hal itu lagi.

Hutang memang wajib dilunasi. Baca detail: Hutang dalam Islam

Namun kalau anda yakin tidak punya hutang SPP maka kewajiban itu tidak lagi ada. Namun demikian, kalau anda menduga masalah itu diselesaikan wali kelas anda, maka tidak ada salahnya anda menanyakan hal itu pada beliau kalau suatu hari berjumpa kelak.


NILAI UJIAN SEKOLAH

Assalamualaikum,
Ustadz, pada saat saya mengikuti Ujian sekolah, saya tidak mengikuti salah satu mata pelajaran yang diujikan, Tapi oleh pihak sekolah ditulis nilai mata pelajaran tersebut dan meluluskan saya begitu saja.
Dan ini sepenuhnya kewenangan pihak sekolah.

Apakah boleh Ijazah saya ini dipakai untuk melamar kerja atau mendaftar di universitas?. Syukron atas jawabannya.

JAWABAN

Boleh. Tidak ada halangan bagi anda. Ijazah anda telah dikeluarkan secara resmi oleh pihak sekolah tempat anda belajar, maka berarti ia sah dijadikan alat bukti kelulusan anda. Di luar itu, bukan lagi urusan anda. Baca detail: Bisnis dalam Islam
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url