Agar Hubungan Direstui Orang Tua



AGAR HUBUNGAN DIRESTUI ORANG TUA

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...

Saya seoranh wanita umur 24 tahun. Rumah saya di depok, jawa barat. Dari tahun 2015 - 2017 saya bekerja di kalimantan. Dan saya bertemu dengan laki-laki yang saya rasa sudah cocok dengan saya. Laki-laki ini berasal dari suku Bugis, tapi menetap di pulau kalimantan. Dia sudah bekerja sebagai PNS, umurnya saat ini 28 tahun. Alhamdulillah dia orang yg baik, shaleh, tanggung jawab dan cerdas. Alhamdulillah juga saat pertama kami kenal, dia mengatakan bahwa dia tertarik dengan saya, dan saya mengatakan bahwa bila tertarik dengan saya, saya harap yang serius karena saya tidak mau main-main. Atau bisa dibilang saya mau ke jenjang pernikahan. Alhamdulillahnya lagi dia setuju dengan apa yang saya katakan dan terlihat sekali bahwa dia benar-benar serius dengan saya.

Setelah itu saya langsung mengabari ibu saya bahwa saya sedang dekat dengan laki-laki yang serius dengan saya. Saat itu ibu saya bilang iya tidak apa-apa, temanan saja dulu.

Seiring berjalannya waktu, saya sudah 2x silaturahmi ke rumah teman dekat saya. Dan lebaran tahun 2017 ini, teman dekat saya silaturahmi juga ke depok sekaligus menyafakan keseriusannya kepada kedua orangtua saya. Setelah dia sudah bicara kepada orangtua saya, orangtua saya meresponnya dengan katanya harus musyawarah keluarga terlebih dahulu. Sampai pada akhirnya kami menunggu hasil musyawarah yang tidak kunjung tiba. Akhirnya saya menelfon orangtua saya untuk menanyakan hasil musyawarahnya. Sedih rasanya, ternyata hasilnya belum direstui tanpa alasan yang syar'i dari orangtua saya. Ortu saya bilang, saya pasti ikut suami dan tinggal di kalimantan pasti akan sulit silaturahmi.

Saya dan teman dekat saya pun tidak berhenti untuk usaha meyakinkan ortu saya. Teman dekat saya pun mengirim proposal nikah untuk bapak saya. Dan saya juga sudah berbicara 4 mata dengan bapak saya. Bahkan beberapa hari yang lalu, saya duduk bertiga dengan bapak ibu saya membahas malasah ini. Masalahnya masih sama, yaitu jarak yang jauh antara depok dengan kalimantan.

Yang saya ingin tanyakan ustadz:
1. Bagaimana sikap saya untuk meyakinkan orangtua saya lagi agar bisa merestui hubungan saya?
2. Saya sudah melakukan shalat istikharah istadz dan saya juga sudah mendapatkan mimpi walaupun saya tidak tahu mimpi itu datangnya dri Allah atau bukan. Mimpi pertama ada undangan atas nama saya dan calon suami saya, mimpi kedua adalah orangtua saya menanyakan kapan orangtua calon suami saya akan datang ke depok stadz. Kira2 apa arti mimpi saya?
3. Apakah jarak yang jauh bisa memutus silaturahmi?

Syukron ustadz untuk waktu yang di berikan membaca email ini dan nasehat2 yang diberikan nantinya.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh....

JAWABAN

1. Kalau sebabnya adalah jauhnya lokasi, maka yakinkan pada orang tua bahwa anda akan rajin komunikasi dan berkunjung. Kalau tetap tidak setuju, coba minta tolong tokoh yang dihormati atau dekat dengan orang tua agar dibantu meyakinkan orang tua.

Dan jangan lupa untuk berdoa. Baca detail: Doa Agar Direstui Orang Tua

2. Mimpi anda sifatnya bunga tidur, tidak ada makna. Baca detail: Mimpi dalam Islam

3. Tergantung masing-masing individu. Yang jelas, lokasi yang jauh mempersulit untuk saling berkunjung secara fisik karena ada beban biaya dan tenaga ekstra.


CARA RUJUK

Assalamualaikum...

Saya mau tanya.
Saya telah di talak suami 9 bulan yang lalu . Kami tinggal di rumah orang tua masing-masing. 2 bulan setelah di talak,mantan suami datang merujuk saya "saya rujuk (nama saya)" tapi saya menolak. Sekarang ini saya sedang proses pengadilan.

Setelah dipikir2 saya kasihan juga sama anak yang masih balita. Selama 9 bulan pula mantan suami selalu membujuk saya untuk kembali. Jadi saya memutuskan untuk mencabut gugatan cerai karena ingin memberi kesempatan lagi.

Setelah mengutarakan niat saya pada orang tua. Ibu bapa saya marah,menolak memberi ijin kerena sakit hati pada mantan suami.sampai mengancam saya kalau memilih untuk kembali lagi ke mantan suami lebih baik jangan pernah menginjakan kaki di rumah orang tua saya.

Pertanyaan saya.
1. Apakah rujuk mantan suami saya sah walau sudah lewat 9bln. Dan selama 9bln tidak serumah,dan tidak menafkahi.
2. Apabila ingin rujuk kembali,apa harus akad nikah lagi.
3. Apa harus ada ijin orangtua terlebih dahulu untuk rujuk
4. Dosa kah saya jika mentang orangtua karena ingin rujuk.
5. Bagaimana saya menghadapi orangtua saya.
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih.

JAWABAN

1. Rujuk suami itu sah selagi rujuknya dalam masa iddah. Kalau rujuknya setelah masa iddah habis, maka rujuk dengan cara seperti itu tidak sah. Baca detail: Masa Iddah Istri yang Dicerai

Rujuknya suami dalam masa iddah tidak memerlukan persetujuan istri. Berdasarkan pada firman Allah dalam QS Al Baqarah 2:228 "Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (2:228)"

Kalau rujuk suami dalam masa iddah, maka anda berdua statusnya masih sah sebagai suami istri kembali. Masa iddah menurut madzhab Syafi'i adalah 3 kali masa suci. Jadi, harap diperhatikan apakah saat suami rujuk itu anda masih dalam iddah atau masa iddahnya sudah habis. Karena, 3 kali masa suci itu belum tentu tiga bulan. Bisa saja tidak sampai 2 bulan.

2. Kalau ternyata saat rujuk pertama masa iddah sudah habis, maka harus akad nikah ulang. Dengan menghadirkan wali nikah / atau wakilnya, ada ijab kabul dan dua saksi. Baca detail: Pernikahan Islam

3. Tidak perlu ijin orang tua untuk rujuk yang biasa. Tapi untuk rujuk setelah masa iddah maka perlu ijin orang tua karena harus melibatkan wali untuk nikah ulang.

4. Ini sama dengan ingin nikah tak direstui orang tua. Maka di situ rinci: kalau larangan orang tua karena alasan syar'i, misalnya suami buruk perilakunya dll, maka anda harus ikut orang tua. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Tapi kalau alasan larangan tua tidak berbasis alasan yang syar'i -- seperti karena kurang kaya dll -- maka tidak masalah pilihan calon suami tidak sama dengan orang tua. Baca detail: Menikah Tanpa Restu Ibu Apa Durhaka?

Namun tetap harus menjaga hubungan baik dengan mereka. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

5. Lakukan pendekatan yang baik dan tetap hormat pada mereka. Kalau perlu minta bantuan orang lain. Termasuk mantan suami harus rajin meyakinkan orang tua kalau dia sudah berubah.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url