Ucapan Pisah Dari Suami Apakah Jatuh Talak?


UCAPAN PISAH DARI SUAMI APAKAH JATUH TALAK?

Assalamualaikum pak ustad,

Perkenalkan nama saya IY umur 40 thn,sy seorang mualaf sejak kami menikah.suami saya umur 47 thn,saya melakukan nikah siri pada tahun 2016 oktober,saya menikah dengan suami yg berprofesi polisi yg berpangkat AKBP.
Suami saya mempunyai 2 org putri dari istri pertama.pernikahan kami tidak diketahui oleh istri pertama dan kluarga suami.sdgkan dari pihak saya diketahui oleh ibuku dan sodara sodaraku.

Suami saya sangat menyayangi putri nya.

1. Secara finansial suami ku tidak sepenuhinya menafkahi saya dan kebetulan saya juga tidak menuntut utk wajib diberikan uang yng lebih(jadi selebih dari uang dia/suami peroleh itu adalah jatah atau milik saya sdgkan gaji pokok sudah dipegang sama istri pertama),karna bisa dikata suami saya berpenghasilan pas bahkan bisa kurang krna mencukupi istri pertama n anaknya.dan bagi saya tidak keberatan untuk hal itu. Tapi apakah menurut agama islam hal sperti ini bersalahkah pak ustad?

2. Beriring waktu saya mulai banyak ngeluh ke suami sampai sering marah dan ribut karna ketidakadilan waktu, pertemuan kami bisa diibaratkan sebulan hnya 2 x bertemu dan melakukan hub intim, selebihnya kami teleponan di jam kantor. saya tahu dan yakin,sering cekcok tidak baik tetapi karna emosi, sering pula saya ucap kata pisah dan cerai.tadinya suami sy diam tak menanggapi.tetapi semakin lama dia pernah ucapkan pisah.apakah itu tanda kami sudah pisah dan pernikahan kami kandas?jika sampai skrg kami masih menjalankan hub suami istri bagaimana langkah yang harus kami lakukan pak ustad?mohon diberikan pengarahan lebih baik untuk kami.

Karna terlalu besar rasa sayang n cinta saya terhdap suami,saya rela jadi istri kedua.tidak mudah untuk menjalankan ini smua, saya sudah berjuang untuk pergi dari kehidupannya,tapi sangat berat..

Apalagi profesi suami seorg polisi banyak hal yang tidak memihak untuk bisa menikah sah.rasa sayang suami terhadap saya besar juga tetapi karna keterbatasan waktu n uang sehingga saya yang harus mengalah untuk segala situasi.

Pernikahan kami belum dikarunia anak.bersama mantan suami yg pertama saya memiliki seorg putri.

3. Pak ustad yang baik hati,bagaimana saya harus menjalankan sebagai istri ke dua yang jauh dari rasa cemburu dari istri pertama, dan saya ingin suami saya dapat berbagi secara adil untuk waktu ataupun finansial.

Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas kesediaan waktu dari pak ustad.saya menulis artikel ini ke pak ustad,saya sudah minta ijin ke suami dulu.

JAWABAN

1. Ya, suami harus bersikap adil terhadap kedua istrinya. Adil di sini bermakna sama dalam nilai nafkah, dapat rumah, pakaian, dan lama menginap. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

2. Ucapan 'pisah' dari suami termasuk kategori talak kinayah. Artinya, kalau tidak disertai niat cerai dari suami maka tidak berakibat talak.

3. Cemburu adalah manusiawi. Sebagai bukti rasa cinta dan ingin memiliki seutuhnya cinta suami. Namun, pada waktu yang sama anda harus belajar menghadapi kenyataan untuk belajar berbagi cinta dengan istri pertama.

Tentang keadilan secara nafkah, kalau memang suami tidak bisa adil, maka anda punya pilihan untuk meminta cerai. Namun kalau anda ingin tetap bersamanya, maka hal maksimal yang bisa anda minta padanya adalah adil dalam memberikan nafkah batin. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

BOLEHKAH BERCERAI

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya ingin berkonsultasi kepada bapak ustadz. Karna saya tidak mudah bertanya kepada ustadz lewat pengajian karna ini Privasi.

Saya menikah 5 tahun punya anak 1 perempuan.

Saya ingin bertanya, apa saya di ijinkan sesuai syariah kepada suami dengan alasan:
1. Saya tidak Bahagia dengan suami semua terasa pura-pura
2. Suami saya tidak mengajak saya dalam beribadah, bahkan saya suruh shalat harus
marah-marah terlebih dahulu , itu di rumah di tempai kerja mungkin dia lalai. saya tidak merasa memiliki Imam.
3.Saya ingin keluarga saya hanya Saya suami dan anak. tapi suami selalu tentang keluarganya. saya minta untuk pindah rumah walau kontrakan suami saya berat pada Ibunya. Padahal Ibunya tidak sendiri ada anak pria yang lain yang sudah bekerja di rumah.
4.Saya merasa kalau saya berpisah dengan suami saya , saya bisa lebih membantu perekonomian orang tua saya, karna jujur saya banyak berkorban uang gaji saya untuk keluarga suami .
5.Saya menghabiskan gaji untuk keluarga suami tapi suami tidak begitu baik dengan keluarga saya.
6. Saya di nomor duakan oleh suami, suami lebih memilih keluarganya.
7. saya tidak merasa memiliki keluarga sekarang.

Dan karna Alasan diatas apa boleh saya meminta bercerai dalam syariah?

Terima kasih sebelumnya Pak ustadz sudah mau membaca Email Saya.

Terima Kasih
Hamba Allah Indonesia

JAWABAN

Istri boleh meminta cerai pada suami baik dengan cara biasa atau cara khuluk (dengan mengembalikan mahar). Apalagi kalau suami tidak taat pada agama dan kurang teratur memberi nafkah.

Dalam Islam, bahkan tidak lagi merasa cinta pada suami sudah bisa dijadikan alasan untuk meminta cerai sebagaimana yang pernah terjadi pada masa Rasulullah. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tidak Cinta

BICARA MAKSIAT SAAT ADZAN TERMASUK MELECEHKAN ADZAN?

1.walaupun tidak ada niat melecehkan adzan,apakah membicarakan maksiat saat adzan sama saja melecehkan adzan?

2.bagaimana cara membedakan melecehkan dengan tidak melecehkan?

JAWABAN

1. Tidak melecehkan karena tidak ada niat.
2. Tergantung kasusnya. Ada yg perlu niat ada yang tidak perlu niat untuk masuk kategori melecehkan. Sama dengan masalah talak ada sharih ada talak kinayah.

Contoh yang sharih (tidak perlu niat): Ada orang berkata "Islam itu agama tidak benar" maka ucapan ini jelas melecehkan tanpa perlu niat. Atau muslim berkata "Saya keluar dari Islam" maka ini ucapan yang eksplisit tanpa perlu niat.

Adapun yang perlu niat adalah ucapan yang masih mengandung ambigu maknanya. Mengandung dua penafsiran.
Baca detail:
- Penyebab Murtad
- Hukum Murtad
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url