Kewajiban Menafkahi Anak, Pada Ayah Kandung Atau Ayah Tiri?

KEWAJIBAN MENAFKAHI ANAK, PADA AYAH KANDUNG ATAU AYAH TIRI?

Assalamualaikum,
Saya mau menanyakan tentang kewajiban seorang ayah kandung terhadap anaknya setelah orangtua bercerai?
Dan jika masing" orangtuanya sudah menikah kembali dg pasangan barunya apa benar yg dikatakan mantan suami dan istrinya ; kalau selama pernikahan dulu anak kewajiban penuh mama papa tp setelah bercerai dan nikah lagi tdk jd kewajiban penuh papa kandungnya?

1. Karena menurut saya anak masih 11 tahun masih tanggungan papa kandungnya bkn ayah tirinya kecuali udah almarhum dan jd anak yatim baru menjadi tanggungan penuh ayah tirinya? Apa salah pemikiran saya? Karena selama pernikahan dulu jg suami selalu blg gaji mama lebih besar dan memberikan nafkah kecil tanpa adanya keterbukaan.

2. Trus kalau saya mau cari hak anak saya ....saya harus ke jalur apa? Krn dahulu di pengadilan agama saya tidak menuntut hak anak krn saya kira akan dewasa dan tau hak sebagai papa kandung. Dan smp skrg selalu jd ribut kalau saya minta nafkah anak kadang kasih kadang tidak

Mohon solusinya
Terima kasih
Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Benar. Nafkah anak adalah tanggungan ayah kandungnya. Walaupun seandainya ayah ibunya bercerai dan si anak ikut ibunya. Baca detail: Ayah Wajib Menafkahi Anak

2. Ke pengadilan agama. Baca detail: KHI (Kompilasi Hukum Islam)

ISTRI MUDA SUAMI WNA MEMINTA CERAI

Assalamualaikum pak ustad

Saya wanita usia 30tahun, saya sudah menikah selama 6tahun dan punya anak 1. Saya istri muda suami saya seorang wna yang jarang pulang tetapi selalu menafkahi saya.
Hubungan kami bertahun2 melalui tlp, semua berjalan baik, suami saya pulang tidak tentu tergantung kondisi keuangan. Kadang sebulan, 2 bulan kadang sampai 8 bulan tidak pulang.

Pak ustad, saya mulai tidak tahan dng rumah tangga seperti ini, karna walaupun nafkah lahir saya tercukupi, saya juga memiliki nafkah batin yang tidak terpenuhi.. Saya bersuami,tp saya hidup sendiri, saat sakit saat saya kemana2 pun selalu sendiri.

Saya minta kita hidup serumah, tapi itu sulit, karena untuk membawa saya dan anak saya ke negara nya itu perlu biaya yang besar, sedangkan untuk dia pindah ke negara saya pun tidak mingkin karna dia mencari nafkah disana.

Saya ingin bertanya:
1. apakah saya berdosa meminta bercerai karena alasan ini? Sedangkan menurut dia alasan saya meminta cerai itu tidak masuk akal, karna dari awal sebelum menikah, saya sadar kondisinya pasti seperti ini?

2. Apakah anak saya akan tetap di nafkahi bila kami bercerai?bagai mana saya menuntut nafkah anak sedangkan jarak kami jauh, satu2 nya cara mendapatkan nya saya harus tetap berhubungan telp dng suami saya?

Terima kasih pak ustad, tolong jawab pertanyaan saya.
Wassalamu alaikum warohmatullahi wabarokatu.

JAWABAN

1. Boleh. Tidak mendapat nafkah batin dalam jangka lama dapat menjadi alasan untuk meminta cerai. Karena, hal tersebut bisa membahayakan istri apabila tidak terpuhi nafkah batinnya (misalnya, dapat berakibat berzina / selingkuh). Rasulullah bahkan membolehkan istri meminta cerai hanya karena tidak cinta suami. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tidak Cinta

2. Secara agama, ayah kandung tetap harus menafkahi anak kandungnya walaupun sudah cerai dengan ibu si anak. Baca detail: Ayah Wajib Menafkahi Anak

Adapun caranya, itu soal teknis yang bisa anda bicarakan dengan ayah si anak.

CARA RUJUK ISTRI YANG SUDAH HABIS MASA IDDAH

Assalamu'alaykum..

Bismillahirrohmanirrohim..
Pak ustadz Mohon penjelasannya.
Kondisinya saya sudah di talaq 1 dn sudah melewati masa iddah (8bulan) Tapi perceraiannya baru secara agama aja Pak Belum daftar ke pengadilan agama.
Secara hukum status kami masi tercatat sebagai suami istri karena cerai nya Belum daftar ke pengadilan negeri agama.

Saya Belum paham pak, Maaf ya Pak Ustadz jika ingin memperbaiki kembali pernikahan kami apakah sah jika nikahnya tidak dengan pegawai kua? Hanya ada bapak saya (sebagai wali nikah) Dan 2orang saksi?

Mohon penjelasannya ya Pak.
Jazakallahu khoiron

Wassalamu'alaykum

JAWABAN

Sah. Suami istri yang cerai dan sudah habis masa iddahnya, maka apabila ingin rujuk lagi, mereka harus melakukan akad nikah ulang. Dan itu tidak harus lewat KUA. Cukup dengan adanya wali (ayah), dan dua saksi dan mahar. Baca detail: Pernikahan Islam

BAJU CUCIAN TERKENA BAB ANAK BAYI

assalamualaikum wr.wb
saya ingin bertanya
kemarin anak saya (umur 5 bulan) BAB sampai tembus ke celananya (bayi
saya pakai popok), dan diduga mengenai baju suami, baju suami tersebut
saya cuci sekenanya (tidak terlalu saya kucek) bersamaan dengan baju
yang lain dan saya tidak tahu bahwa baju suami itu terkena BAB nya
bayi, karena suami bilang setelah saya nyuci, yang jadi pertanyaan
haruskah saya mencuci ulang baju-baju tersebut? terima kasih
wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Ya, hendaknya dicuci ulang kalau ada benda najisnya menempel di baju tsb. Karena, kalau benda najisnya mengena ke baju suami anda, maka ketika dicampur dengan baju kotor lain dan langsung disiram air, maka najis tersebut menular ke baju yang lain. Cara menyucikan baju-baju tersebut harus dengan cara dibasuh satu persatu dengan menyiramkan air kran atau air gayung ke baju.

Dalam fiqih, najis yang menempel ke benda lain itu disebut najis ainiyah (yang tampak najisnya). Cara menyucikannya adalah dengan dua tahapan: (a) membuang najis tersebut, dan setelah benda najisnya hilang lalu (b) disiram minimal satu kali.

Ini beda dengan najis hukmiyah (najisnya tidak ada tapi belum disucikan dengan air), maka cara menyucikannya cukup dengan menyiramkan satu kali siraman air. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

SUAMI SERING SELINGKUH

Saya seprang istri dengan 1 anak. Belakangan ini suami saya berubah. Singkat cerita suami saya ketauan berselingkuh. Pada awalnya saya sudah memaafkannya. Tapi dia berbuat hal yang sama lagi. Saya sudah menyarankan dia untuk tobat. Tetapi rasaya saran saya tidak berpengaruh. Perempuan yang awalnya berjanji untuk putus dengan suami saya malah lebih intens berhubungan dengan suami saya. Bahkan suami pernah berjanji untuk menikahinya.

Pertanyaan saya. Apa yang harus saya lakukan sebagai seprang istri. Saya ingin mempertahankan rumah tangga saya, tapi rasannya setelah penghianataan yang banyak saya jadi takut.

JAWABAN

Dalam menyikapi suami atau istri yang selingkuh, Islam memberikan pilihan untuk mempertahankan rumah tangga atau menceraikan pasangannya. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url