Menelan Air Liur dan Dahak Saat Puasa

Menelan Air Liur dan Dahak Saat Puasa
MENELAN DAHAK DAN LUDAH AIR LIUR SAAT PUASA

assalamualaikum kiyai/para ustadz yg saya hormati.. saya ada permasalahan terkait ilmu yg belum sempurna saya perihal pembatalan puasa.. yg mana krn ilmu belum smpurna itu seringkali membuat saya was-was karenanya.

mohon kiranya kiyai/ustadz bisa membantu memberikn solusi dg jawaban berserta referensinya, mohon dengan sangat _/\_

yg saya ketahui dari belajar saya, diantara yg membatalkan puasa itu bila dg sengaja memasukkan sesuatu (dari benda dunia) melalui mulut hingga masuk rongga dalam, dikecualikan air liur murni yg masih berada d wilayahnya (yg artinya, jika liur sudah di luar wilayah jika kemudian ditelan maka membatalkan puasa)..

[1] yg jd pertanyaan saya adalah perihal air liur (murni) ini ustadz..

(a) itu yg dimaksud dari batasan wilayah mulut yg tdk membatalkan bila menelan liur itu bagiannya mana saja ustadz ?

(b) ada beberapa ustad menerangkan, batasannya gigi (artinya jk liur sdh diluar batas gigi jk kemudian ditelan mk membatalkan), kalau seperti itu, saya merasakan itu sulit ustadz,, krn liur itu sifatnya cair, lagi pula mulut pun sering digerakkan, yg sudah pasti ada saja yg melewati batasan gigi (terlebih bila giginya renggang/ompong).. saya kira tidak mungkin ada org yg bisa menjaga kalau seperti itu ,.

(c) atau apakah hingga bibir? jk iya batasanya sebelah mana ? bibir bagian dalam saja atau hingga bagian luar?

(d) terus bagaimana jika liur seringkali ada di pojok bibir luar, juga yg sedikit yg seringkali ada pada bagian bibir yg berdempet di saat mingkem, karena, namanya mulut bila digerak2kan pasti saja ada liur yg sampai ke situ. jika harus dihilangkan setiap saat itu sulit..


[2] kemudian juga masalah dahak..
saya juga termasuk org yg tenggorokannya mudah berdahak ustadz..
dari yg saya tahu sewaktu belajar,, bila dahak berada di makhroj ha/'ain, bila ditelan maka puasanya batal,, jd harus dikeluarkan.. sementara yg biasa saya alami, dahak bila di tenggorokan itu seringkali di makhroj itu (kadang juga di makhroj kho).. terlebih bila sedang pilek, dahak lebih banyak.. (sy pun org mudah pilek)...

[3] o iya ustadz,, saya pernah mendengar/baca, kaidah bahwa kemasyaqatan dalam mengerjakan sesuatu juga kemadaratan bila melakukan sesuatu itu dpt menjadikan hukum berubah atau menjadi ringan, itu kaidah seperti bgmn ya ustadz? dan apakah itu berlaku utk kasus apapun atau hanya utk kasus2 tertentu saja? apakah biasa diterapkan untuk kasus saya ini? ataukah ada qaul lain yg lebih ringan dan bisa diamalkan?

mungkin kiranya sekian pertanyaan dr saya. mohon maaf bila tulisannya terlalu panjang, kalimatnya tidak rapi dan tidak sopan.. inilah saya dan mampu saya, ustadz.. namun saya berharap bahasa saya dipahami dan ditanggapi pada setiap titik poinnya, agar bisa melawan was-was saya... dan atas jawabannya saya berucap terima kasih..jazakumullah..

wassalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

1A. Menelan air liur saat puasa tidak membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan ulama dari empat madzhab (ijmak).

Imam Nawawi dalam al-Majmuk, hlm. 6/341, menyatakan:

ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه
Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”

al Malibari di dalam kitab Fathul Muin, hlm. 56, menjelaskan bahwa air liurnya harus murni air liur, tidak bercampur benda lain:

(و) لايفطر (بريق طاهرصرف) اي خالص ليبتلعه (من معدنه) وهو جميع الفم ولو بعد جمعه على الأصح
Artinya: Tidak membatalkan puasa sebab menelan ludah yang suci dan murni dari sumbernya yakni dari semua bagian mulut meskipun setelah dikumpulkan (ludahnya terlebih dahulu) demikian menurut pendapat yang paling shahih.

Adapun batas air liur di mulut di jelaskan dalam kitab Hasyiyah Qalyubi wa Umairah, hlm. 2/73, bahwa tidak ada batasan tertentu:

ومثله َلَوْ أَخْرَجَ اللِّسَانَ وَعَلَيْهِ الرِّيقُ ثُمَّ رَدَّهُ وَابْتَلَعَ مَا عَلَيْهِ لَمْ يُفْطِرْ فِي الأَصَحِّ , لأَنَّ اللِّسَانَ كَيْفَمَا تَقَلَّبَ مَعْدُودٌ مِنْ دَاخِلِ الْفَمِ فَلَمْ يُفَارِقْ مَا عَلَيْهِ مَعْدِنُهُ ) .
Artinya: Apabila ia (orang yang puasa) mengeluarkan lidahnya yang ada air liurnya lalu menarik lidahnya dan menelan liur yang ada maka hal itu tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang paling sahih. Karena lidah itu bagaimanpun pergerakannya itu dihitung termasuk mulut bagian dalam...

2. Tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan dahak apabila memang sering mengalami hal tersebut.

Zakaria al Anshari dalam kitab Fathul Wahhab Bi Syarh Minhajit Thullab, hlm. 1/120, menjelaskan:

(لاَ) ترك (قلع نخامة ومجها) فلا يجب فلا يفطر بهما لأن الحاجة اليهما مما تتكرر (ولو نزلت) من دماغه وحصلت (في حد ظاهر فم فجرت) الى الجوف (بنفسها وقدر على مجها أفطر) لتقصيره بخلاف ما إذا عجزعنه.
Artinya: Tidak wajib mengeluarkan dahak dan melepehnya. Maka tidak wajib dan tidak membatalkan puasa disebabkan mengeluarkan dan melepehkan karena dibutuhkannya akan hal tersebut secara berulang-ulang. Apabila dahak itu turun dari otaknya dan sampai pada batas luar mulut lalu mengalir ke jauf (rongga) dengan sendirinya dan dia mampu untuk melepehnya (tapi tidak dikeluarkan) maka itu membatalkan puasa karena dianggap sembrono. Beda halnya apabila dia tidak mampu melakukan itu (maka tidak batal puasanya).

Dalam penjelasan di atas dalah batal menelan dahak apabila mampu mengeluarkan. Apabila tidak mampu, maka tidak batal.

Atiyah Saqar, dalam Mausu'ah AhsanAl Kalam fi al Fatawa wal Ahkam, hlm. 4/638, menjelaskan adanya perbedaan ulama antar madzhab soal ini:


البلغم الخارج من الصدر ومثله النُّخامة النازلة من الرأس، فإن وصل إلى الفم ثم بلعه الصائم بطل صومه على ما رآه الشافعية، إذ يصدق عليه أنه شيء دخل إلى الجوف من منفذ مفتوح، ولا يشق الاحتراز عنه. وقال بعض العلماء: إن بلعه في هذه الحالة لا يضر ما دام لم يتجاوز الشفتين، بل قاسه آخرون على الريق العادي فقالوا: إن بلعه لا يبطل الصوم مطلقًا، وفي هذا القول تيسير على المصابين بحالة يكثر فيها البلغم، أما غير هؤلاء فيتبعون أحد القولين الأولين.

وعلى القول بأن بلعه يبطل يجب بصقه حتى لو كان في الصلاة، على ألا يطرحه في المسجد فإن تلويثه ممنوع بل يكون ذلك في نحو منديل بحركة خفيفة لا تبطل الصلاة.انتهى.
Artinya: Dahak yang keluar dari dada dan yang turun dari kepala, apabila sampai ke mulut lalu ditelan oleh orang yang puasa, maka batal puasanya menurut madzhab Syafi'i. Karena hal itu sama dengan masuknya sesuatu ke dalam rongga dari tempat/lobang terbuka. Dan tidak sulit menghindarinya. (Tapi) sebagian ulama berkata: Menelan dahak dalam kondisi ini tidak membatalkan puasa selagi dahaknya tidak melewati kedua bibir. Bahkan ulama lain mengiyaskan (menganalogikan) dengan ludah yang biasa. Mereka berkata: Menelan dahak tidak membatalkan puasa secara mutlak. Pendapat ini mempermudah bagi orang yang sering keluar dahak. Sedangkan bagi yang tidak mengalami hal ini, maka bisa mengikuti salah satu dari dua pendapat pertama. ....

Kesimpulan: dalam masalah dahak ini, anda bisa mengikuti pendapat yang tidak membatalkan puasa. Baik pendapat kedua atau ketiga.

3. Inilah relevansi dari kaidah fikih yang anda tanyakan: المشقة تجلب التيسير (Kesulitan merubah hukum menjadi mudah). Namun tentu saja perubahan hukum itu harus berdasarkan pada analisa ahli sebagaimana disebut di jawaban no. 2.
Baca detail: Puasa Ramadan
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url