Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan

CARA MENGHITUNG ZAKAT (2)

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Terima kasih atas jawaban yang diberikan sangat komprehensif. Namun masih ada beberapa yang masih belum jelas terutama praktiknya/simulasinya, menurut sepemahan saya dari tulisan Antum, sbb:

A. Hitungan zakat metode Imam Hanafi

- 200 juta x 2,5 % = 5juta
- emas 100gram x 2,5 % = 2,5 gram (konversi harga emas 700rb/gram maka Rp. 1,75jutaan)


B. Metode Imam Syafii

Contoh:

Riwayat penambahan harta uang dari Ramadhan 1439 H - 1440H:

- Ramadhan 1439H : 90 juta
- Syawal 1439H: +15 juta = 105 juta
- jumadil awal 1440H: +45 juta = 150 juta
- jumadil akhir 1440H: +10 juta = 160 juta
- Rajab 1440H: +40 juta = 200juta
- Syaban 1440H: +10 juta = 210 juta
- Ramadhan 1440H: +10juta = 220 juta

Berarti bayar zakatnya:

- Ramadhan 1440H = 90 juta x 2,5%

- Jumadil Awal 1441H = (150 - 90 = 60 juta) x 2,5%

--> asumsi 60 juta sudah masuk Nisob emas 85gram atau 59 juta.

- Syaban 1441H = (210-150= 60 juta) x 2,5 %.

Pertanyaannya:
1. Betulkah pemahaman saya dalam menghitung di A dan B?

2. Jika Poin 1 saya benar dan saya menghitung dengan metode B, jika pada bulan Jumadil Awal 1441 H sisa uang saya 140juta? Apakah menjadi tidak jadi zakat karena berkurangnya penambahan dari bulan Jumadil Awal 1440 H tdk mencapai Nisob? Bagaimana praktik penghitungan zakat saya?

3. Terkait zakat emas, jika riwayat penambahan emas:

- Ramadhan 1439 H : 90 gram
- Rajab 1440 H : +10 gram = 100 gram

Jika menggunakan metode Imam Syafii, bagaimana praktik menghitung zakatnya?
Apakah:
Ramadhan 1440 H : 90 gram x 2,5%
Rajab 1441 H : 100 gram x 2,5 %
(Artinya ada double zakat)

Atau bagaimana?

4. Jika Poin 1 saya benar, saya lebih menyukai Metode A karena lebih mudah walaupun zakat yang dibayarkan relatif lebih besar. Namun, dalam praktek Fiqih sehari-hari, saya bermadzhab Imam Syafii. Menurut antum mana yang lebih utama saya praktekkan dan alasannya?


Demikian terima kasih, Jazakumullah.

JAWABAN

1. Untuk metode A sudah betul. Dalam arti, harta tambahan yang belum sampai haul diikutkan dan digabungkan pembayarannya dengan harta yang sudah sampai haul menurut madzhab Hanafi.

Perlu juga dipahami, bahwa harta uang dan harta emas itu menjadi satu kesatuan dalam total harta yang akan dizakati. Jadi pada dasarnya, kalau anda punya harta yang sudah haul senilai 200 juta dan 100 gram emas (kalau emas 700 ribu/gram), maka harta anda dalam rupiah adalah 200 juta + 70 juta = 270 juta x 2.5% = zakat yang dikeluarkan tahun 1440.

Untuk metode B (madzhab Syafi'i) tidak tepat. Merujuk pada angka-angka yang anda pakai, begini penghitungannya (dengan asumsi nisob 59 juta):

KASUS 1

- Syawal 1439H: 15 juta. Uang 15 juta tidak ditambahkan ke harta sebelumnya (menurut metode Syafi'i), melainkan dihitung tersendiri. Karena belum sampai nisob, maka penghitungan haul tidak dimulai dari sini.
- jumadil awal 1440H: +45 juta -> uang 45 juta ditambahkan dengan uang 15 juta = 60 juta. Uang sudah sampai nisob. Maka, penghitungan haul dimulai dari bulan Jumadil Awal. Kelak pada bulan Jumadil Awal 1441, anda wajib mengeluarkan zakat 2.5%

KASUS 2

- jumadil akhir 1440H: +10 juta. Uang tambahan 10 juta tidak sampai nisob. Masa haul belum dihitung.
- Rajab 1440H: +40 juta ditambah 10 juta dari bulan jumadil akhir menjadi 50 juta. Berarti belum sampai nisob. Masa haul belum dihitung dari bulan ini.
- Syaban 1440H: +10 juta -> 10 juta + 40 juta (penghasilan bulan rojab) + 10 juta (simpanan bulan jumadil akhir) = 60 juta -> sudah sampai nisob. Masa haul dimulai dari bulan Syaban ini dan kelak pada bulan Syaban 1441 wajib bayar zakat 2.5%

- Ramadhan 1440H: +10juta -> tambahan ini tidak dizakati dan tidak dihitung nisob sampai terkumpul tambahan yang sampai nisob pada bulan2 berikutnya.

Jadi, dalam KASUS 1 jumlah total simpanan bulan Syawal dan Jumadil Awal dibayar zakatnya pada bulan Jumadil Awal 1441. Namun, kalau pun mau dizakati pada bulan Ramadan 1441 juga boleh karena menyegerakan zakat itu dibolehkan asal sudah mencapai nisob.

Juga, dalam KASUS 2, simpanan harta bulan Jumadil Akhir, Rajad dan Syaban 1440 dizakati pada bulan Syaban 1441. Tapi boleh dizakati pada Ramadan 1441 (ta'jiluz zakat - menyegerakan zakat sebelum waktunya).

2. Lihat jawaban poin 1.

3. Kalau harta simpanan anda di bulan Rajab hanya emas 10 gram, maka tidak wajib zakat karena tidak ditambahkan ke emas sebelumnya. Ini menurut metode Syafi'iyah.

Namun perlu diketahui, bahwa zakat harta itu gabungan dari seluruh harta yang wajib zakat baik harta yang berupa uang maupun berupa emas. Misalnya, bulan Rajab ada tambahan harta simpanan 10 gram dan simpanan uang 50 juta, maka 10 gram + 50 juta = 70 JUTA X 2.5%

4. Sudah disebutkan di jawaban sebelumnya bahwa kami menyarankan anda untuk memakai metode madzhab Hanafi dalam soal zakat untuk lebih mempermudah. Dan itu tidak masalah. Dalam hal zakat, pandangan madzhab Hanafi banyak dipakai di Indonesia yg bermadzhab Syafi'i ini. Salah satu yang populer adalah zakat fitrah dengan uang yang menurut mayoritas ulama madzhab Syafi'i harus dengan makanan.

Baca juga:
- Panduan Zakat
- Zakat Profesi
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url