Cicilan dan Kredit Beli Rumah, Halal atau Haram?

Cicilan dan Kredit Beli Rumah, Halal atau Haram?
KREDIT RUMAH, APAKAH RIBA?

Membeli rumah secara kredit atau sistem cicilan bagaimana hukumnya? Terutama ketika harta tunah dan berbeda?

Assalammualaikum pak ustadz.

Saya mau bertanya,

Ada yang menjual rumah jika cash harga Rp 149.000.000

jika BI checking bagus bisa kpr ke bank. dan jika BI checking tidak bagus bisa dicicil ke pemilik dengan hitungan seperti ini.

cash: 149.000.000

kredit ke pemilik cicilan 2,6 juta selama 10 tahun
harga rumah jadi 312 juta+ booking fee 3 juta= 315,000,000

Apakah transaksi ke pemilik tersebut termasuk riba? dengan skema transaksi tersebut?

Terima kasih sebelumnya...

JAWABAN

Kalau anda membeli secara langsung pada pemilik rumah dengan sistem cicilan yang totalnya senilai 315 juta, maka hukumnya bukan riba. Karena, (a) membeli secara cicilan itu dibolehkan dalam Islam Baca: Hukum Cicilan / Kredit Mobil
(b) anda tidak hutang padanya. Sedangkan riba itu baru terjadi apabila kita hutang dan bayarnya lebih tinggi dari hutang;

(c) penjual yang menaikkan harta barang dari biasanya itu tidak dilarang. Baca detail: Bisnis dalam Islam

Tapi kalau cara membayar cicilan itu melalui pihak ketiga yakni melalui bank, maka disebut riba karena anda (a) membayar lunas ke pemilik rumah; tapi (b) hutang ke bank dan membayar hutang tersebut dengan angka yang lebih tinggi dari nilai hutang asal. Haramnya sistem kredit pada bank konvensional itu menurut mayoritas ulama, dan ada sebagian ulama yang membolehkan. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

Cara kedua bisa boleh apabila pihak bank yang membeli lunas pada pemilik rumah lalu anda membeli secara langsung pada bank dengan cara mencicil. Cara ini yang biasa dilakukan oleh Bank Syariah. Baca detail: Bank Syariah

KETINGGALAN SATU RAKAAT SHALAT DI MASJID

Pak ustadz saya mau bertanya. Saya ketinggalan sholat maghrib. Tapi saya ikut imam di sujud kedua rakaat pertama sampai selesai dan saya tidak menambah jumlah rakaat lagi. Apakah itu sudah benar?

JAWABAN

Tidak benar. Berarti anda kurang satu rakaat. Semestinya, setelah imam salam, anda bangun lagi untuk menambah satu rakaat. Karena salah dan shalat anda itu tidak sah, maka anda harus mengganti shalat tersebut. Baca detail: Shalat 5 Waktu

MEMESAN BARANG ONLINE VIA PONSEL YANG TIDAK HALAL

Assalamu’alaikum saya mau tanya, bagaimana hukumnya memesan barang online lewat 'ponsel yang tidak halal' hp hasil curian misalnya.
apakah barang tersebut dihukumi haram?
Karena ada hubungannnya memesan via hp tersebut.
Barang yang dibeli via online adalah barang halal dan uangnya pun halal.
Apakah dijatuhi haram atau syubhat?
Terima kasih

JAWABAN

Hukum barangnya yang dipesan halal apabila barangnya halal dan uang yang dibuat membeli juga halal. Oleh karena itu, status transaksinya pun sah. Kasus ini mirip dengan orang yang melamar CPNS dengan suap. Suapnya haram. Tapi kalau dia diterima sebagai PNS maka gajinya halal asal pekerjaannya halal. Soal suapnya haram, tapi tidak menular ke gaji pekerjaannya. Baca detail: Gaji PNS yang Diterima karena KKN

TALAK 3 SEKALIGUS, JATUH TALAK BERAPA?

Asalamualaikum pak ust

Saya mau bertanya
Sebulan lalu suami saya menalak saya dengan keadaan sangat marah tp dia sadar dengan apa yg dia katakan .
Seperti ini bicaranya "saya sudah tidak sanggup lagi kamu saya ceraikan tdk usah talak 1 talak 3 aja sekalian "
Tdk lama saya memohon utk menyabut perkataannya lg dan dia mau menyabutnya dan meminta maaf . Apakah pernikahan saya masih sah dimata agama ? Apakah saya masih halal utknya . Terimakasih

Wasalam

JAWABAN

Ulama berbeda pendapat soal ucapan suami pada istrinya "Aku talak 3 engkau" apakah jatuh talak 3 atau talak 1. Ada yang menyatakan jatuh talak 1, ada yg berpendapat jatuh talak 3. Kalau anda berdua masih ingin rujuk, maka anda boleh mengikuti pendapat jatuh talak 1. Baca detail: "Aku talak dengan talak 3" Jatuh talak Berapa?

Ke depannya hati-hati dalam berkomunikasi. Diamlah apabila saat marah. Jangan ucapkan kata-kata kecuali kata-kata yang baik. Baca detail: Cara Sabar dan Menahan Marah

HAMIL ZINA DAN MELAHIRKAN, BAGAIMANA STATUS ANAK?

Assalamu'alaikum Wr.Wb
Sebelumnya perkenalkan nama saya ghina, saya mempunyai teman sebut saja namanya sari. Teman saya sedang mengalami permasalahan dikeluarga nya. Singkat ceritannya, teman saya hamil diluar nikah dan tidak diketahui orangtua nya sampai teman saya melahirkan, setelah orangtua nya tau saat melahirkan dan dicari tau asal usul cowo nya, cowo nya sudah mau bertanggung jawab, tapi orangtua perempuannya malah menolak dan tidak merestuinya karena ingin anak perempuannya lanjut kuliah sampai selesai dan orangtua nya menganggap cowo nya tidak bisa berbicara lancar layaknya orang normal. Pertanyaan saya :
1. Apa hukumnya bila orangtua tidak merestui hubungannya? Sedangkan kejadiannya sudah seperti itu.
2. Bagaimana nasib anaknya yang sementara terlantarkan?
3. Apa yang harus dilakukan sari untuk menghadapi orangtua nya?

Terimakasih.
Wassalamu'alaikum. Wr. Wb

JAWABAN

1. Orang tua wajib merestui rencana pernikahan tersebut. Apabila tetap tidak setuju, maka keduanya boleh menikah dengan wali hakim. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

2. Kalau status nasab anaknya, maka ia dinasabkan pada ibunya saja. Walaupun seandainya dia kelak menikah dengan ayah biologisnya. Karena dia tidak punya ayah yang sah secara syariah. Kalau soal kepengasuhan, maka tentu saja itu menjadi kewajiban ibunya untuk mengasuh dan membesarkannya. Baca detail: Pengasuhan Anak

3. Sari harus membujuk ibunya agar setuju dengan rencana pernikahan. Kalau tetap tidak berhasil, maka ia bisa meminta bantuan orang lain untuk membujuk ibu. Menikah bukan berarti tidak kuliah, bisa saja ia tetap kuliah setelah menikah. Ini yang perlu diberitahukan ke ibu. Yang jelas, menikah hukumnya wajib bagi sari agar tidak lagi terjadi perzinahan berikutnya. Baca detail: Pernikahan Islam

HUKUM MENCAMPUR HARTA HALAL DAN HARAM

Ust mau tanyak sengaja mencampur uang haram dengan uang halal hukumnya halal apa haram
Syukron

JAWABAN

Status harta yang bercampur antara halal dan haram disebut harta syubhat. Adapun menggunakan harta syubhat hukumnya diperinci di antara para ulama. Ada yg menyatakan haram kalau haramnya lebih banyak, ada yg menyatakan halal. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url