About

Konsultasi Agama
KonsultasiAgama.Com adalah situs tanya jawab syariah Islam untuk umat Muslim yang mengalami persoalan hukum sehari-hari atau sekedar ingin mengetahui persoalan keseharian dari sudut pandangan agama Islam. Kasus yang bisa ditanyakan bersifat bebas meliputi masalah aqidah dan fiqih seperti hukum waris Islam, pernikahan, rumah tangga, cerai / talak, rujuk, taharah (najis / suci), jodoh, shalat, puasa, zakat, bisnis halal / haram, nadzar, budaya, mimpi, dan lain-lain.

Daftar Isi
  1. PENGASUH KONSULTASI
  2. TATA CARA BERTANYA DAN ATURAN UMUM
  3. KONSULTASI BERBAYAR
  4. KONSULTASI HUKUM WARIS
  5. CONTOH PERTANYAAN SOAL WARIS YANG BAIK
  6. TATA CARA ATURAN BERTANYA SOAL WARIS
  7. CARA KONSULTASI AGAMA

PENGASUH KONSULTASI
Infaq Pesantren Al-Khoirot
Jawaban dalam situs ini dibimbing oleh Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang. Sebuah pesantren Ahlussunnah Wal Jamaah dengan afiliasi aqidah Asy'ariyah, madzhab fiqih Syafi'iyah. Baca detail: Profil Pengasuh Pesantren Al-Khoirot

Kendatipun demikian, jawaban yang kami berikan tidak hanya terbatas pada pandangan madzhab aqidah Asy'ariyah dan madzhab fiqih Syafi'iyah saja. Tapi juga pandangan ulama dari madzhab empat yang lain. Sesuai dengan definisi Ahlussunnah Wal Jamaah itu sendiri. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

TATA CARA BERTANYA DAN ATURAN UMUM

1. Pertanyaan ditulis rapi dan tidak disingkat.
2. Konsultasi dikirim via email;
3. Harus ditulis di badan email, tidak boleh berupa attachment (sisipan).
4. Satu kali konsultasi hanya boleh menanyakan maksimal 3 (tiga) pertanyaan dalam satu topik dan tidak boleh ada sub-pertanyaan. Apabila lebih dari 3 pertanyaan, maka selebihnya tidak akan dijawab.
5. Topik pertanyaan yang lebih dari satu hendaknya ditanyakan dalam konsultasi yang berbeda.
6. Pertanyaan hanya dapat diajukan melalui email alkhoirot@gmail.com
7. Pertanyaan yang dikirim melalui media lain seperti Facebook, Twitter, Google Plus, SMS, telpon, tidak akan dilayani. Apabila pertanyaan sudah dijawab, maka penanya akan diberitahu lewat email.
8. Konsultasi dan jawabannya akan dipublikasikan di situs kami www.alkhoirot.net atau www.konsultasiagama.com Yang tidak bersedia dipublikasikan tidak akan dilayani.
9. Bagi penanya yang pertanyaannya belum dijawab tidak boleh bertanya lagi kecuali setelah pertanyaan sebelumnya sudah dijawab.

KONSULTASI BERBAYAR

Bagi yang pertanyaannya ingin dijawab dengan cepat (antara 1 sampai 3 hari), maka bisa mengikuti Konsultasi Berbayar dengan skema sbb:

PERTAMA, PILIH SALAH SATU DARI 4 SKEMA JENIS KONSULTASI BERIKUT

1. DARURAT



2. SEGERA



3. SANGAT PENTING



4. PENTING



KEDUA, KIRIM INFAQ VIA TRANSFER KE REKENING BERIKUT:



KETIGA, KIRIM SCREENSHOT BUKTI TRANSFER KE EMAIL: ALKHOIROT@GMAIL.COM ATAU WA KE: 0858-0714-0273


KONSULTASI HUKUM WARIS

Agar tidak bingung dalam bertanya soal waris, berikut kami beri dua contoh pertanyaan yang baik:

CONTOH PERTANYAAN SOAL WARIS YANG BAIK
KonsultasiAgama.com
Contoh 1:

Seorang laki-laki meninggal dunia pada 2 Februari 2018. Adapun status ahli waris sebagai berikut:

1. Ayah masih hidup
2. Ibu meninggal
3. Istri masih hidup
4. 4 Anak kandung laki-laki dan 2 anak kandung perempuan masih hidup semua.
5. 2 saudara laki-laki dan 3 saudara perempuan kandung masih hidup.
Berapa bagian masing masing?

Contoh 2:

Ada seorang wanita meninggal dunia pada 10 Januari 2015 tanpa anak. Adapun ahli waris dan statusnya sebagai berikut:

1. Ibu masih hidup
2. Ayah meninggal
3. Suami masih hidup
4. Anak tidak punya
5. 2 saudara perempuan kandung masih hidup
6. 1 saudara laki laki kandung masih hidup.
Berapa bagian masing masing?

TATA CARA ATURAN BERTANYA SOAL WARIS
Konsultasi Agama
Agar pertanyaan ringkas, tidak membingungkan dan tepat sasaran, maka sebelum bertanya sebaiknya anda memperhatikan aturan bertanya soal warisan di bawah ini.

CARA BERTANYA MASALAH HUKUM WARIS ISLAM

Saat bertanya tentang hukum waris Islam, pastikan anda menyebutkan hal-hal berikut:
1. Sebutkan semua ahli waris utama yang masih hidup dan yang sudah wafat dan hubungan nasab dengan pewaris. Misalnya, ayah (sudah wafat), ibu (masih hidup), suami (hidup), istri (wafat), anak laki-laki (hidup) dll. Sedangkan ahli waris sekunder cukup menyebutkan yang masih hidup saja.

2. Sebutkan jenis kelamin ahli waris. Misal, anak laki-laki kandung, anak perempuan kandung, saudara laki-laki kandung, dll.

3. Sebutkan waktu (tanggal, bulan, tahun) meninggalnya pewaris.

4. Apabila ada ahli waris yang juga meninggal sebelum harta warisan dibagi, maka sebutkan juga tanggal / bulan/ tahun kematiannya.

5. Tidak perlu menyebut jumlah harta warisan karena itu bukan urusan kami. Kami hanya menyebut porsi atau persentase bagian untuk masing-masing ahli waris.

6. Ajukan pertanyaan melalui email ke: alkhoirot@gmail.com

AHLI WARIS UTAMA

Ahli waris utama yang pasti menerima warisan dan apabila berkumpul, maka ahli waris lain tidak mendapat bagian waris. Pastikan penanya menyebut semua ahli waris ini baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal.

1. Ayah
2. Ibu
3. Suami
4. Istri
5. Anak kandung laki-laki dan/atau anak kandung perempuan.

AHLI WARIS SEKUNDER

Ahli waris sekunder ini hanya akan menerima warisan apabila satu atau lebih dari ahli waris utama tidak ada baik karena meninggal atau karena tidak ada. Untuk ahli waris sekunder sebutkan yang masih hidup saja saat bertanya.

Mereka adalah:

1. Kakek,
2. Nenek
3. Cucu Laki-laki dari anak lelaki (Ibnul ibni),
4. Cucu Perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni)
5. Saudara Laki-laki Kandung,
6. Saudara Perempuan Kandung,
7. Saudara Laki-laki Sebapak,
8. Saudara Perempuan se-Bapak - Ukhti li Abi,
9. Saudara Laki-laki dan Perempuan se-Ibu - Akhi/Ukhti li Ummi.
10. Keponakan Laki-laki Saudara Laki-laki (Ibnu akhi syaqiq)
11. Keponakan Kandung Saudara Laki-laki Seayah (Ibnu akhi lil ab)
12. Keponakan Perempuan Saudara Laki-laki Kandung (Bintu akhi syaqiq)
13. Keponakan Perempuan Saudara Laki-laki Seayah (Bintu akhi lil Ab)
14. Keponakan Kandung Saudara Perempuan (Ibnu ukhti syaqiq)
15. Keponakan Saudara Seibu (Ibnu Akhi min al-Umm)
16. Paman Kandung (Ammu Syaqiq)
17. Bibi Kandung (Ammah Syaqiqoh)

Baca detail: Hukum Waris Islam

Konsultasi Agama
No Comment
Add Comment
comment url