Baju Terkena Bangkai Semut, Shalatnya Batal atau Sah?

Baju Terkena Bangkai Semut, Shalatnya Batal atau Sah?
PAKAIAN TERKENA BANGKAI SEMUT, BOLEHKAN DIPAKAI SHALAT?

Bismillahirohmanirrohim...
Assalamu'alaikum wr.wb.
Pak ustad saya mau bertanya..
Mengenai pakaian yang dipakai untuk sholat. Dari kasus saya ceritanya tadi saya duduk dilantai rumah. Secara tidak sengaja saya menduduki beberapa semut tersebut dan ternyata semut nya mati. lalu menurut mazhab saya (mazhab syafi'i) apakah masih boleh saya menggunakan celana saya tersebut untuk digunakan menunaikan ibadah sholat pak ustad ?
Sebelumnya terima kasih banyak. Apabila berkenan memberikan jawaban atas pertanyaan saya semoga menjadi amal jariyah pak ustad. Aamiin
Wassalamua'laikum wr.wb

JAWABAN

Boleh. Bangkai semut termasuk najis yang dimakfu Karena semut termasuk binatang yang tidak mengalir darahnya.

Diryah Al-Ithah dalam Fiqhul Ibadat ala Madzhab Al-Syafi’i, hlm. 1/54, menyatakan:

ميتة لا دم لها سائل (كالذباب والنحل والنمل والبق والخنفساء والبعوض والصراصير) إن سقطت في الماء من نفسها، أو بسبب الريح، أو كانت ناشئة فيه (كالدود الناشئ في الماء، ويقاس على ذلك دود الفاكهة والخل والجبن، فيعفى عنه)
Artinya: Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir seperti lalat, tawon, semut, kumbang, nyamuk, kecoa … maka dimakfu (dimaafkan najisnya).

Baca detail: Najis yang Dimaafkan menurut madzhab Syafi'i

Memang ada perbedaan pendapat ulama madzhab Syafi'i terkait hal ini. Sebagian berpendapat bangkai semut itu dimakfu di luar shalat tapi tidak boleh dibawa shalat secara sengaja.

Ba Alwi dalam Bughiyah Al-Mustarsyidin, hlm. 106 menyatakan:

واعلم أن النجاسة أربعة أقسام : قسم لا يعفى عنه مطلقاً وهو معروف ، وقسم عكسه وهو ما لا يدركه الطرف ، وقسم يعفى عنه في الثوب دون الماء وهو قليل الدم لسهولة صون الماء عنه ، ومنه أثر الاستنجاء فيعفى عنه في البدن ، والثوب المحاذي لمحله خلافاً لابن حجر ، وقسم عفي عنه في الماء دون الثوب وهو الميتة التي لا دم لها سائل حتى لو حملها في الصلاة بطلت ، ومنه منفذ الطير
Artinya: Najis itu ada empat bagian: (a) najis yang tidak dimaaafkan (dimakfu) secara mutlak dan itu sudah maklum; (b) najis yang dimakfu yaitu najis yang tidak terlihat mata; (c) najis yang dimakfu di baju tidak di air yaitu darah yang sedikit karena mudahnya menjaga air darinya, termasuk juga bekas istinjak maka dimaafkan di badan, dan pakaian yang lurus dengan tempatnya najis berbeda dengan pendapat Ibnu Hajar; (d) najis yang dimaafkan di air tidak di pakaian yaitu bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir sehingga kalau membawanya dalam shalat maka batal shalatnya, termasuk kotoran burung.

Sebagian lagi menyatakan dimakfu secara mutlak baik di luar shalat atau terbawa shalat.

Al-Bakri dalam Ianah At-Tolibin, hlm. 1/108, mengutip pandangan Ibnu Hajar Al-Asqalani, menjelaskan:

وأفتى الحافظ ابن حجر العسقلاني بصحة الصلاة إذا حمل المصلي ميتة ذباب إن كان في محل يشق الاحتراز عنه
Artinya: Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani berfatwa sah shalatnya orang yang membawa bangkai lalat apabila berada di tempat yang susah menghindarinya.

Al-Romli dalam Nihayatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, hlm. 1/81, menyatakan:

( ويستثنى ) من النجس ( ميتة لا دم لها سائل ) عن موضع جرحها إما بأن لا يكون لها دم أصلا أو لها دم لا يجري كالوزغ والزنبور والخنفساء والذباب … وقيس بالذباب ما في معناه من كل ميتة لا يسيل دمها
Artinya: Dikecualikan dari najis adalah bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya dari tempat lukanya baik karena tidak ada darah sama sekali atau ada darah tapi tidak mengalir seperti tokek, tawon, kumbang, lalat… dianalogikan dengan lalat yaitu semua hewan / serangga yang tidak mengalir darahnya.

Al-Qoffal, salah satu ulama madzhab Syafi'i, bahkan menyatakan bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya itu suci sehingga sah dipakai shalat secara mutlak.

Al-Bakri dalam Ianah At-Tolibin, hlm. 1/108, mengutip pendapat Al-Qaffal, menjelaskan:

(وكميتة) ولو نحو ذباب مما لا نفس له سائلة، خلافا للقفال ومن تبعه في قوله بطهارته لعدم الدم المتعفن، كمالك وأبي حنيفة.
Artinya: Bangkai (itu najis) walaupun dari hewan yang tidak mengalir darahnya seperti lalat. Ini berbeda dengan pendapat Al-Qaffal dan ulama yang sepakat dengannya yang menyatakan sucinya bangkai lalat dan semacamnya karena tidak adanya darah yang berbau sebagaimana pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah.

Apabila mengikuti pendapat Al-Qaffal ini, maka shalatnya orang yang membawa bangkai saat shalat adalah sah secara mutlak baik sengaja atau tidak.

Baca detail:
- Najis dan Cara Menyucikan
- Kotoran Lalat, Kelelawar Najis Makfu
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url