Tak Mau Kredit Motor Karena Takut Riba

Tak Mau Kredit Motor Karena Takut Riba
TAK MAU KREDIT MOTOR KARENA TAKUT RIBA

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh...
Ana mau nanya, ana anak perantauan memerlukan motor skrg. Alhamdulillah ana sdh sdikit mengetahui bahwa kredit motor itu riba.. Tetapi org tua saya meminta sya utk mengkredit motor, dikarenakan biaya. Saya sudah coba bilang "saya takut riba pa". Tetapi org tua saya memberi anggapan yg itu cukup panjang bila dijelaskan, yg menyatakan klo kredit itu bukan riba.. Hingga syapun tdk berani memberi tanggapan utk menjaga perasaan bapak saya, takutnya ia nnti merasa klo saya sudah mulai merasa lebih pintar darinya, dan juga pada saat itu tanggapannya cukup keras bagi saya. Jadi sya hanya meng'iya'kan.. Tpi ana benar2 takut tdk dpat ridho Allaah SWT. mengenai motor yg akan sya kredit nnti.. Mohon atas penjelasannya ustadz

JAWABAN

Ayah anda benar, dan anda juga tidak salah. Membeli secara kredit atau cicilan pada dasarnya bisa halal atau bisa haram tergantung bagaimana cara melakukan transaksi ini dan bagaimana bentuk atau model akadnya.

Pertama, Membeli sistem kredit yang halal adalah apabila pembeli langsung menyicil ke pihak penjual. Ini hukumnya halal walaupun harganya membengkak dari harga yang normal. Misal, harga kontan 12 juta, harga cicilan 20 juta. Karena, menyicil pada penjual itu pernah dilakukan Nabi. Baca detail: Cicilan Kredit Rumah: Halal atau Haram?

Kedua, Membeli sistem kredit yang mengandung riba dan haram adalah apabila pembeli tidak menyicil langsung ke penjual, melainkan nyicilnya melalui pihak ketiga yakni bank atau leasing. Biasanya urutannya sbb: Bank membeli kontan pada pemilik motor seharga 12 juta. Lalu, pembeli motor nyicil ke bank seharga 20 juta. Mengapa riba? Karena dalam praktek ini, pihak pembeli pada dasarnya hutang uang ke bank dengan pembayaran yang lebih tinggi karena ada bunganya. Nah, hutang dengan pembayaran yang melebihi nilai hutang disebut riba dan haram. Baca detail: Cicilan Kredit Rumah: Halal atau Haram?

Terlepas dari cara kedua ini sebagai hal yang riba dan haram menurut mayoritas ulama, namun ada sebagian ulama yang menghalalkan praktek perbankan konvensional seperti di atas. Apabila mengikuti pendapat ini, maka cara kedua pun dianggap bukan riba dan hukumnya halal. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

HUKUM TUNJANGAN KINERJA

Pak Ustadz, apa hukum tunjangan kinerja? Halalkah? Tunjangan ini berdasarkan kinerja karyawan, misalnya karyawan yang malas mendapat tunjangan yang kecil dan sebaliknya. Terima kasih.

JAWABAN

Tunjangan kinerja hukumnya halal. Karena (a) setiap pegawai sudah menerima gaji tetap; (b) tunjangan pada dasarnya seperti insentif atau hadiah. Jadi seperti gaji tambahan berdasarkan kinerja. Dan hadiah itu dibolehkan dalam Islam sebagaimana hibah. Baca detail: Hibah dalam Islam


GAJI PEGAWAI DARI HASIL SUAP

Assalamu’alaikum ustadz,

Bagaimana hukumnya, jika pada awal penerimaan pekerjaan ada 1 syarat yang kita penuhi dengan cara yang haram, dengan cara menipu dan menyuap,
Namun syarat-syarat yang lain sah.
Bagaimana hukum memakai gaji dari pekerjaan tersebut?

JAWABAN

Gaji yang diterima setiap bulannya hukumnya halal dengan syarat pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan halal. Adapun soal suap menyuap hukumnya haram, tapi keharaman itu tidak menular pada gaji anda. Itu dua hal yang berbeda. Baca detail: Gaji PNS yang Diterima karena KKN

RUMAH TANGGA: AYAH ISTRI TIDAK SUKA BAPAK SUAMI

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Saya wanita 26 tahun memiliki suami 29 tahun dan dua anak perempuan berumur 2,5 tahun dan 7 bulan. Saya minta solusi dan pencerahan dari Pak Uztadz terkait kehidupan rumah tangga saya.

Saya menikah dengan suami saya tahun 2014 karena saya hamil duluan. Waktu itu sedikit lagi skripsi saya hampir selesai dan alhamdulillah lulus. Setelah lulus kuliah saya tidak bekerja dan fokus mengurus bayi dalam kandungan dan suami. Sampai saat ini saya menjadi ibu rumah tangga mengurus anak anak.

Saat menikah saya hanya di KUA dihadiri keluarga saja dan dibawakan emas kawin 10 gram dan seperangkat alat solat sebagai mahar. Saat pertemuan keluarga saya dan suami, orang tua saya menanyakan kepada ayah suami saya (single parent) kapan diadakan resepsi. Saya akhirnya memutuskan dengan suami tidak perlu ada resepsi karena tidak ada uang. Selain itu kami malu kalau nanti orang orang tahu saya hamil duluan.

Sampai saat ini kehidupan rumah tangga saya dan suami Insha Allah baik baik saja, saya juga suka berkunjung ke rumah orang tua suami.

Yang menjadi permasalahannya adalah orang tua saya merasa sakit hati dengan suami dan orang tuanya karena tidak membawakan uang untuk resepsi pernikahan. Selain itu orang tua saya sempat beberapa kali mendapat aduan dari tante saya sewaktu saya bertengkar dengan suami, atau selisih paham. Padahal hal seperti itu biasa terjadi dalam rumah tangga jika ada pertengkaran kecil.

Sampai saat ini orang tua saya sangat benci dengan orang tua suami saya, tidak mau berhubungan lagi. Mereka merasa saya tidak dihargai. Saya bingung apa yang harus saya lakukan untuk menengahinya. Orang tua saya juga suka curhat ke tante saya kalau mereka tidak ridho dengan pernikahan saya dan suami, bahkan berharap suatu saat saya cerai agar saya bisa bekerja atau berkarir seperti yang mereka harapkan.

Bagaimana saya harus menyikapi ini Pak Uztadz? Alangkah tidak nyamannya berumah tangga tanpa ridho, saya sebagai anak ingin berbakti kepada orang tua tapi saya juga mencintai suami saya. Apa yang harus saya lakukan agar orang tua saya tidak membenci suami dan mertua saya? Saya juga sempat sakit hati karena tidak dibawakan apa apa untuk resepsi pernikahan, tapi sekarang saya sudah menyesali kesalahan saya di masa lalu dan sudah belajar untuk ikhlas menerima takdir saya. Saya hanya berharap pernikahan saya bahagia dan mempunyai anak anak yang soleh dan solehah.
Sekian dari saya semoga Pak Uztadz segera membalas dan memberikan solusi kepada saya. Wabillahitaufik Walhidayah Wasalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

JAWABAN

Ketika seorang istri sudah menikah, maka ketaatan yang utama adalah pada suami. Bukan pada orang tua. Oleh karena itu, selama anda menjadi istri dan suami memperlakukan anda dengan baik, maka tetaplah fokus pada keharmonisan rumah tangga, mendidik anak dan selalu taat pada suami selagi suami tidak menyuruh berbuat dosa. Baca detail: Suami dan Orang tua: Mana yang Ditaati?

Adapun masa lalu yang kurang baik, seperti tidak ada hantaran uang dll, maka itu perkara kecil yang tidak perlu merusak atau mengganggu rumah tangga anda yang saat ini sedang anda.

Tentang keinginan orang tua agar anda bekerja, tentu hal itu bisa dikomunikasikan dengan suami kalau situasi sudah kondusif. Misalnya, apabila si kecil sudah bisa ditinggal dan bisa mandiri, dll.

Sebagai tambahan, terkait pernikahan wanita hamil zina, maka hukumnya sah dan anaknya sah menjadi anak dari ayah dan ibunya. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url