Bolehkan Paman Mengelola Harta Anak Yatim?

Bolehkan Paman Mengelola Harta Anak Yatim?
BOLEHKAN PAMAN MENGELOLA HARTA ANAK YATIM?

Assalamualaikum Ustadz.

Saya adalah seorang paman dr 2 anak yatim yg msh SD dr kakak laki2 sy. Sepeninggal kakak sy istrinya nikah lagi dgn seorang duda kaya dgn anak satu. Ponakan sy ikut dengannya.

Krn keluarga saya (keluarga dr ayah si yatim) adl keluarga besar dan mampu. Maka santunan yg diterima oleh si yatim lumayan baik rutin bulanan atau sewaktu waktu. Sehingga utk kebutuhannya insya Alloh tdk banyak yg dikeluarkan oleh ayah tirinya.

Pernah si yatim dpt santunan 50 jt. Sempat saya simpan di bank yg akhirnya sy serahkan ke ibu&ayah tirinya. Sekian waktu kemudian sy tanyakan ke Ibu & Ayah tirinya dan dinyatakan sudah habis. Padahal utk keseharian dari dana santunan bulanan sudah ada apalagi ayah tirinya udh janji akan nanggung dan nilainya pun tidak banyak.

Saat ini si anak yatim terima lagi dana 150 juta dr keluarga saya (keluarga almarhum ayahnya). Maunya si Ibu & ayah tirinya uang tersebut dipakai. Tapi uang tsb sy taruh di bank atas nama anak tersebut.

Pertanyaan saya :

1. Karrna saya adalah paman dr si yatim. Apakah saya adalah walinya. Dan berhak mana saya dan ibunya atas pengelolahan uang tsb.

2. Dosakah saya jika saya paksakan uang tersebut saya taruh di bank demi keamanan. Yang nanti akan sy serahkan jika sdh dewasa. Meskipun ibunya & ayah tirinya bilang mau pinjam tetap tidak sy kasih karena pengalaman yang 50 jt saja dianggap habis tanpa kejelasan.

3. Untuk kasus no. 2 perlukah saya mintakan ijin ke si yatim? Mengingat si anak msh belum dewasa yg kemungkinan akan mengijinkan uang tsb dipakai Ibu & ayah tirinya dan kemungkinan besar juga akan habis. Dosakah saya jika tidak melakukan?

Mohon bantuan jawabannya Ustadz. Saya bingung, takut dosa dan salah tapi saya juga kuatir uang tsb habis. Krn sy ingin uang tsb benar2 dimanfaatkan oleh siyatim. Saya jg ngomong ke ibunya kalau butuh utk keperluan si yatim akan kita keluarkan dananya tapi ada kepastian keperluan dan nilainya.

Terima kasih.

Wassalamualaikum. Wr. Wb.

JAWABAN

1. Kalau anda menerima wasiat langsung dari ayahnya si yatim, maka anda lebih berhak dari ibunya. Tapi kalau tidak ada wasiat, maka yang paling berhak adalah kakeknya kalau ada. Kalau kakek tidak ada, maka ibu atau kerabat lain, termasuk pamannya, statusnya sejajar dalam arti sama-sama tidak bisa menjadi wali atas harta anak yatim. Untuk itu, maka akan lebih baik kalau minta pandangan pengadilan untuk meminta putusan. Apabila tidak ada rencana untuk meminta fatwa pengadilan, dan anda merasa kuatir si ibu dan suaminya kurang amanah, maka anda bisa berperan menjaga harta tersebut sampai tiba waktunya untuk diserahkan pada yang berhak saat mereka sudah akil baligh.

Al-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj, hlm. 4/375, menyatakan:

: "ولا تلي الأم في الأصح قياسا على النكاح . والثاني [أي القول الثاني] : تلي بعد الأب والجد وتقدم على وصيهما لكمال شفقتها , ومثلها في عدم الولاية سائر العصبة كأخ وعم . نعم ، لهم الإنفاق من مال الطفل في تأديبه وتعليمه وإن لم يكن لهم عليه ولاية ; لأنه قليل فسومح به , ومحله عند غيبة وليه , وإلا فلا بد من مراجعته فيما يظهر
Artinya: Ibu tidak bisa menjadi wali (harta anak yatim) dianalogikan pada masalah nikah ini pendapat yang lebih sahih. Pendapat kedua, ibu boleh memegang harta anak yatim setelah bapak dan kakek. Ia didahulukan atas wasiat keduanya karena sempurnanya rasa sayangnya. Sama dengan ibu dalam segi tidak ada kekuasaan (mengelola harta anak yatim) adalah ahli waris asabah yang lain seperti saudara laki-laki dan paman. Namun, mereka boleh menggunakan harta anak yatim untuk kebutuhan pendidikannya walaupun tidak punya hak kewalian. Lagipula, nilainya tidak banyak. Kebolehan ini apabila tidak ada walinya. Kalau ada, maka harus kembali pada yang sudah jelas.

Al-Bakri dalam Ianah Al-Talibin, hlm. 3/88, menyatakan:

(قوله: ولا لعصبة) أي ولا ولاية لعصبة: كالأخ، وابنه، والعم. (قوله: نعم. لهم الخ) أي يجوز للعصبة، أي العدل منهم، الإنفاق على الطفل فيما يحتاجه من ماله. (وقوله: عند فقد الولي الخاص) هو الأب، فأبوه - وإن علا.
Artinya: Ahli waris asabah tidak punya wilayah (tidak bisa jadi wali harta anak yatim) seperti saudara laki-laki dan anak lelakinya, dan paman dari ayah. Namun boleh bagi ahli waris asobah yang adil / amanah untuk mengelola harta yang dibutuhkan oleh anak yatim apabila tidak ada wali khusus yakni bapak, kakek dan ke atas.

2. Boleh kalau anda bisa amanah, dan ibunya kurang amanah. Lihat jawaban di atas.

3. Tidak perlu ijin ke anak. Yang perlu dimintai ijin sebenarnya adalah hakim pengadilan agama sebagaimana disebut di poin 1. Namun, menurut sebagian pendapat paman juga bisa jadi wali soal harta, maka anda bisa mengelola hartanya supaya aman sampai waktunya nanti diserahkan saat dia dewasa.

Namun demikian, kalau ibu yang dia ikuti tidak punya harta, maka boleh harta anak yatim digunakan untuk membiayai dirinya sendiri untuk makan dan biaya pendidikannya.

Baca juga:
- Hukum memakan harta anak yatim
- Batas status anak yatim

UCAPAN HATI TIDAK MENYEBABKAN MURTAD

Assalamualaikum.

Akhir-akhir ini saya sering terkena penyakit was was. hati saya terkadang sering mengucapkan perkataan yang saya pun sebetulnya sangat benci mengucapkannya. bahkan matahari jatuh di kepala saya lebih saya sukai daripada saya harus mengucapkan kata-kata tersebut. kata-kata itu seperti bentuk keraguan terhadap akidah dan dzat Allah (astagfirullahaladzim).

yang ingin saya tanyakan, apakah saya menjadi murtad karena ini? saya sangat ketakutan bahwa Allah tidak akan menggolongkan saya terhadap orang-orang mukmin. bagamana solusinya ustadz?

JAWABAN

Ucapan atau bisikan hati tidak menyebabkan murtad. Apalagi kalau hal itu bukan kehendak diri anda sendiri. Dalam situasi seperti itu, bahkan seandainya itu sampai terucap pun tidak apa-apa dalam arti akan dimaafkan oleh Allah. Baca detail: Penyakit OCD

Perbanyak berdzikir, diutamakan berdzikir bersama di masjid terdekat bersama para jamaah shalat. Kalau di masjid di dekat anda tidak ada dzikirnya (yang berarti bukan masjid NU), maka cari masjid lain yang berafiliasi ke NU. Berdzikir akan membuat hati tenang sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Ra'd 13:28

HUKUM CICIL KE SAUDARA SETELAH PULANG UMROH

assalammualaikum

saya mau bertanya, apakah boleh dan hukumnya apa jika pergi umroh dapat biaya setengah digratiskan oleh saudara dan setengah dana lagi bayar sendiri...biaya bayar sendiri tersebut akan ditalangin oleh saudara tanpa ada biaya apapun atau pun riba yang nantinya akan dicicil setelah pulang umroh oleh saya? Semua itu ikhlas dilakukan oleh saudara saya...
Terima kasih

saya mohon segera jawabannya

wassalamualaikum

JAWABAN

Hukumnya boleh dan tidak ada masalah. Itu merupakan niat baik dari saudara anda untuk membantu anda. Dan insyaAllah dia akan mendapatkan pahala atas kebaikannya. Baca detail: Hibah dalam Islam

Begitu juga anda yang beribadah umroh akan mendapat balasan dari Allah atas ibadah yang dilakukan. Baca detail: Panduan Haji dan Umroh
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url